i8

SELAMAT DATANG DIBLOG SAYA

Kamis, 11 Juni 2015

Puisi Bunga

Karya : John Ucup

Dedaunan hijau menghiasi hari-hari
Nada indah adalah nyanyian angin
ku dengar dan kau dengar
terus aku rasakan disini dhati ku
saat bersama diatas tanah nan indah

rasa syukur selalu terucap
menatap mu…
mencium harum mu…
suatu anugerah Tuhan
yang terus aku rasakan

warna warni bagai pelangi
dihamparan luas….
akan selalu aku rindu
akan selalu aku nikmati

kuncup-kuncup baru disana
akan menggantikan
mekar yang penuh warna
ini kehidupan terlewati dan terganti

ASURANSI



A. PENGERTIAN USAHA DAN KARAKTERISTIK ASURANSI
Usaha asuransi adalah suatu mekanisme yang memberikan perlindungan pada tertanggung apabila terjadi risiko di masa mendatang. Apabila risiko tersebut benar-benar terjadi, pihak tertanggung akan mendapatkan ganti rugi sebesar nilai yang diperjanjikan.

B. JENIS-JENIS RISIKO DAN RISIKO YANG DAPAT DIASURANSIKAN
Dalam usaha perasuransian, sudah dilakukan pemilahan risiko agar dapat dilakukan secara tepat identifikasi terhadap risiko yang akan diangkat dalam perjanjian asuransi.
a) Risiko Murni: risiko yang apabila benar-benar terjadi, akan memberikan kerugian, dan apabila tidak terjadi tidak akan menimbulkan kerugian maupun keuntungan.
b)Risiko Spekulatif: risiko yang berkaitan dengan terjadinya dua kemungkinan, yaitu kemungkinan untuk mendapatkan keuntungan atau kerugian.
c) Risiko Individu: risiko yang dihadapi dalam kegiatan hidup sehari-hari. Risiko ini dapat dibagi menjadi 3, yaitu:
- Risiko Pribadi (Personal Risk) adalah risiko yang mempengaruhi kemampuan
seseorang untuk memperoleh manfaat ekonomi yang dapat diakibatkan oleh:  mati muda, uzur, cacat fisik, dan kehilangan pekerjaan.
- Risiko Harta (Property Risk) adalah risiko bahwa harta yang kita miliki rusak,  hilang, atau dicuri.
- Risiko Tanggung Gugat (Liability Risk), risiko yang mungkin kita alami atau  derita sebagai tanggung jawab akibat kerugian/lukanya pihak lain.
Dalam menangani risiko dengan baik minimal ada 5 cara yang dapat dilakukan, yaitu:
a. Menghindari Risiko (Risk Avoidance), orang perlu mempertimbangkan risiko yang mungkin muncul dari aktivitas yang akan dilakukan. Setelah mengidentifikasi risiko, orang tersebut dapat meneruskan kegiatannya atau menarik diri dari kegiatannya untuk menghindari risiko.
b. Mengurangi Risiko (Risk Reduction), meminimalisasi terjadinya risiko.
c. Menahan Risiko (Risk Retention), berarti kita tidak melakukan aktivitas apa-apa terhadap risiko tersebut.
d. Membagi Risiko (Risk Sharing), berarti melibatkan orang lain untuk sama-sama menghadapi risiko. Misalnya dalam memulai investasi.
e. Mentransfer Risiko (Risk Transfering), berarti memindahkan risiko kerugian kepada pihak lain yang bersedia serta mampu memikul beban risiko.

C. MANFAAT ASURANSI
- Rasa aman dan perlindungan. Kalau risiko/kerugian tersebut benar-benar terjadi, tertanggung (insured) berhak atas nilai kerugian berdasarkan perjanjian.
- Pendistribusian biaya dan manfaat yang lebih adil. Pihak penanggung sudah membuat kalkulasi yang tidak merugikan kedua belah pihak.
- Polis asuransi dapat dijadikan sebagai jaminan untuk memperoleh kredit.
- Berfungsi sebagai tabungan dan sumber pendapatan.
- Alat pembayaran risiko. Risiko yang seharusnya ditanggung oleh tertanggung ikut dibebankan pada penanggung dengan imbalan sejumlah premi yang didasarkan atas nilai pertanggungan.
- Membantu meningkatkan kegiatan usaha. Investasi yang dilakukan investor dibebani dengan risiko kerugian yang bisa diakibatkan oleh berbagai macam sebab (pecurian, kebakaran, kecelakaan, dan sebagainya).

D. JENIS-JENIS ASURANSI
Menurut Sifat Pelaksanaannya
1. Asuransi Sukarela
Pertanggungan dilakukan atas kesadaran seseorang akan kemungkinan terjadinya risiko kerugian atas sesuatu yang dipertanggungkan tersebut. Misalnya, asuransi kecelakaan, asuransi kebakaran, dan asuransi kendaraan bermotor.
2. Asuransi Wajib
Sifatnya wajib dilakukan oleh pihak terkait yang pelaksanaannya dilakukan berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang ditetapkan oleh pemerintah. Misalnya, asuransi tenaga kerja dan asuransi kecelakaan.
Menurut Jenis Usaha Perasuransian (UU No. 2 tahun 1992)
Usaha Asuransi
a. Asuransi Kerugian (Nonlife Insurance/General Insurance)
Yaitu memberikan jasa-jasa dalam penanggulangan risiko atas kerugian, kehilangan manfaat, dan tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang timbul dari peristiwa yang tidak pasti.
- Asuransi Kebakaran
- Asuransi Pengangkutan
- Asuransi Aneka

b. Asuransi Jiwa (Life Insurance)
Adalah suatu jasa yang diberikan dalam penanggulangan risiko yang dikaitkan dengan jiwa/meninggalnya seorang yang dipertanggungkan. Ruang lingkup:
1. Asuransi Jiwa Biasa (Ordinary Life Insurance), polisnya diterbitkan
dalam suatu nilai tertentu dengan premi yang dibayar secara periodik.
2. Asuransi Jiwa Kelompok (Group Life Insurance), dikeluarkan tanpa ada pemeriksaan medis atas suatu kelompok dibawah satu polis induk yang masing-masing anggotanya menerima sertifikat partisipasi.
3. Asuransi Jiwa Industrial (Industrial Life Insurance), dibuat dengan jumlah nominal tertentu dan umumnya dibayar mingguan yang dibayarkan di rumah pemilik polis kepada agen (debit agent).

c. Rasuransi (Reinsurance)
Adalah sistem penyebaran risiko dimana penanggung menyebarkan seluruh/ sebagian dari pertanggungan yang ditutupnya kepada penanggung yang lain. Pihak tertanggung disebut ceding company dan penanggung disebut reasuradur. Koasuransi adalah pertanggungan yang dilakukan secara bersama atas suatu objek asuransi. Fungsi reasuransi:
ü  Meningkatkan kapasitas akseptasi.
ü  Alat penyebar risiko.
ü  Meningkatkan stabilitas usaha.
ü  Meningkatkan kepercayaan.
                        Mekanisme untuk reasuransi:
v  Treaty  dan Facultative Reinsurance (Automatic Reinsurance)
Reasuradur memberikan sejumlah pertanggungan yang diinginkan dengan perjanjian kontrak dan reasuradur harus menerima jumlah yang ditawarkan.
v  Reasuransi Proporsional
Pembagian risiko antara ceding company dengan reasuradur dilakukan secara proporsional berdasarkan jumlah maksimum risiko ditahan yang ditetapkan.
v  Reasuransi Nonproporsional
Memberikan kemungkinan bagi reasuradur untuk tidak membayar klaim/membayar klaim terbatas jumlah yang ada dalam treaty.
Usaha Penunjang
a. Pialang Asuransi: memberikan jasa keperantaraan dalam penutupan asuransi dan penanganan penyelesaian ganti rugi asuransi dengan bertindak untuk kepentingan tertanggung.
b. Pialang Reasuransi: memberikan jasa keperantaraan dalam penempatan reasuransi dan penanganan penyelesaian ganti rugi reasuransi dewan bertindak untuk kepentingan perusahaan asuransi.
c. Penilai Kerugian Asuransi
d. Konsultan Aktuaria
e. Agen Asuransi adalah pihak yang memberikan jasa keperantaraan dalam rangka pemasaran jasa asuransi untuk dan atas nama penanggung.
Menurut The Chartered Insurance Institute, London
1. Asuransi Kerugian (Property Insurance)
©  Asuransi Kebakaran (Fire Insurance)
©  Asuransi Pengangkutan (Marine Insurance)
©  Asuransi Penerbangan
©  Asuransi Kecelakaan (Accident Insurance)
2. Asuransi Tanggung Gugat (Liability Insurance)
Adalah asuransi untuk melindungi tertanggung terhadap kerugian yang timbul dari gugatan pihak ketiga karena kelalaian tertanggung.
3. Asuransi Jiwa (Life Insurance)
­  Asuransi Kecelakaan
­  Asuransi Jiwa: Asuransi Berjangka (Term Insurance), Asuransi Seumur Hidup (Whole Life Insurance), Endowment Insurance.
­  Anuitas (Annuity)
­  Asuransi Industri (General Insurance)
­  Reasuransi (Reinsurance)

DEPOSITO



   Deposito merupakan salah satu simpanan dana pada bank. Dengan menyimpan uangnya di bank dalam bentuk simpanan deposito, masyarakat akan merasa aman menyimpan dananya dalam jumlah yang cukup banyak dan untuk jangka waktu tertentu. Simpanan deposito berbeda dengan simpanan tabungan pada bank., karena mempunyai beberapa kelebihan daripada cara penyimpanan dana dalam bentuk tabungan. Penyimpanan dan pengambilan deposito ditentukan oleh waktu yang telah disepakati, yaitu 1, 3, 6, 12, atau 24 bulan. Penyimpanan deposito oleh nasabah memberikan keuntungan bagi pihak bank untuk mengelola simpanan nasabah tersebut dalam jangka panjang. Sedangkan bagi nasabah, deposito menawarkan pembagian keuntungan dengan suku bunga yang lebih tinggi dibandingkan dengan simpanan lainnya dalam sistem perbankan. Cara penghitungan bunga deposito berjangka :
BUNGA = nominal x tingkat bunga x jumlah hari bunga
jumlah hari satu tahun

   Menurut Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998, deposito adalah simpanan yang penarikannya hanya dapat dilakukan pada waktu tertentu berdasarkan perjanjian nasabah penyimpan dengan bank. Berikut ini adalah jenis-jenis deposito:
a. Deposito Berjangka (Time Deposits)
   Deposito berjangka adalah simpanan dana pihak ketiga kepada bank yang penarikannya hanya dapat dilakukan dalam jangka waktu tertentu menurut perjanjian antara pihak ketiga dan bank yang bersangkutan. (Pasal 1 Undang-Undang Pokok Perbankan Nomor 14/1967). Bedasarkan jangka waktu penyimpanannya, deposito berjangka terdiri dari berbagai jenis, yaitu Deposito berjangka 1 bulan, 3 bulan, 6 bulan, 12 bulan, dan 24 bulan

b. Sertifikat Deposito
   Sertifikat deposito adalah simpanan berjangka atas pembawa yang dengan izin Bank Indonesia dikeluarkan oleh bank sebagai bukti simpanan yang dapat diperjualbelikan atau dipindahtangankan. Kemudian dalam deposito ini bunga dibayar dimuka, dalam arti dipotong dari nominalnya pada waktu sertifikat deposito itu dibeli. Penerbitam nilai sertifikat deposito sudah tercetak dalam berbagai nominal dan biasanya dalam jumlah bulat. Oleh karena itu, nasabah dapat membeli dalam lembaran banyak untuk jumlah nominal yang sama. Sertifikat deposito dapat diperjualbelikan kurang dari 1 bulan, 3 bulan, 6 bulan, 12 bulan.
   Perbedaaan antara deposito berjangka dengan sertifikat deposito adalah sebagai berikut:
Tabel 2.1
Perbedaan Deposito Berjangka dengan Sertifikat Deposito
Deposito Berjangka
Sertifikat Deposito
Hanya dapat dicairkan atas nama pemegang bilyet deposito
Dapat dicairkan atas unjuk oleh siapa pun
Tidak dapat diperjualbelikan
Dapat deperjualbelikan
Tidak dapat dipindahtangankan
Dapat dipindahtangankan
Bunga deposito berjangka diterima tiap akhir bulan
Bunga sertifikat deposito diterima dimuka
Dapat dibuka dalam mata uang asing
Hanya dapat diberikan dalam uang rupiah
Jumlah nominal minimum deposito berjangka adalah Rp 1.000.000
Jumlah nominal setiap lembar sertifikat deposito adalah Rp 5.000.000

Sumber:


KERAJAAN MATARAM



            Kesultanan Mataram adalah kerajaan Islam di Jawa yang didirikan oleh Sutawijaya, keturunan dari Ki Ageng Pemanahan yang mendapat hadiah sebidang tanah dari raja Pajang, Hadiwijaya, atas jasanya. Kerajaan Mataram pada masa keemasannya dapat menyatukan tanah Jawa dan sekitarnya termasuk Madura serta meninggalkan beberapa jejak sejarah yang dapat dilihat hingga kini, seperti wilayah Matraman di Jakarta dan sistem persawahan di Karawang.

Kehidupan Politik di Mataram Islam
a. Panembahan Senapati
            Pada mulanya daerah Mataram merupakan sebuah kadipaten yang diperintah oleh Kiai Gede Pamanahan (bekas kepala prajurit Hadiwijaya yang mengalahkan Arya Penangsang).
            Setelah Kiai Gede Pamanahan wafat tahun 1575 M, kedudukan sebagai adipati Mataram digantikan oleh putranya yang bernama Sutawijaya dengan gelar Panembahan Senapati ing Aloko Saidin Panotogomo. Ia bercita-cita menguasai tanah Jawa. Oleh karena itu, berbagai persiapan dilakukan di daerah seperti memperkuat pasukan Wijaya dan penyerahan tahta dari pangeran Benowo kepada Senapati.
            Setelah berhasil membentuk kerajaan Mataram, Senapati mengadakan perluasan wilayah kerajaan dan menduduki daerah-daerah pesisir pantai seperti Surabaya. Adipati Surabaya menjalin persekutuan dengan Madiun dan Ponorogo dalam menghadapi Mataram. Namun Ponorogo dan Madiun berhasil dikuasai Mataram. Selanjutnya Pasuruan dan Kediri berhasil direbut. Adipati Surabaya berhasil dikalahkan.  Dengan demikian dalam waktu singkat wilayah Jawa Tengah dan Jawa Timur telah menjadi bagian dari kekuasaan Kerajaan Mataram.
b. Mas Jolang
            Mas Jolang memerintah Mataram dari tahun 1601-1613 M. di bawah pemerintahannya, Kerajaan Mataram diperluas lagi dengan mengadakan pendudukan terhadap daerah-daerah di sekitarnya. Daerah-daerah yang berhasil dikuasai oleh Mataram di bawah pemerintahan Mas Jolang adalah Ponorogo, Kertosono, Kedir, Wirosobo (Mojoagung). Pada tahun 1612 M, Gresik-Jeratan berhasil dihancurkan. Namun, karena berjangkitnya penyakit menular maka pasukan Mataram yang langsung dipimpin oleh Mas Jolang terpaksa kembali ke pusat Kerajaan Mataram. Pada tahun 1613 M, Mas Jolang wafat di desa Krapyak dan dimakamkan di Pasar Gede. Selanjutnya ia diberi gelar Pangeran Seda ing Krapyak.
c. Sultan Agung
            Sesudah naik tahta Mas Rangsang bergelar Sultan Agung Prabu Hanyokrokusumo atau lebih dikenal dengan sebutan Sultan Agung. Pada masanya Mataram berekspansi untuk mencari pengaruh di Jawa. Wilayah Mataram mencakup Pulau Jawa dan Madura (kira-kira gabungan Jawa Tengah, DIY, dan Jawa Timur sekarang). Ia memindahkan lokasi kraton ke Kerta (Jw. “kertå”, maka muncul sebutan pula “Mataram Kerta”). Akibat terjadi gesekan dalam penguasaan perdagangan antara Mataram dengan VOC yang berpusat di Batavia, Mataram lalu berkoalisi dengan Kesultanan Banten dan Kesultanan Cirebon dan terlibat dalam beberapa peperangan antara Mataram melawan VOC. Setelah wafat (dimakamkan di Imogiri), ia digantikan oleh putranya yang bergelar Amangkurat (Amangkurat I).
d. Amangkurat 1
            Amangkurat 1 memindahkan lokasi keraton ke Pleret (1647), tidak jauh dari Kerta. Selain itu, ia tidak lagi menggunakan gelar sultan, melainkan “sunan” (dari “Susuhunan” atau “Yang Dipertuan”). Pemerintahan Amangkurat I kurang stabil karena banyak ketidakpuasan dan pemberontakan. Pada masanya, terjadi pemberontakan besar yang dipimpin oleh Trunajaya dan memaksa Amangkurat bersekutu dengan VOC. Ia wafat di Tegalarum (1677) ketika mengungsi sehingga dijuluki Sunan Tegalarum.
e. Amangkurat 2
            Amangkurat 2 memerintah Mataram dari tahun 1677-1703 M. di bawah pemerintahannya, wilayah kekuasaan Kerajaan Matarm semakin sempit. Sebagian daerah-daerah kekuasaan diambil alih Belanda.  Amangkurat II yang tidak tertarik untuk tinggal di ibukota Kerajaan, selanjutnya mendirikan Ibu Kota baru di desa Wonokerto yang diberi nama Karta Surya. Di Ibu Kota inilah Amangkurat II menjalankan pemerintahannya terhadap sisa-sisa kerajaan Mataram, hingga akhirnya meninggal tahun 1703 M.

Keruntuhan Mataram Islam
            Pengganti Amangkurat II berturut-turut adalah Amangkurat III (1703-1708), Pakubuwana I (1704-1719), Amangkurat IV (1719-1726), Pakubuwana II (1726-1749). VOC tidak menyukai Amangkurat III karena menentang VOC sehingga VOC mengangkat Pakubuwana I (Puger) sebagai raja. Akibatnya Mataram memiliki dua raja dan ini menyebabkan perpecahan internal. Amangkurat III memberontak dan menjadi “king in exile” hingga tertangkap di Batavia lalu dibuang ke Ceylon.
            Kekacauan politik baru dapat diselesaikan pada masa Pakubuwana III setelah pembagian wilayah Mataram menjadi dua yaitu Kesultanan Ngayogyakarta dan Kasunanan Surakarta tanggal 13 Februari 1755. Pembagian wilayah ini tertuang dalam Perjanjian Giyanti (nama diambil dari lokasi penandatanganan, di sebelah timur kota Karanganyar Jawa Tengah). Berakhirlah era Mataram sebagai satu kesatuan politik dan wilayah. Walaupun demikian sebagian masyarakat Jawa beranggapan bahwa Kesultanan Yogyakarta dan Kasunanan Surakarta adalah “ahli waris” dari Kesultanan Mataram.

Kehidupan di Mataram
Upacara Grebeg
            Mataram yang letaknya jauh di pedalaman Jawa Tengah adalah sebuah negara agraris, yaitu negara yang mengutamakan pertanian sebagai sumber kehidupan. Di bawah pemerintahan Sultan Agung, kehidupan perekonomian masyarakatnya berkembang sangat pesat dengan didukung oleh  hasil bumi yang melimpah.
            Pada masa pemerintahan Sultan Agung pula dilakukan usaha memperluas areal persawahan dan memindahkan banyak petaninya ke daerah Karawang yang sangat subur sehingga terbentuklah masyarakat feodal. Upacara Grebeg yang bersumber dari pemujaan roh nenek moyang berupa kenduri gunungan merupakan tradisi dari zaman Majapahit.