KOPERASI SEBAGAI SOKOGURU PEREKONOMIAN INDONESIA
Pertanyaan yang sampai sekarang belum terlihat
jawabannya,Menurut
Undang Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 1992 tentang Perkoperasian,
dikatakan bahwa KOPERASI adalah badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau
badan hukum Koperasi dengan berlandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip
koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas
kekeluargaan.
Sementara itu dalam Undang Undang
Dasar Republik Indonesia Tahun 1945 (sebelum diamandemen) kata KOPERASI ini
disebut dan dicantumkan dalam penjelasan pasal 33. Namun setelah di amandemen,
penjelasan atas pasal-pasal dari UUD 1945 dimasukkan dalam batang tubuh.
Nampaknya para penyusun UU No. 22
Tahun 1992 itu (Presiden dan DPR) sudah lupa bahwa para founding father
kita bercita-cita untuk menjadikan KOPERASI sebagai sokoguru perekonomian
Indonesia. KOPERASI dianggap sebagai badan usaha yang terlalu banyak merepoti
pemerintah. Karena banyak kredit program yang diterima KOPERASI (utamanya KUD)
raib diselewengkan pengelolanya.
Namun kenyataan di lapangan, berbicara
lain. Saat Indonesia mengalami krisis berkepanjangan, justru eksistensi
KOPERASI nampak nyata. Saat hampir semua bank-bank besar macam BCA, Bank Lippo
(bank swasta) , maupun bank pemerintah: Bank Bumi Daya, Bank Bapindo dan Bank
Dagang Negara (yang kemudian ketiga bank terakhir dilebur menjadi Bank Mandiri)
dan banyak bank lain pada colaps, KOPERASI masih bisa menjadi tumpuan anggota
dan masyarakatnya dalam hal melayani keperluan modal.
Tak bisa dibayangkan, manakala saat
itu, selain bank, KOPERASI juga ikut colaps, pasti akan semakin banyak jumlah
angkatan kerja yang mengalami PHK.
Meskipun demikian, sampai sekarang,
di mata perbankan, posisi tawar KOPERASI masih dipandang sebelah mata. Untuk
bisa memperoleh kredit, di banyak bank, perlu KOPERASI melengkapi banyak
persyaratan yang sering merepotkan. Memang banyak KOPERASI yang nakal. Tapi
masih lebih banyak KOPERASI yang baik.
KOPERASI dalam praktek, ada bedanya.
KOPERASI (yang sejati) dibentuk dari, oleh dan untuk memenuhi kebutuhan
anggota. Sementara koperasi dibentuk seorang pemodal yang ingin memutar uangnya
di koperasi. Hal ini dimungkinkan, karena untuk membentuk koperasi, pasca
reformasi, sangatlah mudah.
Dulu, badan hukum KOPERASI harus
disahkan oleh Kantor Wilayah Koperasi Propinsi Jawa Timur, selaku wakil dari
Pemerintah. Sekarang, cukup disahkan oleh Dinas Koperasi Kabupaten/Kota saja.
Sejatinya, KOPERASI dibentuk demi
untuk kesejahteraan anggotanya. Sementara koperasi dibentuk demi keuntungan
pemodal semata. Ibaratnya PT berbaju koperasi. Bahkan, tak jarang, mereka (para
pemodal) itu rela membeli badan hukum KOPERASI yang sudah tidak aktif lagi
dengan nilai tak kurang dari puluhan juta rupiah.
Jadi, ketika UUD 1945 sudah
menganggap tidak perlu untuk mencantumkan lagi kata KOPERASI, ketika perbankan
masih memandang KOPERASI dengan sebelah mata, ketika banyak PT yang beroperasi
dengan kedok koperasi, MASIHKAH KOPERASI DIANGGAP SEBAGAI SOKOGURU PEREKONOMIAN
INDONESIA?
Secara teori koperasi harusnya mempunyai peran vital dalam membangun
perekonomian Indonesia, mempunyai posisi yang kuat dan menjadi inspirasi
fundamental di negara ini dan bukan hanya numpang nama sebagai badan usaha yang
terlalu banyak merepoti pemerintah. Karena (konon katanya) banyak kredit
program yang diterima KOPERASI (utamanya KUD) raib diselewengkan pengelolanya.
Bapak yang dikenal dengan Bapak koperasi Indonesia Bung Hatta Koperasi
mendefinisikan secaa sederhana bahwa koperasi adalah asosiasi orang-orang yang
bergabung dan melakukan usaha bersama atas dasar prinsip-prinsip Koperasi,
sehingga mendapatkan manfaat yang lebih besar dengan biaya yang rendah melalui
perusahaan yang dimiliki dan diawasi secara demokratis oleh anggotanya.
Koperasi bertujuan untuk menjadikan kondisi sosial dan ekonomi anggotanya lebih
baik dibandingkan sebelum bergabung dengan Koperasi. Jadi secara mudahnya
koperasi adalah bergabungnya sekumpulan orang orang yang ingin bertahan dari
gempuran pemodal2 besar dengan mendirikan lembaga perekonomian sendiri dengan
modal bersama dan dinikmati bersama.
Koperasi adalah suatu lembaga sosial-ekonomi “untuk menolong diri sendiri
secara bersama-sama” yang apabila diformalkan (dilembagakan) akan menjadi badan
usaha bersama, yang lazim kita sebut sebagai Koperasi. Koperasi sering disebut
sebagai “kumpulan orang”. Namun tidak berarti di dalam koperasi uang tidak
penting, di dalam koperasi manusialah yang diutamakan, setiap orang (anggota)
dihormati harkat martabatnya secara sama (individualita), artinya sepenuhnya
partisipatif – emansipatif dalam prinsip “satu orang satu suara” (one man one
vote). Sedang PT sering disebut sebagai “kumpulan uang”, karena di dalam PT
modal uanglah yang penting dan diutamakan, dalam wujudnya “Satu saham satu suara”
(one share one vote). http://kompasnewsupdates.blogspot.com/
Dengan kondisi masyarakat Indonesia yang kecenderungan menengah kebawah
lebih dominan, seharusnya koperasi menjadi senjata andalan dalam upaya
perimbangan persaingan dengan modal kelas atas, apalagi pemerintah mempunyai
visi misi untuk memajukan Koperasi…tapi mengapa Koperasi seperti mati suri,
berjuang di pinggiran, ditumpangi konflik kepentingan dan kurang populer…
Tidak ada komentar:
Posting Komentar