i8

SELAMAT DATANG DIBLOG SAYA

Kamis, 05 Juni 2014

review jurnal 2

JUDUL           : PERLINDUNGAN HUKUM RAHASIA DAGANG DALAM PERJANJIAN    KERJASAMA WARALABA
Nama pengarang / peneliti : Amirah, Ahmadi Miru, Nurfaidah Said
Tahun              : tidak tertera
daftar pustaka : Sutedi ,Adrian . (2008). Hukum Waralaba. Bogor. Ghalia Indonesia.
Mieu, Ahmadi,(2011). Prinsip-Prinsip Perlindungan Hukum Bagi Konsumen Di Indonesia. Jakarta : PT. Raja Grafindo Persada.
Widjaja Gunawan , (2002), Lisensi atau waralaba; Suatu Panduan Praktis, Jakarta :PT. Raja Grafindo Persada.
Rahardjo, Handri.(2009).Hukum Perjanjian Di Indonesia. Yogyakarta: Pustaka Yustisia.
Tunggal, Sjahputra,Imam dan Heri Herjandono.(2005). Aspek- Aspek Hukum Rahasia Dagang(Edisi Revisi). Jakarta: Harvarindo.
Hariyani,Iswi.(2010).Prosedur Mengurus HAKI yang benar. Yogyakarta: Pustaka Yustisia.
Sumardi, Juajir .(2012).Hukum Perusahaan Transnasional dan Franchise.Makassar.Arustimur.
Kusumawati, Lanny.(2005). Pemahaman Rahasia Dagang. Surabaya : Srikandi.
Sudarmanto.(2012). KI & HKI Serta Implementasinya Bagi Indonesia. Jakarta: PT. Elex Media Komputindo.
Sinamora, Sogar Yohanes. (2010). Hukum Perjanjian Prinsip Hukum Kontrak Pengadaan Barang Dan Jasa Oleh Pemerintah. Surabaya : Laksbang.
Nama Anggota Kelompok :1. Muhammad Aris T
2. Nur Aida
3. Radityo Yuditama
4. Yuan Aditya
Materi : Hukum Dagang
Review:
ABSTRAK

           Perlindungan hukum rahasia dagang dalam perjanjian waralaba (franchise) yang diberikan kepada pemberi waralaba (franchisor) dalam perjanjian kerjasama waralaba akibat dari adanya pelanggaran oleh mitranya .Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui (1) bentuk perjanjian hukum rahasia dagang dalam perjanjian kerjasama waralaba (franchise), (2) upaya hukum yang dapat dilakukan pemilik waralaba (franchisor) atas tindakan penerima waralaba (franchisee) yang menggunakan sendiri rahasia dagang. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian empiris, yaitu penelitian yang didasarkan dengan teknik non random sampling. Bahan hukum yang diteliti meliputi bahan hukum primer yang diperoleh dari informasi yang didapat dari hasil wawancara dengan pihak-pihak terkait, bahan hukum sekunder, yang merupakan bahan hukum yang dapat mendukung keterangan-keterangan atau menunjang kelengkapan bahan hukum primer yang dianalisis secara deskriptif kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian, Menujukkan perlindungan hukum Rahasia Dagang dalam perjanjian waralaba ( franchise ) yang diberikan kepada pemilik usaha waralaba sebagai akibat adanya pelanggaran oleh mitranya atas rahasia dagang pada perinsipnya telah terlindungi. Perlindungan hukum Rahasia Dagang dalam Perjanjian waralaba (franchise) yang diberikan kepada pemilik usaha waralaba sebagai akibat dari adanya pelanggaran oleh mitranya atas rahasia dagang pada prinsipnya telah terlindungi. Perjanjian/kontrak yang telah disepakati oleh para pihak (franchisordan franchisee) seharusnya menegaskan bahwa Kedua Pihak sepakat untuk menghormati kerahasiaan dokumen-dokumen, data-data serta informasi-informasi apapun tentang kegiatan usaha yang dilakukan oleh kedua belah pihak berkaitan dengan pengoperasian sistem kemitraan, dengan tidak memberitahukan kepada pihak lain manapun tanpa persetujuan yang bersangkutan.Upaya hukum yang dilakukan oleh penerima waralaba sebagai akibat dari adanya wanprestasi yang dilakukan oleh Pemberi waralaba adalah dengan memutuskan kontrak/perjanjian tanpa meminta ganti rugi kepada Pemberi waralaba. Ini berarti penerima waralaba menempuh upaya hukum non litigasi.

PENDAHULUAN
           Dasar hukum warlaba (franchise) diatur dalam peraturan pemerintah Nomor 42 Tahun 2007 tentang Waralaba “ PP Waralaba” Lahirnya PP ini dilandasi upaya pemerintah meningkatkan pembinaan usaha waralaba (franchise)di seluruh Indonesia sehingga perlu mendorong pengusaha nasional, terutama pengusaha kecil dan menegah untuk tumbuh sebagai franchisornasional yang andal dan mempunyai daya saing di dalam negeri dan luar negeri khususnya dalam rangka memasarkan produk dalam negeri.(Sutedi, 2008). Rahasia dagang sebagai aset perusahaan yang sangat berharga harus dijaga sampai kapanpun tanpa batas waktu. Dalam kenyataannya pelaksanaan dari Rahasia Dagang ini terkadang para pihak melakukan perbuatan atau tindakan diluar yang diperjanjikan sehingga menimbulkan akibat hukum, dan apabila hal ini terjadi tentunya menyebabkan sengketa atau perkara. Apabila para pihak melakukan perbuatan atau tindakan diluar perjanjian maka pemegang hak Rahasia Dagang atau penerima lisensi dapat menggugat siapapun dengan sengaja dan tanpa hak melakukan perbuatan pelanggaran tersebut. Selain penyelesaian melalui jalur pengadilan (litigasi), dapat juga diselesaikan dengan cara Arbitrase atau Alternatif Penyelesaian Sengketa ( seperti Negosiasi, Mediasi, Konsiliasi)
           Pasal (1) angka (1) Undang – undang rahasaia dagang yang memberikan rumusan sebagai berikut : “rahasia dagang adalah informasi yang tidak diketahui oleh umum dibidang teknologi dan/atau bisinis, mempunyai nilai ekonomis karena berguna dalam kegiatan usaha dan dijaga kerahasiannya oleh pemilik rahsia dagang “.Elemen pertama suatu Rahasia Dagang harus merupakan suatu “informasi , baik informasi dibidang teknologi maupun informasi bisnis seperti daftar pelanggan, resep makanan dan minuman, komposisi obat, dan serta proses-proses internal untuk menghasilkan produk atau jasa.Elemen kedua dari suatu Rahasia Dagang adalah bahwa informasi tersebut harus mempumyai nilai ekonomis yang berguna dalam kegiatan usaha. Karena secara umum, informasi tersebut tidak diketahui oleh pihak lain (kompetitor) dan tidak dapat dengan mudah diperoleh pihak lain sehingga rekayasa ulang susah dilakukan.Elemen ketigadari suatu Rahasia Dagangadalah bahwa informasi tersebut harus dijaga kerahasiaannya oleh pemilik Rahasia Dagang, dengan upaya sebagaimana mestinya.Yang dimaksud dengan “upaya yang sebagaimana mestinya” adalah semua langkah yang menurut ukuran kewajaran, kelayakan, dan kepatutan, yang harus dilakukan(Sudarmanto, 2012).
          

Tidak ada komentar:

Posting Komentar