Deposito merupakan salah satu simpanan dana
pada bank. Dengan menyimpan uangnya di bank dalam bentuk simpanan deposito,
masyarakat akan merasa aman menyimpan dananya dalam jumlah yang cukup banyak
dan untuk jangka waktu tertentu. Simpanan deposito berbeda dengan simpanan
tabungan pada bank., karena mempunyai beberapa kelebihan daripada cara
penyimpanan dana dalam bentuk tabungan. Penyimpanan dan pengambilan deposito
ditentukan oleh waktu yang telah disepakati, yaitu 1, 3, 6, 12, atau 24 bulan.
Penyimpanan deposito oleh nasabah memberikan keuntungan bagi pihak bank untuk
mengelola simpanan nasabah tersebut dalam jangka panjang. Sedangkan bagi
nasabah, deposito menawarkan pembagian keuntungan dengan suku bunga yang lebih
tinggi dibandingkan dengan simpanan lainnya dalam sistem perbankan. Cara penghitungan bunga deposito berjangka :
BUNGA = nominal x tingkat bunga x jumlah hari bunga
jumlah hari
satu tahun
Menurut
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998, deposito adalah simpanan yang penarikannya hanya
dapat dilakukan pada waktu tertentu berdasarkan perjanjian nasabah penyimpan
dengan bank. Berikut ini adalah jenis-jenis deposito:
a. Deposito Berjangka (Time Deposits)
Deposito berjangka adalah simpanan dana pihak
ketiga kepada bank yang penarikannya hanya dapat dilakukan dalam jangka waktu
tertentu menurut perjanjian antara pihak ketiga dan bank yang bersangkutan.
(Pasal 1 Undang-Undang Pokok Perbankan Nomor 14/1967). Bedasarkan jangka waktu
penyimpanannya, deposito berjangka terdiri dari berbagai jenis, yaitu Deposito
berjangka 1 bulan, 3 bulan, 6 bulan, 12 bulan, dan 24 bulan
b. Sertifikat Deposito
Sertifikat deposito adalah simpanan berjangka
atas pembawa yang dengan izin Bank Indonesia dikeluarkan oleh bank sebagai
bukti simpanan yang dapat diperjualbelikan atau dipindahtangankan. Kemudian
dalam deposito ini bunga dibayar dimuka, dalam arti dipotong dari nominalnya
pada waktu sertifikat deposito itu dibeli. Penerbitam nilai sertifikat deposito
sudah tercetak dalam berbagai nominal dan biasanya dalam jumlah bulat. Oleh
karena itu, nasabah dapat membeli dalam lembaran banyak untuk jumlah nominal
yang sama. Sertifikat deposito dapat diperjualbelikan kurang dari 1 bulan, 3
bulan, 6 bulan, 12 bulan.
Perbedaaan antara deposito berjangka dengan
sertifikat deposito adalah sebagai berikut:
Tabel
2.1
Perbedaan
Deposito Berjangka dengan Sertifikat Deposito
Deposito
Berjangka
|
Sertifikat
Deposito
|
Hanya dapat dicairkan atas nama
pemegang bilyet deposito
|
Dapat dicairkan atas unjuk oleh
siapa pun
|
Tidak dapat diperjualbelikan
|
Dapat deperjualbelikan
|
Tidak dapat dipindahtangankan
|
Dapat dipindahtangankan
|
Bunga deposito berjangka diterima
tiap akhir bulan
|
Bunga sertifikat deposito diterima
dimuka
|
Dapat dibuka dalam mata uang asing
|
Hanya dapat diberikan dalam uang
rupiah
|
Jumlah nominal minimum deposito
berjangka adalah Rp 1.000.000
|
Jumlah nominal setiap lembar sertifikat
deposito adalah Rp 5.000.000
|
Sumber:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar