A.
PENGERTIAN PEGADAIAN
Menurut Kitab
Undang-undang Hukum Perdata Pasal 1150, gadai adalah hak yang diperoleh seorang
yang mempunyai piutang atas suatu barang bergerak. Perusahaan Umum Pegadaian
adalah satu-satunya badan usaha di Indonesia yang secara resmi mempunyai izin
untuk melaksanakan kegiatan lembaga keuangan berupa pembiayaan dalam bentuk
penyaluran dana ke masyarakat atas dasar hukum gadai seperti dimaksud dalam
Kitab Undang-undang Hukum Perdata Pasal 1150 di atas.
B.
KEGIATAN PEGADAIAN
Penghimpunan
Dana
Dana yang diperlukan
oleh Perum Pegadaian untuk melakukan kegiatan usahanya berasal dari:
a.
Pinjaman jangka pendek dari perbankan.
b. Dana jangka pendek
sebagian besar adalah dalam bentuk ini (sekitar 80% dari total dana jangka
pendek yang dihimpun).
c. Pinjaman jangka pendek
dari pihak lainnya (utang kepada rekanan, utang kepada nasabah, utang pajak,
biaya yang masih harus dibayar, pendapatan diterima di muka).
d.
Penerbitan obligasi.
e. Sampai dengan tahun
1994, Perum Pegadaian sudah 2 kali menerbitkan obligasi yang jangka waktunya
masing-masing 5 tahun.
f. Modal sendiri, yang
dimiliki oleh Perum Pegadaian terdiri dari: modal awal, penyertaan modal
pemerintah, laba ditahan.
Penggunaan
Dana
a.
Uang kas dan dana likuid lain.
b.
Pembelian dan pengadaan berbagai bentuk aktiva tetap dan inventaris.
c.
Pendanaan kegiatan operasional.
d.
Penyaluran dana.
e.
Inventasi lain.
Produk
dan Jasa Perum Pegadaian
a.
Pemberian pinjaman atas dasar hukum gadai
b.
Penaksiran nilai barang.
c.
Penitipan barang.
d.
Jasa lain:
- Penjualan Koin Emas ONH
- Krasida
- Kreasi
- Kresna
- Galeri 24
C.
PROSES PEGADAIAN
Barang
yang Dapat Digadaikan
- Barang perhiasan yang
terbuat dari emas, perak, platina, intan, mutiara, & batu mulia.
-
Kendaraan, misalnya mobil, sepeda motor, dan sepeda.
- Barang elektronik,
misalnya kamera, refrigrator, freezer, radio, tape recorder, video player,
& televisi.
-
Barang rumah tangga, misalnya perlengkapan dapur/perlengkapan makan.
-
Mesin-mesin
-
Tekstil
-
Barang lain yang dianggap bernilai oleh Perum Pegadaian.
Barang yang tidak dapat
digadaikan
-
binatang ternak
-
hasil bumi
-
barang dagangan dalam jumlah besar
-
barang yang cepat rusak, busuk, atau susut
-
barang yang amat kotor
-
kendaraan sangat besar
-
barang-barang seni yang sulit ditaksir
-
barang yang sangat mudah terbakar
-
senjata api, amunisi, dan mesiu
-
barang yang disewabelikan
-
barang milik pemerintah dan ilegal
Penaksiran
Pedoman penaksiran yang
dikelompokan atas dasar jenis barangnya adalah
a.
Barang kantong
Emas
ü Petugas
penaksir melihat Harga Pasar Pusat (HPP) dan standar taksiran logam yang telah
ditetapkan oleh kantor pusat.
ü Petugas
penaksir melakukan pengujian karatase dan berat.
ü Petugas
penaksir menentukan nilai taksir.
Permata
o
Petugas penaksir melihat standar
taksiran permata yang telah ditetapkan oleh kantor pusat.
o
Petugas penaksir melakukan pengujian
kualitas dan berat permata.
o
Petugas penaksir menentukan nilai
taksir.
b.
Barang gudang (mobil, mesin, barang elektronik, tekstil, dll)
Ø Petugas
penaksir melihat Harga Pasar Setempat (HPS) dari barang.
Ø Petugas
penaksir menentukan nilai taksir.
Pemberian
Pinjaman
Nilai taksiran atas
barang yang akan digadaikan tidak sama dengan besarnya pinjaman yang diberikan.
Setelah nilai taksiran ditentukan, maka petugas menentukan jumlah uang pinjaman
yang dapat diberikan. Penentuan jumlah uang pinjaman ini juga berdasarkan
persentase tertentu terhadap nilai taksiran, dan persentase ini juga telah
ditentukan oleh Perum Pegadaian berdasarkan golongan yang besarnya berkisar
antara 80-90%.
Pelunasan
Sesuai dengan syarat-syarat
yang telah ditentukan pada waktu pemberian pinjaman, nasabah mempunyai
kewajiban melakukan pelunasan pinjaman yang telah diterima. Pada dasarnya,
nasabah dapat melunasi kewajibannya setiap saat tanpa harus menunggu jatuh
tempo. Pelunasan pinjaman beserta sewa modalnya (bunga) dibayarkan langsung ke
kasir disertai surat gadai. Setelah adanya pelunasan atau penebusan yang
disertai pemenuhan kewajiban nasabah yang lain, nasabah dapat mengambil kembali
barang yang digadaikan.
Pelelangan
Pelelangan akan
dilakukan oleh Perum Pegadaian apabila hal-hal berikut ini terjadi:
a. Pada saat masa
pinjaman habis/jatuh tempo, nasabah tidak bisa menebus barang yang digadaikan
dan membayar kewajiban lainnya karena berbagai alasan.
b. Pada saat masa
pinjaman habis/jatuh tempo, nasabah tidak memperpanjang batas waktu pinjamannya
karena berbagai alasan.
Hasil pelelangan barang
akan digunakan untuk melunasi seluruh kewajiban nasabah kepada Perum Pegadaian
yang terdiri dari:
1.
pokok pinjaman
2.
sewa modal/bunga
3.
biaya lelang
Apabila barang yang
digadaikan tidak laku/terjual dengan harga yang lebih rendah daripada nilai
taksiran pinjaman kepada nasabah yang bersangkutan, maka barang yang tidak laku
dilelang tersebut akan dibeli oleh negara dan kerugian yang timbul ditanggung
oleh Perum Pegadaian.
D.
MANFAAT PEGADAIAN
Bagi
Nasabah
- Penaksiran nilai
suatu barang bergerak dari pihak/institusi yang telah berpengalaman dan dapat
dipercaya.
-
Penitipan suatu barang bergerak pada tempat yang aman dan dapat dipercaya.
Bagi
Perum Pegadaian
-
Penghasilan yang bersumber dari sewa modal yang dibayarkan oleh peminjam dana.
- Penghasikan yang
bersumber dari ongkos yang dibayarkan oleh nasabah memperoleh jasa tertentu
dari Perum Pegadaian.
- Pelaksanaan nilai
Perum Pegadaian sebagai suatu BUMN yang bergerak dalam bidang pembiayaan berupa
pemberian bantuan kepada masyarakat yang memerlukan dana dengan prosedur dan
cara yang relatif sederhana.
- Berdasarkan Peraturan
Pemerintah No. 10 Tahun 1990, laba yang diperoleh oleh Perum Pegadaian
digunakan untuk dana pembangunan semesta (55%), cadangan umum (20%), cadangan
tujuan (5%), dan dana sosial (20%).
E.
PEGADAIAN SYARIAH
Pada dasarnya,
produk-produk berbasis syariah memiliki karakteristik seperti, tidak memungut
bunga dalam berbagai bentuk karena riba, menetapkan uang sebagai alat tukar
bukan sebagai komoditas yang diperdagangkan, dan melakukan bisnis untuk
memperoleh imbalan atas jasa dan atau bagi hasil. Pegadaian syariah atau
dikenal dengan istilah rahn, dalam pengoperasiannya menggunaka metode Fee Based Income (FBI) atau Mudharobah
(bagi hasil). Karena nasabah dalam mempergunakan marhum bih (UP) mempunyai
tujuan yang berbeda-beda misalnya untuk konsumi, membayar uang sekolah atau
tambahan modal kerja, penggunaan metode Mudharobah belum tepat pemakaiannya.
Penerima gadai (Mutahim) akan mendapatkan Surat Bukti Rahn (gadai) berikut
dengan akad pinjam-meminjam yang disebut Akad Gadai Syariah dan Akad Sewa
Tempat (Ijarah).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar