Menurut Undang-undang No 10 Tahun 1998 tentang
Perbankan, Tabungan adalah simpanan yang penarikannya hanya dapat
dilakukan menurut syarat tertentu yang disepakati, tetapi tidak dapat ditarik
dengan cek, bilyet giro, dan/atau alat lainnya yang dipersamakan dengan itu
yang dimana penyetoran maupun penarikannya dapat dilakukan kapan saja.
Tabungan merupakan sebagian pendapatan masyarakat yang tidak dibelanjakan
disimpan sebagai cadangan guna berjaga-jaga dalam jangka pendek.
Berbeda dengan bunga deposito yang merupakan
sudah ditentukan sesuai dengan nominal deposito dan jangka waktu yang dipilih
nasabah pada pembuatan rekening deposito. Bank memberikan bunga tabungan kepada
nasabah agar nasabah semakin rajin menabung dan dana yang tersimpan di tabungan
dapat berkembang.
Bunga tabungan biasanya dihitung tiap akhir
bulan dari saldo rata-rata harian pada bulan tersebut. Bunga tabungan bisa
diberikan secara single rate, artinya
berapa pun jumlah uang nasabah di tabungan bunganya tetap sama. Bunga tabungan
juga diberikan secara bertingkat, artinya pada jumlah saldo yang berbeda, bunga
yang diberikan tidak sama. Biasanya, semakin banyak saldo yang mengendap bunga
yang diberikan semakin tinggi. Suku bunga tabungan dapat berubah sewaktu-waktu,
karena itu suku bunga ini disebut suku bunga mengambang atau floating rate. Beberapa bank menetapkan
suku bunga tabungan tetap untuk jangka waktu tertentu (fixed rate). Selain itu, biasanya bunga tabungan yang diperoleh
akan dikenakan pajak sesuai ketentuan berlaku.
Secara umum dalam menghitung bunga tabungan
terdiri atas tiga macam metode. Berikut ini adalah transaksi rekening tabungan
Tuan Junawan untuk bulan Juli tahun 2010 dengan suku bunga 12% dan pajak 15%.
Tanggal
|
Uraian
|
Nominal
(dalam rupiah)
|
Saldo
(dalam rupiah)
|
Hari
|
05
|
Setoran awal
|
500.000
|
500.000
|
5 hari
|
10
|
Setoran kliring
|
2.000.000
|
2.500.000
|
7 hari
|
17
|
Penarikan tunai
|
1.000.000
|
1.500.000
|
11 hari
|
28
|
Transfer masuk
|
1.500.000
|
3.000.000
|
4 hari
|
31
|
|
|
3.000.000
|
27 hari
|
a. Metode Saldo Terendah
Dalam
metode ini, perhitungan bunga menggunakan saldo terendah selama bulan berjalan.
Rumus:
Bunga = saldo x bunga x hari
hari
satu tahun
Perhitungan tabungan Tuan Junawan
dengan metode saldo terendah:
Bunga = 500.000 x 12% x 27 = Rp 4.438,35
365
Pajak = Rp 4.438,35 x 15% = Rp
665,75
Bunga yang diterima = Rp 4.438,35 –
Rp 665,75 = Rp 3.772,60
b. Metode Perhitungan Bunga Berdasarkan Saldo Rata-rata
Pada
metode ini, bunga dalam satu bulan dihitung berdasarkan saldo rata-rata dalam
bulan berjalan. Sehingga kita harus menghitung terlebih dahulu saldo rata-ratanya.
Rumus:
Saldo rata-rata =
Perhitungan tabungan Tuan Junawan dengan metode saldo
rata-rata:
SR = (500.000 x 5) + (2.500.000 x 7) + (1.500.000 x
11) + (3.000.000 x 4)
31
SR = 2.500.000 + 17.500.000 + 16.500.000 + 12.000.000
31
SR = 48.500.000 = Rp 1.564.516,13
31
Setelah
diketahui saldo rata-ratanya, maka dapat dilakukan penghitungan bunga yang
diperoleh, antara lain seperti berikut ini:
Bunga = 1.564.516,13 x 12% x 27 = Rp 13.887,76
365
Pajak = 13.887,76 x 15% = Rp 2.083,16
Bunga yang diterima = 13.887,76 - 2.083,16 = Rp
11.804,6
c. Metode
Perhitungan Bunga Berdasarkan Saldo Harian
Pada metode
ini bunga dihitung dari saldo harian. Bunga tabungan dalam bulan berjalan
dihitung dengan menjumlahkan hasil perhitungan bunga setiap harinya.
Rumus:
Bunga = nominal x bunga x hari
hari 1
tahun
Perhitungan tabungan Tuan Junawan dengan metode saldo
harian:
Bunga = 500.000 x 12% x 5 = Rp 821,92
365
Bunga = 2.500.000 x 12% x 7 = Rp 5.753,42
365
Bunga = 1.500.000 x 12% x 11 = Rp 5.424,66
365
Jumlah bunga yang diterima = 821,92 + 5.753,42 +
5.424,66 = Rp 12.000
Sumber:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar