Etika
dalam Auditing
Etika dalam auditing adalah suatu prinsip
untuk melakukan proses pengumpulan dan pengevaluasian bahan bukti tentang
informasi yang dapat diukur mengenai suatu entitas ekonomi untuk menentukan dan
melaporkan kesesuaian informasi yang dimaksud dengan kriteria-kriteria yang
dimaksud yang dilakukan oleh seorang yang kompeten dan independen.
Seorang auditor dalam mengaudit sebuah laporan
keuangan harus berpedoman terhadap standar auditing yang telah ditntukan
Institut Akuntan Publik Indonesia. Standar auditing merupakan pedoman audit
atas laporan keuangan historis. Standar auditing terdiri atas sepuluh
standar dan dirinci dalam bentuk Pernyataan Standar Auditing (PSA). Dengan
demikian PSA merupakan penjabaran lebih lanjut masing-masing standar yang
tercantum di dalam standar auditing.
1. Kepercayaan Publik
Kepercayaan masyarakat umum sebagai pengguna jasa audit atas
independen sangat penting bagi perkembangan profesi
akuntan publik. Kepercayaan masyarakat akan menurun jika terdapat
bukti bahwa independensi auditor ternyata berkurang,
bahkan kepercayaan masyarakat juga bisa menurun disebabkan oleh
keadaan mereka yang berpikiran sehat (reasonable) dianggap dapat mempengaruhi
sikap independensi tersebut. Untuk menjadi independen, auditor harus
secara intelektual jujur, bebas dari setiap kewajiban terhadap kliennya
dan tidak mempunyai suatu kepentingan dengan kliennya baik merupakan manajemen
perusahaan atau pemilik perusahaan. Kompetensi dan independensi yang dimiliki
oleh auditor dalam penerapannya akan terkait dengan etika.
Akuntan mempunyai kewajiban untuk menjaga standar perilaku etis tertinggi
mereka kepada organisasi dimana mereka bernaung, profesi mereka, masyarakat dan
diri mereka sendiri dimana akuntan mempunyai tanggung jawab menjadi kompeten
dan untuk menjaga integritas dan obyektivitas mereka.
2. Tanggung Jawab Auditor kepada Publik
Profesi akuntan di dalam masyarakat memiliki peranan yang sangat
penting dalam memelihara berjalannya fungsi bisnis secara tertib dengan menilai
kewajaran dari laporan keuangan yang disajikan oleh
perusahaan. Ketergantungan antara akuntan dengan publik menimbulkan
tanggung jawab akuntan terhadap kepentingan publik. Dalam kode etik
diungkapkan, akuntan tidak hanya memiliki tanggung jawab terhadap klien yang
membayarnya saja, akan tetapi memiliki tanggung jawab juga terhadap publik.
Kepentingan publik didefinisikan sebagai kepentingan masyarakat dan institusi
yang dilayani secara keseluruhan. Publik akan mengharapkan akuntan untuk
memenuhi tanggung jawabnya dengan integritas, obyektifitas, keseksamaan
profesionalisme, dan kepentingan untuk melayani publik. Para akuntan diharapkan
memberikan jasa yang berkualitas, mengenakan jasa imbalan yang pantas, serta
menawarkan berbagai jasa dengan tingkat profesionalisme yang tinggi. Atas kepercayaan
publik yang diberikan inilah seorang akuntan harus secara terus-menerus
menunjukkan dedikasinya untuk mencapai profesionalisme yang tinggi.
Justice Buger mengungkapkan bahwa akuntan publik yang independen dalam
memberikan laporan penilaian mengenai laporan keuangan perusahaan memandang
bahwa tanggung jawab kepada publik itu melampaui hubungan antara auditor dengan
kliennya. Akuntan publik yang independen memiliki fungsi yang berbeda, tidak
hanya patuh terhadap para kreditur dan pemegang saham saja, akan tetapi
berfungsi sebagai ”a public watchdog function”. Dalam menjalankan
fungsi tersebut seorang akuntan harus mempertahankan independensinya secara
keseluruhan di setiap waktu dan memenuhi kesetiaan terhadap kepentingan publik.
Hal ini membuat konflik kepentingan antara klien dan publik mengenai konfil
loyalitas auditor.
Hal serupa juga diungkapan oleh Baker dan Hayes,
bahwa seorang akuntan publik diharapkan memberikan pelayanan yang profesional
dengan cara yang berbeda untuk mendapatkan keuntungan dari contractual
arragment antara akuntan publik dan klien.
Ketika auditor menerima penugasan audit terhadap sebuah perusahaan, hal
ini membuat konsequensi terhadap auditor untuk bertanggung jawab kepada publik.
Penugasan untuk melaporkan kepada publik mengenai kewajaran dalam gambaran
laporan keuangan dan pengoperasian perusahaan untuk waktu tertentu memberikan ”fiduciary
responsibility” kepada auditor untuk melindungi kepentingan publik dan
sikap independen dari klien yang digunakan sebagai dasar dalam menjaga
kepercayaan dari publik.
3. Tanggung Jawab Dasar Auditor
a) Perencanaan, Pengendalian dan Pencatatan
Seorang auditor perlu merencanakan,
mengendalikan dan mencatat pekerjan yang ia lakukan, agar apa yang telah
dilakukan oleh auditor dapat dibaca oleh yang berkepentingan.
b) Sistem Akuntansi
Auditor harus mengetahui dengan pasti sistem
pencatatan dan pemrosesan transaksi dan menilai kecukupannya sebagai dasar
penyusunan laporan keuangan.
c) Bukti Audit
Auditor akan memperoleh bukti audit yang
relevan dan reliable untuk memberikan kesimpulan rasional. Dan harus memperoleh
bukti yang sangat bermanfaat dalam mengaudit laporan keuangan.
d) Pengendalian Intern
Bila auditor berharap untuk menempatkan kepercayaan
pada pengendalian internal, hendaknya memastikan dan mengevaluasi pengendalian
itu dan melakukan compliance test.
e) Meninjau Ulang Laporan Keuangan yang Relevan
Auditor melaksanakan tinjau ulang laporan
keuangan yang relevan seperlunya, dalam hubungannya dengan kesimpulan yang
diambil berdasarkan bukti audit lain yang didapat, dan untuk memberi dasar
rasional atas pendapat mengenai laporan keuangan.
4. Independensi
Auditor
Independensi berarti sikap
mental yang bebas dari pengaruh, tidak dikendalikan oleh orang lain, tidak
tergantung pada orang lain. Independensi dapat juga diartikan adanya kejujuran
dalam diri auditor dalam mempertimbangkan fakta dan adanya pertimbangan yang
obyektif tidak memihak dalam diri auditor dalam merumuskan dan menyatakan
pendapatnya.
Independensi akuntan publik
mencakup empat aspek, yaitu :
1)
Independensi sikap mental
Independensi sikap mental
berarti adanya kejujuran di dalam diri akuntan dalam mempertimbangkan
fakta-fakta dan adanya pertimbangan yang obyektif tidak memihak di dalam diri
akuntan dalam menyatakan pendapatnya.
2)
Independensi penampilan.
Independensi penampilan berarti
adanya kesan masyarakat bahwa akuntan publik bertindak independen sehingga
akuntan publik harus menghindari faktor-faktor yang dapat mengakibatkan
masyarakat meragukan kebebasannya. Independensi penampilan berhubungan dengan
persepsi masyarakat terhadap independensi akuntan publik.
3)
Independensi praktisi (practitioner independence)
Independensi praktisi
berhubungan dengan kemampuan praktisi secara individual untuk mempertahankan
sikap yang wajar atau tidak memihak dalam perencanaan program, pelaksanaan
pekerjaan verifikasi, dan penyusunan laporan hasil pemeriksaan. Independensi
ini mencakup tiga dimensi, yaitu independensi penyusunan progran, independensi
investigatif, dan independensi pelaporan.
4)
Independensi profesi (profession independence)
Independensi profesi
berhubungan dengan kesan masyarakat terhadap profesi akuntan publik.
5. Peraturan
Pasar Modal dan Regulator mengenai Independensi Akuntan Publik
Undang undang Pasar
Modal No. 8 tahun 1995 memberikan pengertian pasar modal yang lebih spesifik
yaitu, “kegiatan yang bersangkutan dengan penawaran umum dan perdagangan efek,
perusahaan publik yang berkaitan dengan efek yang diterbitkannya, serta lembaga
dan profesi yang berkaitan dengan efek”. Pasar modal memiliki peran yang sangat
besar terhadap perekonomian Indonesia. institusi yang bertugas untuk melakukan
pembinaan, pengaturan, dan pengawasan sehari-hari kegiatan pasar modal di
Indonesia adalah Badan Pengawas Pasar Modal atau Bapepam. Bapepam mempunyai
kewenangan untuk memberikan izin, persetujuan, pendaftaran kepada para pelaku
pasar modal, memproses pendaftaran dalam rangka penawaran umum, menerbitkan
peraturan pelaksanaan dari perundang-undangan di bidang pasar modal, dan
melakukan penegakan hukum atas setiap pelanggaran terhadap peraturan
perundang-undangan di bidang pasar modal.
Salah satu tugas
pengawasan Bapepam adalah memberikan perlindungan kepada investor dari
kegiatan-kegiatan yang merugikan seperti pemalsuan data dan laporan
keuangan, window dressing,serta lain-lainnya dengan menerbitkan
peraturan pelaksana di bidang pasar modal. Dalam melindungi investor dari
ketidakakuratan data atau informasi, Bapepam sebagai regulator telah
mengeluarkan beberapa peraturan yang berhubungan dengan kereablean data
yang disajikan emiten baik dalam laporan tahunan maupun dalam laporan keuangan
emiten. Ketentuan-ketentuan yang telah dikeluarkan oleh Bapepam antara lain
adalah Peraturan Nomor: VIII.A.2/Keputusan Ketua Bapepam Nomor: Kep-20/PM/2002
tentang Independensi Akuntan yang Memberikan Jasa Audit Di Pasar Modal.
Contoh Kasus Etika
dalam Auditing:
Auditor BPKP Akui Terima Duit dari Kemendikbud
Auditor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Tomi
Triono mengaku menerima uang dari anggaran kegiatan joint audit pengawasan dan
pemeriksaan di Kemendikbud. Tomi mengaku sudah mengembalikan duit ke KPK.
Adanya aliran uang ke Auditor BPKP terungkap dalam persidangan
dengan saksi Bendahara Pengeluaran Pembantu Inspektorat I Kemendikbud, Tini
Suhartini pada 11 Juli 2011.
Sofyan didakwa memperkaya diri sendiri dan orang lain dengan
memerintahkan pencairan anggaran dan menerima biaya perjalanan dinas yang tidak
dilaksanakan. Dia juga memerintahkan pemotongan sebesar 5 persen atas biaya
perjalanan dinas yang diterima para peserta pada program joint audit
Inspektorat I, II, III, IV dan investigasi Irjen Depdiknas tahun anggaran 2009.
Dari perbuatannya, Sofyan memperkaya diri sendiri yakni Rp 1,103
miliar. Total kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp 36,484 miliar.
Analisis Pelanggaran Kode Etik Auditor atas Kasus di atas:
Auditor BPKP merupakan auditor pemerintah yang merupakan
akuntan, anggota Ikatan Akuntan Indonesia (IAI), yang dalam keadaan tertentu
melakukan audit atas entitas yang menerbitkan laporan keuangan yang disusun
berdasarkan prinsip auntansi yang berlaku umum (BUMN/BUMD) sebagaimana diatur
dalam Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK). Karena itu auditor
pemerintah tersebut wajib pula mengetahui dan menaati Kode Etik Akuntan
Indonesia dan Standar Audit sebagai mana diatur dalam Standar Profesional
Akuntan Publik yang ditetapkan oleh IAI.
Kasus diatas menunjukan adanya pelanggaran kode etik oleh
seorang auditor dalam kasus suap kepada auditor dalam kegiatan warsik
sertifikasi guru (sergu) di Inspektorat IV Kemendikbud. Adapun prinsip etika
profesional auditor:
1. Tanggungjawab Profesi
: Dalam melaksanakan tanggungjawabnya sebagai profesional, setiap anggota hrus
senantiasa menggunakan pertimbangan moral dan profesional dalam semua kegiatan
yang dilaksankannya.
2. Kepentingan Publik :
Setiap anggota berkewajiban untuk senantiasa bertindak dalam kerangka pelayanan
kepada publik, menghormati kepercayaan publik, dan menunjukan komitmen atau
profesionalisme.
3. Integritas : Untuk
memelihara dan meningkatkan kepercayaan publik, setiap anggota harus memenuhi
tanggungjawab profesionalnya dengan integritas setinggi mungkin.
4. Objektivitas : Setiap
anggota harus menjaga objektivitas dan bebas dari benturan kepentingan dalam
pemenuhan kewajiban profesionalnya.
5. Kompetensi dan Kehati
– hatian Profesional : Setiap anggota harus melaksanakan jasa profesionalnya
dengan kehati – hatian, kompetensi dan ketekunan, serta mempunyai kewajiban
untuk mempertahankan pengetahuan dan ketrampilan profesional pada tingkat yang
diperlukan untuk memastikan bahwa klien atau pemberi kerja memperoleh manfaat
dari jasa profesional yang kompeten berdasarkan perkembangan praktik, legislasi
dan teknik yang palng mutakhir.
6. Kerahasiaan : Setiap
anggota harus menghormati kerahasiaan informasi yang diperoleh selama melakukan
jasa profesional dan tidak boleh memakai atau mengungkapkan informasi tersebut
tanpa persetujuan, kecuali bila ada hak atau kewajiban profesional atau hukum
untuk mengungkapkannya.
7. Perilaku Profesional :
Setiap anggota harus berperilaku yang konsisten dengan reputasi profesi yang
baik dan menjauhi tindakan yang dapat mendiskreditkan profesi.
8. Standar Teknis :
Setiap anggota harus melaksanakan jasa profesionalnya sesuai dengan standar
teknis dan standar profesional yang relevan.
Dari uraian penjelasan kode etik diatas kasus tersebut tergolong
dalam pelanggaran kode etik prinsip Tanggungjawab Profesi, integritas,
objektivitas, perilaku profesional. Hal ini menunjukan bahwa auditor tersebut
tidak bekerja secara prinsip kode etik seorang auditor, sehingga terjadinya
penyimpangan yang melanggar hukum.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar