A.
PENGERTIAN USAHA DAN KARAKTERISTIK ASURANSI
Usaha
asuransi adalah suatu mekanisme yang memberikan perlindungan pada tertanggung
apabila terjadi risiko di masa mendatang. Apabila risiko tersebut benar-benar
terjadi, pihak tertanggung akan mendapatkan ganti rugi sebesar nilai yang
diperjanjikan.
B. JENIS-JENIS RISIKO DAN RISIKO
YANG DAPAT DIASURANSIKAN
Dalam usaha perasuransian, sudah
dilakukan pemilahan risiko agar dapat dilakukan secara tepat identifikasi
terhadap risiko yang akan diangkat dalam perjanjian asuransi.
a) Risiko Murni:
risiko yang apabila benar-benar terjadi, akan memberikan kerugian, dan apabila
tidak terjadi tidak akan menimbulkan kerugian maupun keuntungan.
b)Risiko Spekulatif:
risiko yang berkaitan dengan terjadinya dua kemungkinan, yaitu kemungkinan untuk
mendapatkan keuntungan atau kerugian.
c) Risiko Individu:
risiko yang dihadapi dalam kegiatan hidup sehari-hari. Risiko ini dapat dibagi
menjadi 3, yaitu:
-
Risiko
Pribadi (Personal Risk)
adalah risiko yang mempengaruhi kemampuan
seseorang untuk
memperoleh manfaat ekonomi yang dapat diakibatkan oleh: mati muda, uzur, cacat fisik, dan kehilangan
pekerjaan.
-
Risiko Harta (Property Risk)
adalah risiko bahwa harta yang kita miliki rusak, hilang, atau dicuri.
-
Risiko Tanggung Gugat (Liability Risk),
risiko yang mungkin kita alami atau derita
sebagai tanggung jawab akibat kerugian/lukanya pihak lain.
Dalam menangani risiko dengan baik minimal ada 5
cara yang dapat dilakukan, yaitu:
a.
Menghindari Risiko (Risk Avoidance),
orang perlu mempertimbangkan risiko yang mungkin muncul dari aktivitas yang
akan dilakukan. Setelah mengidentifikasi risiko, orang tersebut dapat
meneruskan kegiatannya atau menarik diri dari kegiatannya untuk menghindari
risiko.
b.
Mengurangi Risiko (Risk Reduction),
meminimalisasi terjadinya risiko.
c.
Menahan Risiko (Risk Retention),
berarti kita tidak melakukan aktivitas apa-apa terhadap risiko tersebut.
d.
Membagi Risiko (Risk Sharing),
berarti melibatkan orang lain untuk sama-sama menghadapi risiko. Misalnya dalam
memulai investasi.
e.
Mentransfer Risiko (Risk Transfering),
berarti memindahkan risiko kerugian kepada pihak lain yang bersedia serta mampu
memikul beban risiko.
C. MANFAAT ASURANSI
-
Rasa aman dan perlindungan. Kalau risiko/kerugian tersebut benar-benar
terjadi, tertanggung (insured) berhak
atas nilai kerugian berdasarkan perjanjian.
-
Pendistribusian biaya dan manfaat yang lebih adil. Pihak penanggung sudah
membuat kalkulasi yang tidak merugikan kedua belah pihak.
-
Polis asuransi dapat dijadikan sebagai jaminan untuk memperoleh kredit.
-
Berfungsi sebagai tabungan dan sumber pendapatan.
-
Alat pembayaran risiko. Risiko yang seharusnya ditanggung oleh
tertanggung ikut dibebankan pada penanggung dengan imbalan sejumlah premi yang
didasarkan atas nilai pertanggungan.
- Membantu meningkatkan kegiatan
usaha. Investasi yang dilakukan investor dibebani dengan risiko kerugian
yang bisa diakibatkan oleh berbagai macam sebab (pecurian, kebakaran,
kecelakaan, dan sebagainya).
D. JENIS-JENIS ASURANSI
Menurut
Sifat Pelaksanaannya
1.
Asuransi Sukarela
Pertanggungan dilakukan
atas kesadaran seseorang akan kemungkinan terjadinya risiko kerugian atas
sesuatu yang dipertanggungkan tersebut. Misalnya, asuransi kecelakaan, asuransi
kebakaran, dan asuransi kendaraan bermotor.
2.
Asuransi Wajib
Sifatnya wajib
dilakukan oleh pihak terkait yang pelaksanaannya dilakukan berdasarkan ketentuan
perundang-undangan yang ditetapkan oleh pemerintah. Misalnya, asuransi tenaga
kerja dan asuransi kecelakaan.
Menurut
Jenis Usaha Perasuransian (UU No. 2 tahun 1992)
Usaha Asuransi
a.
Asuransi Kerugian (Nonlife Insurance/General
Insurance)
Yaitu memberikan
jasa-jasa dalam penanggulangan risiko atas kerugian, kehilangan manfaat, dan
tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang timbul dari peristiwa yang tidak
pasti.
- Asuransi Kebakaran
- Asuransi Pengangkutan
- Asuransi Aneka
b.
Asuransi Jiwa (Life Insurance)
Adalah suatu jasa yang
diberikan dalam penanggulangan risiko yang dikaitkan dengan jiwa/meninggalnya
seorang yang dipertanggungkan. Ruang
lingkup:
1. Asuransi Jiwa
Biasa (Ordinary Life Insurance),
polisnya diterbitkan
dalam suatu nilai tertentu
dengan premi yang dibayar secara periodik.
2. Asuransi Jiwa
Kelompok (Group Life Insurance),
dikeluarkan tanpa ada pemeriksaan medis atas suatu kelompok dibawah satu polis
induk yang masing-masing anggotanya menerima sertifikat partisipasi.
3. Asuransi Jiwa
Industrial (Industrial Life Insurance),
dibuat dengan jumlah nominal tertentu dan umumnya dibayar mingguan yang
dibayarkan di rumah pemilik polis kepada agen (debit agent).
c.
Rasuransi (Reinsurance)
Adalah sistem
penyebaran risiko dimana penanggung menyebarkan seluruh/ sebagian dari
pertanggungan yang ditutupnya kepada penanggung yang lain. Pihak tertanggung
disebut ceding company dan penanggung
disebut reasuradur. Koasuransi adalah pertanggungan yang dilakukan secara
bersama atas suatu objek asuransi. Fungsi reasuransi:
ü Meningkatkan
kapasitas akseptasi.
ü Alat
penyebar risiko.
ü Meningkatkan
stabilitas usaha.
ü Meningkatkan
kepercayaan.
Mekanisme
untuk reasuransi:
v Treaty dan Facultative
Reinsurance (Automatic Reinsurance)
Reasuradur memberikan sejumlah
pertanggungan yang diinginkan dengan perjanjian kontrak dan reasuradur harus
menerima jumlah yang ditawarkan.
v Reasuransi
Proporsional
Pembagian risiko antara
ceding company dengan reasuradur
dilakukan secara proporsional berdasarkan jumlah maksimum risiko ditahan yang
ditetapkan.
v Reasuransi
Nonproporsional
Memberikan kemungkinan
bagi reasuradur untuk tidak membayar klaim/membayar klaim terbatas jumlah yang
ada dalam treaty.
Usaha Penunjang
a.
Pialang Asuransi: memberikan jasa keperantaraan dalam
penutupan asuransi dan penanganan penyelesaian ganti rugi asuransi dengan
bertindak untuk kepentingan tertanggung.
b.
Pialang Reasuransi: memberikan jasa keperantaraan dalam
penempatan reasuransi dan penanganan penyelesaian ganti rugi reasuransi dewan
bertindak untuk kepentingan perusahaan asuransi.
c.
Penilai Kerugian Asuransi
d.
Konsultan Aktuaria
e.
Agen Asuransi adalah pihak yang memberikan jasa
keperantaraan dalam rangka pemasaran jasa asuransi untuk dan atas nama
penanggung.
Menurut
The Chartered Insurance Institute,
London
1. Asuransi Kerugian (Property Insurance)
© Asuransi
Kebakaran (Fire Insurance)
© Asuransi
Pengangkutan (Marine Insurance)
© Asuransi
Penerbangan
© Asuransi
Kecelakaan (Accident Insurance)
2. Asuransi Tanggung Gugat (Liability Insurance)
Adalah
asuransi untuk melindungi tertanggung terhadap kerugian yang timbul dari
gugatan pihak ketiga karena kelalaian tertanggung.
3. Asuransi Jiwa (Life Insurance)
Asuransi
Kecelakaan
Asuransi
Jiwa: Asuransi Berjangka (Term Insurance),
Asuransi Seumur Hidup (Whole Life
Insurance), Endowment Insurance.
Anuitas
(Annuity)
Asuransi
Industri (General Insurance)
Reasuransi
(Reinsurance)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar