i8

SELAMAT DATANG DIBLOG SAYA

Senin, 20 Januari 2014

akuntansi koperasi

AKUNTANSI UNTUK KOPERASI



Koperasi merupakan suatu bentuk perusahaan yang” unik”, karena berbeda dengan bentuk badan usaha/ perusahaan yang lain. Koperasi merupakan kumpulan orang-orang tetapi bebeda dengan perusahaan yang dimilik sekumpulan orang-orang (firma, PT)

Koperasi dibentuk dan dikelola secara demokratis untuk memnuhi kebutuhan anggota tanpa menjadikan keuntungan/laba sebagai tujuan utamanya.

Jenis-jenis koperasi

1. Koperasi konsumen

Koperasi yang anggotanya para konsumen akhir atau pemakai barang/jasa. Contoh waserda (warung serba ada), minimarket dll.

2. Koperasi produsen

Koperasi yang anggotanya tidak memiliki perusahaan sendiri tetapi bekerjasama dalam wadah koperasi untuk menghasilkan dan memasarkan barang atau jasa. Contoh: koperasi karoseri, koperasi jasa konsultasi dll.

3. Koperasi simpan pinjam

Koperasi yang kegiatan atau jasa utamanya menyediakan dan menyimpan uang para anggotanya.

4. Koperasi pemasran

Koperasi yang para anggotanya para pemilik barang atau jasa dan bersama-sama memasrkan barang atau jasa tersebut.

Istilah-istilah khusus pada koperasi

1. Modal anggota adalah simpanan pokok dan simpanan wajib yang harus dibayar anggota koperasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam koperasi tersebut.

2. Modal sumbangan adalah sejumlah uang atau barang modal yang dapat dinilai dengan uang yang diterima dari pihak lain yang bersifat hibah dan tidak mengikat.

3. Modal penyertaan adalah sejumlah unag atau barang modal yang dapat dinilai dengan uang yang ditanamkan pemodal untuk menambah dan memperkuat struktur permodalan dan meningkatkan usaha koperasi.

4. Simpanan pokok adalah sejumlah uang yang besarnya sama yang wajib dibayarkan oleh para anggota koperasi dalam waktu dan kesempatan tertentu.

5. Cadangan adalah bagian dari sisa hasil usaha yang disishkan sesuai dengan ketentuan anggaran dasar atau ketetapan rapat anggota.

6. Sisa hasil usaha (SHU) adalah gabungan dar hasil partisipasi neto dan laba/rugi kotor dengan non-anggota, ditambah/dikurangi dengan pendapatan dan beban lain serta beban perkoperaian dan pajak penghasilan badan koperasi .

7. Partisipasi bruto adalah kontribusi anggota kepada koperasi sebagai imbalan penyerahan barang atau jasa kepada anggota yang mencakup harga pokok dan partisipasi neto.

8. Partisipasi neto adalah kontribusi anggota terhadap hasil usaha koperasi yang merupakan selisih antara partisipasi bruto dengan beban pokok.

9. Pendapatan dari non anggota adalah penjualan barang/jasa kepada non anggota.

10. Beban pengkoperasian adalah beban sehubungan dengan gerakan perkoperaian dan tidak berhubungan dengan kegiatan usaha.

11. Promosi ekonomi anggota adalah peningkatan pelayanan koperasi kepada anggotanya dalam bentuk manfaat ekonomi yang diperoleh sebagai anggota koperasi.

12. Badan usaha otonom adalah bagian organisasi mandiri yang mempunyai kegiatan dan anggota khusus dalam sebuah koperasi sehingga unit usaha ini setara dengan sebuat entitas akuntansi.

Perlakuan akuntansi

1. Aktiva

Pencatatan aktiva koperasi sama dengan perusahaan yang lain keculi yang dijelaskan dalam PSAK no 27 paragraf 63dan 65, yaitu:



63. aktiva yang diperoleh dari sumbangan yang terikat penggunaannya dan tidak dapat dijul untuk menutup kerugian koperasi diakui sebagai aktiva lain-lain. Sifat keterikatan penggunaan tersebut dijlaskan dalam catatan atas leporan keuangan

65. aktiva-aktiva yang dikelola oleh koperasi, tetapi bukan milik koperasi, tidak diakui sebagai aktiva, dan harus dijelaskan dalam catatan atas laporan keuangan.



2. Kewajiban

Untuk kewajiban yang ada dikoperasi sama dengan kewajiban, dibadan usaha lain kecuali yang diatur dalam PSAK. Kewajiban yang diatur PSAK no 27 paragraf 61 adalah simpanan sukarela.



61. simpanan anggota yang tidak berkarakteristik sebagai ekuitas diakui sebagai kewajiban jangka pendek atau jangka panjang sesuai dengan tanggal jatuh temponya dicatat sebesar nilai nominalnya.



3. Ekuitas

Koperasi merupakan kumpulan dari orang-orang yang memenuhi syarat sebagai anggota. Oleh karena itu ekuitas koperasi merupakan kumpulan dari setoran para anggota baik berupa simpanan pokok maupun simpanan wajib yang tidak dapat diambil selama yang bersangkutan masih tercatat sebagai anggota. Selain itu ekuitas koperasi berasal dari modal sumbangan, modal penyertaan, cadangan dan SHU yang belum dibagi.



4. Pendapatan

Pendapatan diatur dalam PSAK no 27 paragraf 67 dan 69



67. Pendapatan yang timbul dari transaksi koperasi dengan amggota diakui sebesar pendapatan bruto

69. Pendapatan koperasi yang berasal dari transaksi dengan non-anggota diakui sebagai pendapatan( penjualan) yang dilaporkan terpisah daari partisipasi anggota dalam laporan perhitungan hasil usaha sebesar nilai transaksi. Selisih antara pendapatan dan beban pokok transaksi dengan non-anggota diakui sebagai laba atau rugi kotor dengan non-anggota.



5. BEBAN

Beban diatur dalam PSAK no. 27 paragraf 72



a. Beban usaha dan beban-beban perkoperasian harus disajikan terpisah dalam laporan perhitungan hasil usaha.

Laporan keuangan

 Laporan keuangan koperasi terdiri dari :

a. Neraca adalah laporan yang menyajikan informasi mengenai aktiva, kewajiban dan ekuitas koperasi pada waktu tertentu. Modal koperasi terdiri dari simpanan pokok, simpanan wajib, cadangan koperasi, dan hibah/donasi. Simpanan sukarela dimasukkan kedalam utang lancar. Hal ini disebabkan simpanan sukarela merupakan simpanan yang dapat diambil setiap saat.

b. Perhitungan hasil usaha adalah laporan yang memuat hasil usaha dengan anggota dan laba/rugi kotor dengan non-anggota.

c. Laporan arus kas adalah laporan yang menyajikan informasi perubahan kas pada periode tertentu yang terdiri dari saldo awal, sumber penerimaan, pengeluaran kas pada periode tertentu.

d. Laporan promosi ekonomi anggota adalah laporan yang mengikhtisarkan manfaat ekonomi yang didapat anggota selama periode tertentu.

e. Catatan atas laporan keuangan

Bukti-bukti transaksi

a. Bukti penerimaan kas

b. Bukti pengeluaran kas

c. Bukti penjualan

d. Bukti pembelian dan

e. Bukti umum

Tahap pencatatan akuntansi koperasi

a. Jurnal

Merupakan daftar atau buku tempat mencatat transaksi secara kronologis sesuai tanggal terjadinya transaksi dengan mencantumkan akun yang didebit dan akun yang dikredit serta jumlah nominal masing-masing.

b. Buku besar

Setelah transaksi-transaksi selesai dicatat dalam jurnal, berikutnya harus dipindahkan atau diposting transaksi-transaksi tersebut ke buku besar.

Buku besar adalah kumpulan akun-akun suatu perusahaan.

c. Buku besar pembantu adalah buku besar yang digunakan untuk merinci lebih lanjut informasi yang terdapat dalam salah satu akun didalamnya. Buku besar pembantu yang dimilik oleh koperasi adlah:

1. Buku piutang kepada anggota

2. Buku utang pada anggota

3. Buku utang

4. Buku piutang

5. Buku simpanan anggota

6. Buku aktiva tetap

Sumber : akuntansi industri jilid 2 untuk sekolah menengah kejuruan


Tidak ada komentar:

Posting Komentar