Karya : John Ucup
Dedaunan hijau menghiasi hari-hari
Nada indah adalah nyanyian angin
ku dengar dan kau dengar
terus aku rasakan disini dhati ku
saat bersama diatas tanah nan indah
rasa syukur selalu terucap
menatap mu…
mencium harum mu…
suatu anugerah Tuhan
yang terus aku rasakan
warna warni bagai pelangi
dihamparan luas….
akan selalu aku rindu
akan selalu aku nikmati
kuncup-kuncup baru disana
akan menggantikan
mekar yang penuh warna
ini kehidupan terlewati dan terganti
i8
Kamis, 11 Juni 2015
ASURANSI
A.
PENGERTIAN USAHA DAN KARAKTERISTIK ASURANSI
Usaha
asuransi adalah suatu mekanisme yang memberikan perlindungan pada tertanggung
apabila terjadi risiko di masa mendatang. Apabila risiko tersebut benar-benar
terjadi, pihak tertanggung akan mendapatkan ganti rugi sebesar nilai yang
diperjanjikan.
B. JENIS-JENIS RISIKO DAN RISIKO
YANG DAPAT DIASURANSIKAN
Dalam usaha perasuransian, sudah
dilakukan pemilahan risiko agar dapat dilakukan secara tepat identifikasi
terhadap risiko yang akan diangkat dalam perjanjian asuransi.
a) Risiko Murni:
risiko yang apabila benar-benar terjadi, akan memberikan kerugian, dan apabila
tidak terjadi tidak akan menimbulkan kerugian maupun keuntungan.
b)Risiko Spekulatif:
risiko yang berkaitan dengan terjadinya dua kemungkinan, yaitu kemungkinan untuk
mendapatkan keuntungan atau kerugian.
c) Risiko Individu:
risiko yang dihadapi dalam kegiatan hidup sehari-hari. Risiko ini dapat dibagi
menjadi 3, yaitu:
-
Risiko
Pribadi (Personal Risk)
adalah risiko yang mempengaruhi kemampuan
seseorang untuk
memperoleh manfaat ekonomi yang dapat diakibatkan oleh: mati muda, uzur, cacat fisik, dan kehilangan
pekerjaan.
-
Risiko Harta (Property Risk)
adalah risiko bahwa harta yang kita miliki rusak, hilang, atau dicuri.
-
Risiko Tanggung Gugat (Liability Risk),
risiko yang mungkin kita alami atau derita
sebagai tanggung jawab akibat kerugian/lukanya pihak lain.
Dalam menangani risiko dengan baik minimal ada 5
cara yang dapat dilakukan, yaitu:
a.
Menghindari Risiko (Risk Avoidance),
orang perlu mempertimbangkan risiko yang mungkin muncul dari aktivitas yang
akan dilakukan. Setelah mengidentifikasi risiko, orang tersebut dapat
meneruskan kegiatannya atau menarik diri dari kegiatannya untuk menghindari
risiko.
b.
Mengurangi Risiko (Risk Reduction),
meminimalisasi terjadinya risiko.
c.
Menahan Risiko (Risk Retention),
berarti kita tidak melakukan aktivitas apa-apa terhadap risiko tersebut.
d.
Membagi Risiko (Risk Sharing),
berarti melibatkan orang lain untuk sama-sama menghadapi risiko. Misalnya dalam
memulai investasi.
e.
Mentransfer Risiko (Risk Transfering),
berarti memindahkan risiko kerugian kepada pihak lain yang bersedia serta mampu
memikul beban risiko.
C. MANFAAT ASURANSI
-
Rasa aman dan perlindungan. Kalau risiko/kerugian tersebut benar-benar
terjadi, tertanggung (insured) berhak
atas nilai kerugian berdasarkan perjanjian.
-
Pendistribusian biaya dan manfaat yang lebih adil. Pihak penanggung sudah
membuat kalkulasi yang tidak merugikan kedua belah pihak.
-
Polis asuransi dapat dijadikan sebagai jaminan untuk memperoleh kredit.
-
Berfungsi sebagai tabungan dan sumber pendapatan.
-
Alat pembayaran risiko. Risiko yang seharusnya ditanggung oleh
tertanggung ikut dibebankan pada penanggung dengan imbalan sejumlah premi yang
didasarkan atas nilai pertanggungan.
- Membantu meningkatkan kegiatan
usaha. Investasi yang dilakukan investor dibebani dengan risiko kerugian
yang bisa diakibatkan oleh berbagai macam sebab (pecurian, kebakaran,
kecelakaan, dan sebagainya).
D. JENIS-JENIS ASURANSI
Menurut
Sifat Pelaksanaannya
1.
Asuransi Sukarela
Pertanggungan dilakukan
atas kesadaran seseorang akan kemungkinan terjadinya risiko kerugian atas
sesuatu yang dipertanggungkan tersebut. Misalnya, asuransi kecelakaan, asuransi
kebakaran, dan asuransi kendaraan bermotor.
2.
Asuransi Wajib
Sifatnya wajib
dilakukan oleh pihak terkait yang pelaksanaannya dilakukan berdasarkan ketentuan
perundang-undangan yang ditetapkan oleh pemerintah. Misalnya, asuransi tenaga
kerja dan asuransi kecelakaan.
Menurut
Jenis Usaha Perasuransian (UU No. 2 tahun 1992)
Usaha Asuransi
a.
Asuransi Kerugian (Nonlife Insurance/General
Insurance)
Yaitu memberikan
jasa-jasa dalam penanggulangan risiko atas kerugian, kehilangan manfaat, dan
tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang timbul dari peristiwa yang tidak
pasti.
- Asuransi Kebakaran
- Asuransi Pengangkutan
- Asuransi Aneka
b.
Asuransi Jiwa (Life Insurance)
Adalah suatu jasa yang
diberikan dalam penanggulangan risiko yang dikaitkan dengan jiwa/meninggalnya
seorang yang dipertanggungkan. Ruang
lingkup:
1. Asuransi Jiwa
Biasa (Ordinary Life Insurance),
polisnya diterbitkan
dalam suatu nilai tertentu
dengan premi yang dibayar secara periodik.
2. Asuransi Jiwa
Kelompok (Group Life Insurance),
dikeluarkan tanpa ada pemeriksaan medis atas suatu kelompok dibawah satu polis
induk yang masing-masing anggotanya menerima sertifikat partisipasi.
3. Asuransi Jiwa
Industrial (Industrial Life Insurance),
dibuat dengan jumlah nominal tertentu dan umumnya dibayar mingguan yang
dibayarkan di rumah pemilik polis kepada agen (debit agent).
c.
Rasuransi (Reinsurance)
Adalah sistem
penyebaran risiko dimana penanggung menyebarkan seluruh/ sebagian dari
pertanggungan yang ditutupnya kepada penanggung yang lain. Pihak tertanggung
disebut ceding company dan penanggung
disebut reasuradur. Koasuransi adalah pertanggungan yang dilakukan secara
bersama atas suatu objek asuransi. Fungsi reasuransi:
ü Meningkatkan
kapasitas akseptasi.
ü Alat
penyebar risiko.
ü Meningkatkan
stabilitas usaha.
ü Meningkatkan
kepercayaan.
Mekanisme
untuk reasuransi:
v Treaty dan Facultative
Reinsurance (Automatic Reinsurance)
Reasuradur memberikan sejumlah
pertanggungan yang diinginkan dengan perjanjian kontrak dan reasuradur harus
menerima jumlah yang ditawarkan.
v Reasuransi
Proporsional
Pembagian risiko antara
ceding company dengan reasuradur
dilakukan secara proporsional berdasarkan jumlah maksimum risiko ditahan yang
ditetapkan.
v Reasuransi
Nonproporsional
Memberikan kemungkinan
bagi reasuradur untuk tidak membayar klaim/membayar klaim terbatas jumlah yang
ada dalam treaty.
Usaha Penunjang
a.
Pialang Asuransi: memberikan jasa keperantaraan dalam
penutupan asuransi dan penanganan penyelesaian ganti rugi asuransi dengan
bertindak untuk kepentingan tertanggung.
b.
Pialang Reasuransi: memberikan jasa keperantaraan dalam
penempatan reasuransi dan penanganan penyelesaian ganti rugi reasuransi dewan
bertindak untuk kepentingan perusahaan asuransi.
c.
Penilai Kerugian Asuransi
d.
Konsultan Aktuaria
e.
Agen Asuransi adalah pihak yang memberikan jasa
keperantaraan dalam rangka pemasaran jasa asuransi untuk dan atas nama
penanggung.
Menurut
The Chartered Insurance Institute,
London
1. Asuransi Kerugian (Property Insurance)
© Asuransi
Kebakaran (Fire Insurance)
© Asuransi
Pengangkutan (Marine Insurance)
© Asuransi
Penerbangan
© Asuransi
Kecelakaan (Accident Insurance)
2. Asuransi Tanggung Gugat (Liability Insurance)
Adalah
asuransi untuk melindungi tertanggung terhadap kerugian yang timbul dari
gugatan pihak ketiga karena kelalaian tertanggung.
3. Asuransi Jiwa (Life Insurance)
Asuransi
Kecelakaan
Asuransi
Jiwa: Asuransi Berjangka (Term Insurance),
Asuransi Seumur Hidup (Whole Life
Insurance), Endowment Insurance.
Anuitas
(Annuity)
Asuransi
Industri (General Insurance)
Reasuransi
(Reinsurance)
DEPOSITO
Deposito merupakan salah satu simpanan dana
pada bank. Dengan menyimpan uangnya di bank dalam bentuk simpanan deposito,
masyarakat akan merasa aman menyimpan dananya dalam jumlah yang cukup banyak
dan untuk jangka waktu tertentu. Simpanan deposito berbeda dengan simpanan
tabungan pada bank., karena mempunyai beberapa kelebihan daripada cara
penyimpanan dana dalam bentuk tabungan. Penyimpanan dan pengambilan deposito
ditentukan oleh waktu yang telah disepakati, yaitu 1, 3, 6, 12, atau 24 bulan.
Penyimpanan deposito oleh nasabah memberikan keuntungan bagi pihak bank untuk
mengelola simpanan nasabah tersebut dalam jangka panjang. Sedangkan bagi
nasabah, deposito menawarkan pembagian keuntungan dengan suku bunga yang lebih
tinggi dibandingkan dengan simpanan lainnya dalam sistem perbankan. Cara penghitungan bunga deposito berjangka :
BUNGA = nominal x tingkat bunga x jumlah hari bunga
jumlah hari
satu tahun
Menurut
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998, deposito adalah simpanan yang penarikannya hanya
dapat dilakukan pada waktu tertentu berdasarkan perjanjian nasabah penyimpan
dengan bank. Berikut ini adalah jenis-jenis deposito:
a. Deposito Berjangka (Time Deposits)
Deposito berjangka adalah simpanan dana pihak
ketiga kepada bank yang penarikannya hanya dapat dilakukan dalam jangka waktu
tertentu menurut perjanjian antara pihak ketiga dan bank yang bersangkutan.
(Pasal 1 Undang-Undang Pokok Perbankan Nomor 14/1967). Bedasarkan jangka waktu
penyimpanannya, deposito berjangka terdiri dari berbagai jenis, yaitu Deposito
berjangka 1 bulan, 3 bulan, 6 bulan, 12 bulan, dan 24 bulan
b. Sertifikat Deposito
Sertifikat deposito adalah simpanan berjangka
atas pembawa yang dengan izin Bank Indonesia dikeluarkan oleh bank sebagai
bukti simpanan yang dapat diperjualbelikan atau dipindahtangankan. Kemudian
dalam deposito ini bunga dibayar dimuka, dalam arti dipotong dari nominalnya
pada waktu sertifikat deposito itu dibeli. Penerbitam nilai sertifikat deposito
sudah tercetak dalam berbagai nominal dan biasanya dalam jumlah bulat. Oleh
karena itu, nasabah dapat membeli dalam lembaran banyak untuk jumlah nominal
yang sama. Sertifikat deposito dapat diperjualbelikan kurang dari 1 bulan, 3
bulan, 6 bulan, 12 bulan.
Perbedaaan antara deposito berjangka dengan
sertifikat deposito adalah sebagai berikut:
Tabel
2.1
Perbedaan
Deposito Berjangka dengan Sertifikat Deposito
Deposito
Berjangka
|
Sertifikat
Deposito
|
Hanya dapat dicairkan atas nama
pemegang bilyet deposito
|
Dapat dicairkan atas unjuk oleh
siapa pun
|
Tidak dapat diperjualbelikan
|
Dapat deperjualbelikan
|
Tidak dapat dipindahtangankan
|
Dapat dipindahtangankan
|
Bunga deposito berjangka diterima
tiap akhir bulan
|
Bunga sertifikat deposito diterima
dimuka
|
Dapat dibuka dalam mata uang asing
|
Hanya dapat diberikan dalam uang
rupiah
|
Jumlah nominal minimum deposito
berjangka adalah Rp 1.000.000
|
Jumlah nominal setiap lembar sertifikat
deposito adalah Rp 5.000.000
|
Sumber:
KERAJAAN MATARAM
Kesultanan Mataram adalah kerajaan
Islam di Jawa yang didirikan oleh Sutawijaya, keturunan dari Ki Ageng Pemanahan
yang mendapat hadiah sebidang tanah dari raja Pajang, Hadiwijaya, atas jasanya.
Kerajaan Mataram pada masa keemasannya dapat menyatukan tanah Jawa dan
sekitarnya termasuk Madura serta meninggalkan beberapa jejak sejarah yang dapat
dilihat hingga kini, seperti wilayah Matraman di Jakarta dan sistem persawahan
di Karawang.
Kehidupan Politik di Mataram Islam
a. Panembahan Senapati
Pada mulanya daerah Mataram
merupakan sebuah kadipaten yang diperintah oleh Kiai Gede Pamanahan (bekas
kepala prajurit Hadiwijaya yang mengalahkan Arya Penangsang).
Setelah Kiai Gede Pamanahan wafat
tahun 1575 M, kedudukan sebagai adipati Mataram digantikan oleh putranya yang
bernama Sutawijaya dengan gelar Panembahan Senapati ing Aloko Saidin
Panotogomo. Ia bercita-cita menguasai tanah Jawa. Oleh karena itu, berbagai
persiapan dilakukan di daerah seperti memperkuat pasukan Wijaya dan penyerahan
tahta dari pangeran Benowo kepada Senapati.
Setelah berhasil membentuk kerajaan
Mataram, Senapati mengadakan perluasan wilayah kerajaan dan menduduki
daerah-daerah pesisir pantai seperti Surabaya. Adipati Surabaya menjalin
persekutuan dengan Madiun dan Ponorogo dalam menghadapi Mataram. Namun Ponorogo
dan Madiun berhasil dikuasai Mataram. Selanjutnya Pasuruan dan Kediri berhasil
direbut. Adipati Surabaya berhasil dikalahkan. Dengan demikian dalam
waktu singkat wilayah Jawa Tengah dan Jawa Timur telah menjadi bagian dari
kekuasaan Kerajaan Mataram.
b. Mas Jolang
Mas Jolang memerintah Mataram dari
tahun 1601-1613 M. di bawah pemerintahannya, Kerajaan Mataram diperluas lagi
dengan mengadakan pendudukan terhadap daerah-daerah di sekitarnya.
Daerah-daerah yang berhasil dikuasai oleh Mataram di bawah pemerintahan Mas
Jolang adalah Ponorogo, Kertosono, Kedir, Wirosobo (Mojoagung). Pada tahun 1612
M, Gresik-Jeratan berhasil dihancurkan. Namun, karena berjangkitnya penyakit
menular maka pasukan Mataram yang langsung dipimpin oleh Mas Jolang terpaksa
kembali ke pusat Kerajaan Mataram. Pada tahun 1613 M, Mas Jolang wafat di desa
Krapyak dan dimakamkan di Pasar Gede. Selanjutnya ia diberi gelar Pangeran Seda
ing Krapyak.
c. Sultan Agung
Sesudah naik tahta Mas Rangsang
bergelar Sultan Agung Prabu Hanyokrokusumo atau lebih dikenal dengan sebutan
Sultan Agung. Pada masanya Mataram berekspansi untuk mencari pengaruh di Jawa.
Wilayah Mataram mencakup Pulau Jawa dan Madura (kira-kira gabungan Jawa Tengah,
DIY, dan Jawa Timur sekarang). Ia memindahkan lokasi kraton ke Kerta (Jw.
“kertå”, maka muncul sebutan pula “Mataram Kerta”). Akibat terjadi gesekan
dalam penguasaan perdagangan antara Mataram dengan VOC yang berpusat di
Batavia, Mataram lalu berkoalisi dengan Kesultanan Banten dan Kesultanan
Cirebon dan terlibat dalam beberapa peperangan antara Mataram melawan VOC.
Setelah wafat (dimakamkan di Imogiri), ia digantikan oleh putranya yang
bergelar Amangkurat (Amangkurat I).
d. Amangkurat 1
Amangkurat 1 memindahkan lokasi
keraton ke Pleret (1647), tidak jauh dari Kerta. Selain itu, ia tidak lagi
menggunakan gelar sultan, melainkan “sunan” (dari “Susuhunan” atau “Yang
Dipertuan”). Pemerintahan Amangkurat I kurang stabil karena banyak
ketidakpuasan dan pemberontakan. Pada masanya, terjadi pemberontakan besar yang
dipimpin oleh Trunajaya dan memaksa Amangkurat bersekutu dengan VOC. Ia wafat
di Tegalarum (1677) ketika mengungsi sehingga dijuluki Sunan Tegalarum.
e. Amangkurat 2
Amangkurat 2 memerintah Mataram dari
tahun 1677-1703 M. di bawah pemerintahannya, wilayah kekuasaan Kerajaan Matarm
semakin sempit. Sebagian daerah-daerah kekuasaan diambil alih Belanda.
Amangkurat II yang tidak tertarik untuk tinggal di ibukota Kerajaan,
selanjutnya mendirikan Ibu Kota baru di desa Wonokerto yang diberi nama Karta
Surya. Di Ibu Kota inilah Amangkurat II menjalankan pemerintahannya terhadap
sisa-sisa kerajaan Mataram, hingga akhirnya meninggal tahun 1703 M.
Keruntuhan Mataram Islam
Pengganti Amangkurat II
berturut-turut adalah Amangkurat III (1703-1708), Pakubuwana I (1704-1719),
Amangkurat IV (1719-1726), Pakubuwana II (1726-1749). VOC tidak menyukai
Amangkurat III karena menentang VOC sehingga VOC mengangkat Pakubuwana I
(Puger) sebagai raja. Akibatnya Mataram memiliki dua raja dan ini menyebabkan
perpecahan internal. Amangkurat III memberontak dan menjadi “king in exile”
hingga tertangkap di Batavia lalu dibuang ke Ceylon.
Kekacauan politik baru dapat
diselesaikan pada masa Pakubuwana III setelah pembagian wilayah Mataram menjadi
dua yaitu Kesultanan Ngayogyakarta dan Kasunanan Surakarta tanggal 13 Februari
1755. Pembagian wilayah ini tertuang dalam Perjanjian Giyanti (nama diambil
dari lokasi penandatanganan, di sebelah timur kota Karanganyar Jawa Tengah).
Berakhirlah era Mataram sebagai satu kesatuan politik dan wilayah. Walaupun
demikian sebagian masyarakat Jawa beranggapan bahwa Kesultanan Yogyakarta dan
Kasunanan Surakarta adalah “ahli waris” dari Kesultanan Mataram.
Kehidupan di Mataram
Upacara Grebeg
Mataram yang letaknya jauh di pedalaman
Jawa Tengah adalah sebuah negara agraris, yaitu negara yang mengutamakan
pertanian sebagai sumber kehidupan. Di bawah pemerintahan Sultan Agung,
kehidupan perekonomian masyarakatnya berkembang sangat pesat dengan didukung
oleh hasil bumi yang melimpah.
Pada masa pemerintahan Sultan Agung
pula dilakukan usaha memperluas areal persawahan dan memindahkan banyak
petaninya ke daerah Karawang yang sangat subur sehingga terbentuklah masyarakat
feodal. Upacara Grebeg yang bersumber dari pemujaan roh nenek moyang
berupa kenduri gunungan merupakan tradisi dari zaman Majapahit.
Langganan:
Postingan (Atom)