A. Etika Dalam Akuntansi Manajemen
Akuntansi Manajemen atau Akuntansi Manajerial adalah
sistem akuntansi yang berkaitan dengan ketentuan dan penggunaan informasi
akuntansi untuk manajer atau manajemen dalam suatu organisasi dan untuk
memberikan dasar kepada manajemen untuk membuat keputusan bisnis yang akan
memungkinkan manajemen akan lebih siap dalam pengelolaan dan melakukan fungsi
kontrol.Definisi akuntansi
manajemen menurut Chartered Institute of Management Accountant, yaitu Penyatuan
bagian manajemen yang mencakup, penyajian dan penafsiran informasi yang
digunakan untuk perumusan strategi, aktivitas perencanaan dan pengendalian,
pembuatan keputusan, optimalisasi penggunaan sumber daya, pengungkapan kepada
pemilik dan pihak luar, pengungkapan kepada pekerja. Akuntan manajemen mempunyai
peran penting dalam menunjang tercapainya tujuan perusahaan, dimana tujuan
tersebut harus dicapai melalui cara yang legal dan etis, maka para akuntan
manajemen dituntut untuk bertindak jujur, terpercaya, dan etis.
Tanggung jawab yang dimiliki oleh seorang akuntan manajemen
lebih luas dibandingkan tanggung jawab seorang akuntan keuangan, yaitu:
a) Perencanaan, menyusun dan berpartisipasi dalam mengembangkan sistem
perencanaan, menyusun sasaran-sasaran yang diharapkan, dan memilih cara-cara
yang tepat untuk memonitor arah kemajuan dalam pencapaian sasaran.
b) Pengevaluasian, mempertimbangkan implikasi-implikasi
historical dan kejadian-kejadian yang diharapkan, serta membantu memilih cara
terbaik untuk bertindak.
c) Pengendalian, menjamin integritas informasi finansial yang berhubungan
dengan aktivitas organisasi dan sumber-sumbernya, memonitor dan mengukur
prestasi, dan mengadakan tindakan koreksi yang diperlukan untuk mengembalikan
kegiatan pada cara-cara yang diharapkan.
d) Menjamin pertanggungjawaban sumber, mengimplementasikan suatu sistem pelaporan
yang disesuaikan dengan pusat-pusat pertanggungjawaban dalam suatu organisasi
sehingga sistem pelaporan tersebut dapat memberikan kontribusi kepada
efektifitas penggunaan sumber daya dan pengukuran prestasi manajemen.
e) Pelaporan eksternal, ikut berpartisipasi dalam proses mengembangkan
prinsip-prinsip akuntansi yang mendasari pelaporan eksternal.
B. Etika Profesional Akuntan Manajemen
Kebiasaaan beretika adalah sangat penting dalam menjalankan
perekonomian kita telah memicu berbagai perubahan peraturan dan permintaan
perundang-undangan baru. Dalam perekonomian yang baru, digital, dan berbasis
kepercayaan, kepentingan sangat dijunjung tinggi. Kejujuran perusahaan, yang
diwujudkan dalam merek dan reputasi, meningkatkan kepercayaan pelanggan,
karyawan dan investor. Pengalaman menunjukkan bahwa aset semacam ini harus
dibangun lama dan penuh pengorbanan, namun cepat dapat hilang dalam sekejap,
dan jika hilang, maka kehilangan segalanya. Akhirnya, untuk kebaikan semua
orang termasuk perusahaan pencetak laba adalah sangat penting untuk menjalankan
bisnis dalam kerangka etika yang membangun dan menjaga kepercayaan.
Ikatan Akuntan Manajemen (Institute of Management Accountant –
IMA) di Amerika Serikat telah mengembangkan kode etik yang disebut Standar Kode
Etik untuk Praktisi Akuntan Manajemen dan Manajemen Keuangan (Standards of
Ethical Conduct for Practitioners of Management Accounting and Financial
Management).
Ada empat standar etika untuk akuntan manajemen yaitu:
1. Kompetensi
Artinya, akuntan harus
memelihara pengetahuan dan keahlian yang sepantasnya, mengikuti hukum,
peraturan dan standar teknis, dan membuat laporan yang jelas dan lengkap
berdasarkan informasi yang dapat dipercaya dan relevan.
Praktisi manajemen akuntansi dan manajemen keuangan memiliki tanggung jawab untuk:
Praktisi manajemen akuntansi dan manajemen keuangan memiliki tanggung jawab untuk:
· Menjaga tingkat kompetensi profesional sesuai
dengan pembangunan berkelanjutan, pengetahuan dan keterampilan yang dimiliki.
· Melakukan tugas sesuai dengan hukum, peraturan
dan standar teknis yang berlaku.
· Mampu menyiapkan laporan yang lengkap, jelas,
dengan informasi yang relevan serta dapat diandalkan.
2. Kerahasiaan (Confidentiality)
Mengharuskan seorang
akuntan manajemen untuk tidak mengungkapkan informasi rahasia kecuali ada
otorisasi dan hukum yang mengharuskan untuk melakukan hal tersebut.
Praktisi manajemen
akuntansi dan manajemen keuangan memiliki tanggung jawab untuk:
· Mampu menahan diri dari mengungkapkan
informasi rahasia yang diperoleh dalam pekerjaan, kecuali ada izin dari atasan
atau atas dasar kewajiban hukum.
· Menginformasikan kepada bawahan mengenai
kerahasiaan informasi yang diperoleh, agar dapat menghindari bocornya rahasia
perusahaan. Hal ini dilakukan juga untuk menjaga pemeliharaan kerahasiaan.
· Menghindari diri dari mengungkapkan informasi
yang diperoleh untuk kepentingan pribadi maupun kelompok secara ilegal melalui
pihak ketiga.
3. Integritas (Integrity)
Mengharuskan untuk
menghindari “conflicts of interest”, menghindari kegiatan yang dapat
menimbulkan prasangka terhadap kemampuan mereka dalam menjunjung etika.
Praktisi manajemen akuntansi dan manajemen keuangan memiliki tanggung jawab
untuk:
· Menghindari adanya konflik akrual dan
menyarankan semua pihak agar terhindar dari potensi konflik.
· Menahan diri dari agar tidak terlibat dalam
kegiatan apapun yang akan mengurangi kemampuan mereka dalam menjalankan tigas
secara etis.
· Menolak berbagai hadiah, bantuan, atau bentuk
sogokan lain yang dapat mempengaruhi tindakan mereka.
· Menahan diri dari aktivitas negati yang dapat
menghalangi dalam pencapaian tujuan organisasi.
· Mampu mengenali dan mengatasi keterbatasan
profesional atau kendala lain yang dapat menghalagi penilaian tanggung jawab
kinerja dari suatu kegiatan.
· Mengkomunikasikan informasi yang tidak
menguntungkan serta yang menguntungkan dalam penilaian profesional.
· Menahan diri agar tidak terlibat dalam
aktivitas apapun yang akan mendiskreditkan profesi.
4. Objektivitas (Objectifity)
Mengharuskan para
akuntan untuk mengkomunikasikan informasi secara wajar dan objektif,
mengungkapan secara penuh (fully disclose) semua informasi relevan yang
diharapkan dapat mempengaruhi pemahaman user terhadap pelaporan, komentar dan
rekomendasi yang ditampilkan.
Praktisi manajemen
akuntansi dan manajemen keuangan memiliki tanggung jawab untuk:
· Mengkomunikasikan atau menyebarkan informasi
yang cukup dan objektif.
· Mengungkapkan semua informasi relevan yang
diharapkan dapat memberikan pemahaman akan laporan atau rekomendasi yang
disampaikan.
Creative Accounting
Istilah creative menggambarkan suatu kemampuan berfikir dan
menciptakan ide yang berbeda daripada yang biasa dilakukan, juga dapat
dikatakan mampu berfikir diluar kotak (out-of-the box). Jaman sekarang
diprofesi apapun kita berada senantiasa dituntut untuk selalucreative. Namun
pada saat kita mendengar istilah ‘creative accounting’, seperti sesuatu hal
yang kurang ‘etis’. Beberapa pihak menafsirkan negative, dan berpandangan
skeptis serta tidak menyetujui, namun beberapa melihat dengan pandangan netral
tanpa memihak.
Menurut Susiawan (2003) creative accounting adalah aktifitas
badan usaha untuk memanfaatkan teknik dan kebijakan akuntansi guna mendapatkan
hasil yang diinginkan, seperti penyajian nilai laba atau asset yang lebih
tinggi atau lebih rendah tergantung motivasi mereka melakukannya. Menurut
Myddelton (2009), akuntan yang dianggap kreatif adalah akuntan yang dapat
menginterpretasikan grey area standar akuntansi untuk mendapatkan manfaat atau
keuntungan dari interpretasi tersebut.
Akuntansi dengan standar yang berlaku, adalah alat yang
digunakan manajemen (dengan bantuan akuntan) untuk menyajikan laporan keuangan.
Praktek akuntansi tentunya tidak terlepas dari kebijakan manajemen dalam
memilih metode yang sesuai dan diperbolehkan. Kebijakan dan metode yang dipilih
dipengaruhi oleh kemampuan interpretasi standar akuntansi, dan kepentingan
manajemen sendiri. Standar akuntansi mengharuskan adanya pengungkapan
(dislosure) atas praktek dan kebijakan akuntansi yang dipilih, dan diterapkan.
Dalam proses penyajian laporan keuangan, potensial sekali terjadinya ‘asimetri
informasi’ atau aliran informasi yang tidak seimbang antara penyaji (manajemen)
dan penerima informasi (investor dan kreditor). Dalam hal ini yang memiliki
informasi lebih banyak (manajemen) “diduga” potensial memanfaatkannya informasi
yang dimiliki untuk mengambil keuntungan maksimal.
Pelaku “creative accounting” sering juga dipandang sebagai
opportunis. Dalam teori keagenan (agency theory) dijelaskan, adanya kontrak
antara pemegang saham (principal) dengan manajer sebagai pengelola perusahaan
(agent), dimana manajer bertanggung jawab memaksimalkan kesejahteraan pemegang
saham, namun disisi lain manajer juga mempunyai kepentingan pribadi
mengoptimalkan kesejahteraan mereka sendiri melalui tercapainya bonus yang
dijanjikan pemegang saham. Beberapa studi empiris tentang prilaku yang
memotivasi individu atau badan usaha melakukan ‘creative accounting’ adalah:
Motivasi bonus, motivasi hutang, motivasi pajak, motivasi penjualan saham,
motivasi pergantian direksi serta motivasi politis.
Berdasarkan hal tersebut maka muncullah pertanyaan: Apakah
“creative accounting” atau “earning management” legal dan etis? Menurut
Velasques (2002) salah satu karakteristik utama standar moral untuk menentukan
etis atau tidaknya suatu perbuatan adalah perbuatan tersebut tidak merugikan
orang lain. Cara pandang seseorang dan pengalaman hidup seseoranglah yang akan
berpengaruh terhadap etis tidaknya suatu perbuatan. Sehingga acuan terbaik dari
“creative accounting” atau “earning management” adalah Standar moral dan etika.
Namun bagaimana menilai prilaku manajemen dalam pelaporan keuangan?
Pengungkapan atau discolusre yang memadai adalah sebuah media yang diharuskan
standar akuntansi, agar manajemen dapat menjelaskan kebijakan dan praktek akuntansi
yang dipilih.
Dua jenis pengungkapan yang dapat diberikan dalam laporan
keuangan yaitu:
a. Mandatory disclosure (pengungkapan wajib)
b. Voluntary discolure
(pengungkapan sukarela)
Tentunya jika
manajemen dapat menggunakan media disclosure ini dalam menjelaskan kebijakan
dan praktek akuntansi yang dilakukan sehingga para pengguna paham dan dapat
menilai motivasi dibelakangnya, dan tidak merasa dirugikan, sehingga kebijakan
tersebut dapat dikatakan legal dan etis.
Whistle Blowing
Whistle blowing merupakan tindakan yang dilakukan oleh seseorang
atau beberapa orang karyawan untuk membocorkan kecurangan baik yang dilakukan
oleh perusahaan atau atasannya kepada pihak lain. Pihak yang dilaporkan ini
bisa saja atasan yang lebih tinggi ataupun masyarakat luas. Rahasia perusahaan
adalah sesuatu yang konfidensial dan memang harus dirahasiakan, dan pada
umumnya tidak menyangkut efek yang merugikan bagi pihak lain, entah itu
masyarakat atau perusahaan lain. Whistle blowing menyangkut kecurangan tertentu
yang merugikan perusahaan sendiri maupun pihak lain, apabila dibongkar atau
disebarluaskanakan merugikan perusahaan, paling minimal merusak nama baik
perusahaan tersebut.
Whistle blowing dibagi
menjadi dua yaitu :
· Whistle Blowing internal, yaitu kecurangan
dilaporkan kepada pimpinan perusahaan tertinggi, pemimpin yang diberi tahu
harus bersikap netral dan bijak, loyalitas moral bukan tertuju pada orang,
lembaga, otoritas, kedudukan, melainkan pada nilai moral: keadilan, ketulusan,
kejujuran, dan dengan demikian bukan karyawan yang harus selalu loyal dan setia
pada pemimpin melainkan sejauh mana pimpinan atau perusahaan bertindak sesuai
moral.
· Whistle Blowing eksternal, yaitu membocorkan
kecurangan perusahaan kepada pihak luar seperti masyarakat karena kecurangan
itu merugikan masyarakat, motivasi utamanya adalah mencegah kerugian bagi
banyak orang, yang perlu diperhatikan adalah langkah yang tepat sebelum
membocorkan kecurangan terebut ke masyarakat, untuk membangun iklim bisnis yang
baik dan etis memang dibutuhkan perangkat legal yang adil dan baik.
C. Etika Dalam Akuntansi Keuangan
Akuntansi keuangan merupakan bidang akuntansi yang mengkhususkan
fungsi dan aktivitasnya pada kegiatan pengolahan data akuntansi dari suatu
perusahaan dan penyusunan laporan keuangan untuk memenuhi kebutuhan berbagai
pihak, yaitu pihak internal dan eksternal. Oleh karena tujuan akuntansi
keuangan adalah menyediakan informasi kepada pihak yang berkepentingan, maka
laporan keuangan harus bersifat umum sehingga dapat diterima oleh semua pihak
yang berkepentingan. Laporan keuangan yang dimaksud harus mampu menunjukkan
keadaan keuangan dan hasil usaha perusahaan.
Laporan keuangan tersebut harus mampu memberikan suatu rangkaian
historis informasi dari sumber-sumber ekonomi, dan kewajiban-kewajiban
perusahaan, serta kegiatan-kegiatan yang mengabaikan perubahan terhadap
sumber-sumber ekonomi dan kewajiban-kewajiban tersebut, yang dinyatakan secara
kuantitatif dengan satuan mata uang.
Seorang akuntan
keuangan bertanggung jawab untuk:
a) Menyusun laporan keuangan dari perusahaan
secara integral, sehingga dapat digunakan oleh pihak internal maupun pihak
eksternal perusahaan dalam pengambilan keputusan.
b) Membuat laporan keuangan yang sesuai dengan
karakterisitk kualitatif laporan keuangan yaitu dapat dipahami, relevan,
materialitas, keandalan (penyajian yang jujur, substansi mengungguli bentuk,
netralitas, pertimbangan sehat, kelengkapan), dapat diperbandingkan, kendala
informasi yang relevan dan handal (tepat waktu, keseimbangan antara biaya dan
manfaat, keseimbangan di antara karakterisitk kualitatif), serta penyajian yang
wajar.
D. Perilaku Profesi Akuntan
Etika dalam akuntansi seringkali disebut sebagai suatu hal yang
klasik. Hal tersebut dikarenakan pengguna informasi akuntansi menggunakan
informasi yang penting serta membuat berbagai keputusan. Profesi dalam
akuntansi keuangan memegang rasa tanggung jawab yang tinggi kepada publik.
Tindakan akuntansi yang tidak benar, tidak hanya akan merusak bisnis, tetapi
juga merusak auditor perusahaan yang tidak mengungkapkan salah saji. Kode etik
yang kuat dan tingkat kepatuhan terhadap etika dapat menyebabkan kepercayaan
investor sehingga mengarah kepada hal yang kepastian dan merupakan hal yang
keamanan bagi para investor.
Para akuntan dan auditor dapat menghindari dilema etika dengan
memiliki pemahaman yang baik tentang pengetahuan etika. Hal tersebut memungkinkan
mereka dapat membuat pilihan yang tepat. Mungkin hal itu tidak berdampak baik
bagi perusahaan tetapi dapat menguntungkan masyarakat yang bergantung pada
akuntan atau auditor. Aturan kode etik yang ada menjadi panutan bagi akuntan
dan auditor untuk mempertahankan standar etika dan memenuhi kewajiban mereka
terhadap masyarakat profesi dan organisasi yang mereka layani. Beberapa bagian
kode yang disoroti adalah integritas dan harus jujur dengan transaksi mereka,
objektivitas dan kebebasan dari konflik kepentingan, kebebasan auditor dalam
penampilan dan kenyataan, penerimaan kewajiban dan pengungkapan kerahasiaan
informasi non luar, kompetensi serta memiliki pengetahuan dan keterampilan
untuk melakukan pekerjaannya.
Kode Etik IAI
Kode Etik Ikatan Akuntan Indonesia dimaksudkan sebagai panduan
dan aturan bagi seluruh anggota, baik yang berpraktik sebagai akuntan publik,
bekerja di lingkungan dunia usaha, pada instansi pemerintah, maupun di
lingkungan dunia pendidikan dalam pemenuhan tanggung-jawab profesionalnya.
Tujuan profesi akuntansi adalah memenuhi tanggung-jawabnya dengan standar
profesionalisme tertinggi, mencapai tingkat kinerja tertinggi, dengan orientasi
kepada kepentingan publik.
Untuk mencapai tujuan
tersebut terdapat empat kebutuhan dasar yang harus dipenuhi:
· Kredibilitas, masyarakat membutuhkan kredibilitas informasi dan sistem
informasi.
· Profesionalisme, diperlukan individu yang dengan jelas dapat
diidentifikasikan oleh pemakai jasa Akuntan sebagai profesional di bidang
akuntansi.
· Kualitas Jasa, terdapatnya keyakinan bahwa semua jasa yang
diperoleh dari akuntan diberikan dengan standar kinerja tertinggi.
· Kepercayaan, Pemakai jasa akuntan harus dapat merasa yakin bahwa terdapat
kerangka etika profesional yang melandasi pemberian jasa oleh akuntan.
Kode Etik Ikatan Akuntan Indonesia terdiri dari tiga bagian:
1. Prinsip Etika,
2. Aturan Etika, dan
3. Interpretasi Aturan Etika.
Prinsip Etika memberikan kerangka dasar bagi aturan etika, yang
mengatur pelaksanaan pemberian jasa profesional oleh anggota. Prinsip etika
disahkan oleh Kongres dan berlaku bagi seluruh anggota, sedangkan aturan etika
disahkan oleh Rapat Anggota Himpunan dan hanya mengikat anggota Himpunan yang
bersangkutan. Interpretasi Aturan Etika merupakan interpretasi yang dikeluarkan
oleh badan yang dibentuk oleh Himpunan setelah memperhatikan tanggapan dari
anggota, dan pihak-pihak berkepentingan lainnya, sebagai panduan dalam
penerapan aturan etika, tanpa dimaksudkan untuk membatasi lingkup dan
penerapannya. Pernyataan Etika Profesi yang berlaku saat ini dapat dipakai
sebagai interpretasi dan atau aturan etika sampai dikeluarkannya aturan dan
interpretasi baru untuk menggantikannya.
Kepatuhan
Kepatuhan terhadap Kode Etik, seperti juga dengan semua standar
dalam masyarakat terbuka, tergantung terutama sekali pada pemahaman dan
tindakan sukarela anggota. Di samping itu, kepatuhan anggota juga ditentukan
oleh adanya pemaksaan oleh sesama anggota dan oleh opini publik, dan pada
akhirnya oleh adanya mekanisme pemrosesan pelanggaran Kode Etik oleh
organisasi, apabila diperlukan, terhadap anggota yang tidak menaatinya. Jika
perlu, anggota juga harus memperhatikan standar etik yang ditetapkan oleh badan
pemerintahan yang mengatur bisnis klien atau menggunakan laporannya untuk
mengevaluasi kepatuhan klien terhadap peraturan perundang-undangan yang
berlaku.
Prinsip Etika Profesi
Keanggotaan dalam Ikatan Akuntan Indonesia bersifat sukarela,
Dengan menjadi anggota, seorang akuntan mempunyai kewajiban untuk menjaga
disiplin diri di atas dan melebihi yang disyaratkan oleh hukum clan peraturan.
Prinsip Etika Profesi dalam Kode Etik Ikatan Akuntan Indonesia menyatakan
pengakuan profesi akan tanggungjawabnya kepada publik, pemakai jasa akuntan,
dan rekan. Prinsip ini memandu anggota dalam memenuhi tanggung jawab
profesionalnya dan merupakan landasan dasar perilaku etika dan perilaku
profesionalnya. Prinsip ini meminta komitmen untuk berperilaku terhormat,
bahkan dengan pengorbanan keuntungan pribadi. Prinsip-prinsip berikut adalah:
Prinsip Pertama: Tanggung Jawab Profesi
Dalam melaksanakan tanggung jawabnya sebagai professional,
setiap anggota harus senantiasa menggunakan pertimbangan moral dan professional
dalam semua kegiatan yang harus dilakukannya. Sebagai profesional, anggota
mempunyai peran penting dalam masyarakat. Sejalan dengan peranan tersebut,
anggota mempunyai tanggung jawab kepada semua pemakai jasa profesional mereka. Anggota
juga harus selalu bertanggung jawab untuk bekerja sarna dengan sesama anggota
untuk mengembangkan profesi akuntansi, memelihara kepercayaan masyarakat, dan
menjalankan tanggung-jawab profesi dalam mengatur dirinya sendiri. Usaha
kolektif semua anggota diperlukan untuk memelihara dan meningkatkan tradisi
profesi.
Prinsip Kedua:
Kepentingan Publik
Setiap anggota berkewajiban untuk senantiasa bertindak dalam
kerangka pelayanan kepada publik, menghormati kepercayaan publik, dan
menunjukkan komitmen atas profesionalisme.
Prinsip Ketiga:
Integritas
Untuk memelihara dan meningkatkan kepercayaan publik, setiap
anggota harus memenuhi tanggung jawab profesionalnya dengan integritas setinggi
mungkin.
Prinsip Keempat:
Obyektivitas
Setiap anggota harus menjaga obyektivitas dan bebas dari
benturan kepentingan dalam pemenuhan kewajiban profesionalnya.
Prinsip Kelima:
Kompetensi dan Kehati-hatian Profesional
Setiap anggota harus melaksanakan jasa profesionalnya dengan
kehati-hatian, kompetensi dan ketekunan, serta mempunyai kewajiban untuk
mempertahankan pengetahuan dan ketrampilan professional pada tingkat yang
diperlukan untuk memastikan bahwa klien atau pemberi kerja memperoleh manfaat
dari jasa professional yang kompeten berdasarkan perkembangan praktik,
legislasi, dan teknik yang paling mutakhir.
Prinsip Keenam:
Kerahasiaan
Setiap anggota harus menghormati kerahasiaan informasi yang
diperoleh selama melakukan jasa professional dan tidak boleh memakai atau
menggungkapkan informasi tersebut tanpa persetujuan, kecuali bila ada hak atau
kewajiban professional atau hukum untuk mengungkapkan.
Prinsip Ketujuh: Perilaku
Profesional
Setiap anggota harus berperilaku yang konsisten dengan reputasi
profesi yang baik dan menjauhi tindakan yang dapat mendiskreditkan profesi.
Kewajiban untuk menjauhi tingkah laku yang dapat mendiskreditkan profesi harus
dipenuhi oleh anggota sebagai perwujudan tanggung jawabnya kepada penerima
jasa, pihak ketiga, anggota yang lain, staf, pemberi kerja dan masyarakat umum.
Prinsip Kedelapan:
Standar Teknis
Setiap anggota harus melaksanakan jasa professional yang
relevan. Sesuai dengan keahliannya dan dengan hati-hati, anggota mempunyai
kewajiban untuk melaksanakan penugasan dari penerima jasa selama penugasan
tersebut sejalan dengan prinsip integritas dan objektivitas. Standar teknis dan
standar profesional yang hams ditaati anggota adalah standar yang dikeluarkan
oleh lkatan Akuntan Indonesia, International Federation of Accountants, badan
pengatur, dan peraturan perundang-undangan yang relevan.
Kode Perilaku
Profesional
Profesional adalah orang yang memiliki keahlian tertentu dan
menggunakan keahlian yang dimilikinya dan mampu mengemban tugas yang
diamanatkan oleh masyarakat. Dalam istilah umum, tugas yang diharapkan dari
seorang professional adalah mempertahankan:
· Memiliki kompetensi dalam bidang keahlian
· Objektifitas dalam melakukan pelayanan
· Integritas dalam menangani klien
· Konfidensial sehubungan dengan permasalahan
klien
· Disiplin atas anggota yang tidak menjalankan
tugas sesuai dengan standar yang diharapkan.
· Mampu mengemban tugas yang diamanatkan oleh
masyarakat
· Memiliki moral yang baik
· Memiliki kejujuran
Contoh Kasus Etika
dalam Akuntansi Keuanagn dan Akuntansi Manajemen:
Sembilan KAP yang Diduga Melakukan Koalisi dengan Kliennya. Jakarta, 19
April 2001 .Indonesia Corruption Watch (ICW) meminta pihak kepolisian mengusut
sembilan Kantor Akuntan Publik, yang berdasarkan laporan Badan Pengawas
Keuangan dan Pembangunan (BPKP), diduga telah melakukan kolusi dengan pihak
bank yang pernah diauditnya antara tahun 1995-1997. Koordinator ICW Teten
Masduki kepada wartawan di Jakarta, Kamis, mengungkapkan, berdasarkan temuan
BPKP, sembilan dari sepuluh KAP yang melakukan audit terhadap sekitar 36 bank
bermasalah ternyata tidak melakukan pemeriksaan sesuai dengan standar audit.
Hasil audit
tersebut ternyata tidak sesuai dengan kenyataannya sehingga akibatnya mayoritas
bank-bank yang diaudit tersebut termasuk di antara bank-bank yang dibekukan
kegiatan usahanya oleh pemerintah sekitar tahun 1999. Kesembilan KAP tersebut
adalah AI & R, HT & M, H & R, JM & R, PU & R, RY, S &
S, SD & R, dan RBT & R. “Dengan kata lain, kesembilan KAP itu telah
menyalahi etika profesi. Kemungkinan ada kolusi antara kantor akuntan publik
dengan bank yang diperiksa untuk memoles laporannya sehingga memberikan laporan
palsu, ini jelas suatu kejahatan,” ujarnya. Karena itu, ICW dalam waktu dekat
akan memberikan laporan kepada pihak kepolisian untuk melakukan pengusutan
mengenai adanya tindak kriminal yang dilakukan kantor akuntan publik dengan
pihak perbankan.
ICW menduga,
hasil laporan KAP itu bukan sekadar “human error” atau kesalahan dalam penulisan
laporan keuangan yang tidak disengaja, tetapi kemungkinan ada berbagai
penyimpangan dan pelanggaran yang dicoba ditutupi dengan melakukan rekayasa
akuntansi. Teten juga menyayangkan Dirjen Lembaga Keuangan tidak melakukan
tindakan administratif meskipun pihak BPKP telah menyampaikan laporannya,
karena itu kemudian ICW mengambil inisiatif untuk mengekspos laporan BPKP ini
karena kesalahan sembilan KAP itu tidak ringan. “Kami mencurigai, kesembilan
KAP itu telah melanggar standar audit sehingga menghasilkan laporan yang
menyesatkan masyarakat, misalnya mereka memberi laporan bank tersebut sehat
ternyata dalam waktu singkat bangkrut. Ini merugikan masyarakat. Kita
mengharapkan ada tindakan administratif dari Departemen Keuangan misalnya
mencabut izin kantor akuntan publik itu,” tegasnya. Menurut Tetan, ICW juga
sudah melaporkan tindakan dari kesembilan KAP tersebut kepada Majelis
Kehormatan Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) dan sekaligus meminta supaya
dilakukan tindakan etis terhadap anggotanya yang melanggar kode etik profesi
akuntan.
Analisis Kasus: Dalam kasus
diatas, akuntan yang bersangkutan banyak melanggar kode etik profesi akuntan.
·
Kode etik pertama yang dilanggar yaitu prinsip pertama
tentang tanggung jawab profesi: Prinsip tanggung jawab profesi ini mengandung
makna bahwa akuntan sebagai pemberi jasa professional memiliki tanggung jawab
kepada semua pemakai jasa mereka termasuk masyarakat dan juga pemegang
saham.Dalam kasus ini, dengan menerbitkan laporan palsu, maka akuntan telah
menyalahi kepercayaan yang diberikan masyarakat kepada mereka selaku orang yang
dianggap dapat dipercaya dalam penyajian laporan keuangan.
·
Kode etik kedua yang dilanggar yaitu prinsip
kepentingan publik: Prinsip kepentingan publik adalah setiap anggota
berkewajiban untuk senantiasa bertindak dalam kerangka pelayanan kepada publik,
menghormati kepercayaan publik, dan menunjukkan komitmen atas
profesionalisme.Dalam kasus ini, para akuntan dianggap telah menghianati
kepercayaan publik dengan penyajian laporan keuangan yang direkayasa.
·
Kode etik yang ketiga yang dilanggar yaitu prinsip
integritas: Prinsip integritas yaitu untuk memelihara dan meningkatkan
kepercayaan publik, setiap anggota harus memenuhi tanggung jawab
profesionalnya, dengan integritas setinggi mungkin.Dalam kasus ini, sembilan
KAP tersebut tidak bersikap jujur dan berterus terang kepada masyarakat umum
dengan melakukan koalisi dengan kliennya.
·
Kode etik keempat yang dilanggar yaitu prinsip
objektifitas: Prinsip objektifitas yaitu setiap anggota harus menjaga obyektifitasnya
dan bebas dari benturan kepentingan dalam pemenuhan kewajiban
profesionalnya.Dalam kasus ini, sembilan KAP dianggap tidak objektif dalam
menjalankan tugas. Mereka telah bertindak berat sebelah yaitu, mengutamakan
kepentingan klien dan mereka tidak dapat memberikan penilaian yang adil, tidak
memihak, serta bebas dari benturan kepingan pihak lain.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar