JUDUL :
PERLINDUNGAN HUKUM RAHASIA DAGANG DALAM PERJANJIAN KERJASAMA WARALABA
Nama pengarang / peneliti : Amirah, Ahmadi Miru, Nurfaidah
Said
Tahun :
tidak tertera
daftar pustaka : Sutedi
,Adrian . (2008). Hukum Waralaba. Bogor. Ghalia Indonesia.
Mieu, Ahmadi,(2011). Prinsip-Prinsip Perlindungan Hukum Bagi
Konsumen Di Indonesia. Jakarta : PT. Raja Grafindo Persada.
Widjaja Gunawan , (2002), Lisensi atau waralaba; Suatu
Panduan Praktis, Jakarta :PT. Raja Grafindo Persada.
Rahardjo, Handri.(2009).Hukum Perjanjian Di Indonesia.
Yogyakarta: Pustaka Yustisia.
Tunggal, Sjahputra,Imam dan Heri Herjandono.(2005). Aspek-
Aspek Hukum Rahasia Dagang(Edisi Revisi). Jakarta: Harvarindo.
Hariyani,Iswi.(2010).Prosedur Mengurus HAKI yang benar.
Yogyakarta: Pustaka Yustisia.
Sumardi, Juajir .(2012).Hukum Perusahaan Transnasional dan
Franchise.Makassar.Arustimur.
Kusumawati, Lanny.(2005). Pemahaman Rahasia Dagang. Surabaya
: Srikandi.
Sudarmanto.(2012). KI & HKI Serta Implementasinya Bagi
Indonesia. Jakarta: PT. Elex Media Komputindo.
Sinamora, Sogar Yohanes. (2010). Hukum Perjanjian Prinsip
Hukum Kontrak Pengadaan Barang Dan Jasa Oleh Pemerintah. Surabaya : Laksbang.
Nama Anggota Kelompok :1. Muhammad Aris T
2. Nur Aida
3. Radityo Yuditama
4. Yuan Aditya
Materi : Hukum Dagang
Review:
ABSTRAK
Perlindungan
hukum rahasia dagang dalam perjanjian waralaba (franchise) yang diberikan
kepada pemberi waralaba (franchisor) dalam perjanjian kerjasama waralaba akibat
dari adanya pelanggaran oleh mitranya .Penelitian ini bertujuan untuk
mengetahui (1) bentuk perjanjian hukum rahasia dagang dalam perjanjian
kerjasama waralaba (franchise), (2) upaya hukum yang dapat dilakukan pemilik
waralaba (franchisor) atas tindakan penerima waralaba (franchisee) yang
menggunakan sendiri rahasia dagang. Metode penelitian yang digunakan adalah
penelitian empiris, yaitu penelitian yang didasarkan dengan teknik non random
sampling. Bahan hukum yang diteliti meliputi bahan hukum primer yang diperoleh
dari informasi yang didapat dari hasil wawancara dengan pihak-pihak terkait,
bahan hukum sekunder, yang merupakan bahan hukum yang dapat mendukung
keterangan-keterangan atau menunjang kelengkapan bahan hukum primer yang
dianalisis secara deskriptif kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian,
Menujukkan perlindungan hukum Rahasia Dagang dalam perjanjian waralaba (
franchise ) yang diberikan kepada pemilik usaha waralaba sebagai akibat adanya
pelanggaran oleh mitranya atas rahasia dagang pada perinsipnya telah terlindungi.
Perlindungan hukum Rahasia Dagang dalam
Perjanjian waralaba (franchise) yang diberikan kepada pemilik usaha waralaba
sebagai akibat dari adanya pelanggaran oleh mitranya atas rahasia dagang pada
prinsipnya telah terlindungi. Perjanjian/kontrak yang telah disepakati oleh
para pihak (franchisordan franchisee) seharusnya menegaskan bahwa Kedua Pihak
sepakat untuk menghormati kerahasiaan dokumen-dokumen, data-data serta
informasi-informasi apapun tentang kegiatan usaha yang dilakukan oleh kedua
belah pihak berkaitan dengan pengoperasian sistem kemitraan, dengan tidak
memberitahukan kepada pihak lain manapun tanpa persetujuan yang bersangkutan.Upaya
hukum yang dilakukan oleh penerima waralaba sebagai akibat dari adanya
wanprestasi yang dilakukan oleh Pemberi waralaba adalah dengan memutuskan
kontrak/perjanjian tanpa meminta ganti rugi kepada Pemberi waralaba. Ini berarti
penerima waralaba menempuh upaya hukum non litigasi.
PENDAHULUAN
Dasar hukum
warlaba (franchise) diatur dalam peraturan pemerintah Nomor 42 Tahun 2007
tentang Waralaba “ PP Waralaba” Lahirnya PP ini dilandasi upaya pemerintah meningkatkan
pembinaan usaha waralaba (franchise)di seluruh Indonesia sehingga perlu mendorong
pengusaha nasional, terutama pengusaha kecil dan menegah untuk tumbuh sebagai franchisornasional
yang andal dan mempunyai daya saing di dalam negeri dan luar negeri khususnya
dalam rangka memasarkan produk dalam negeri.(Sutedi, 2008). Rahasia dagang sebagai aset
perusahaan yang sangat berharga harus dijaga sampai kapanpun tanpa batas waktu.
Dalam kenyataannya pelaksanaan dari
Rahasia Dagang ini terkadang para pihak melakukan perbuatan atau tindakan
diluar yang diperjanjikan sehingga menimbulkan akibat hukum, dan apabila hal
ini terjadi tentunya menyebabkan sengketa atau perkara. Apabila para pihak melakukan
perbuatan atau tindakan diluar perjanjian maka pemegang hak Rahasia Dagang atau
penerima lisensi dapat menggugat siapapun dengan sengaja dan tanpa hak
melakukan perbuatan pelanggaran tersebut. Selain penyelesaian melalui jalur
pengadilan (litigasi), dapat juga diselesaikan dengan cara Arbitrase atau
Alternatif Penyelesaian Sengketa ( seperti Negosiasi, Mediasi, Konsiliasi)
Pasal (1)
angka (1) Undang – undang rahasaia dagang yang memberikan rumusan sebagai
berikut : “rahasia dagang adalah
informasi yang tidak diketahui oleh umum dibidang teknologi dan/atau bisinis,
mempunyai nilai ekonomis karena berguna dalam kegiatan usaha dan dijaga
kerahasiannya oleh pemilik rahsia dagang “.Elemen pertama suatu Rahasia Dagang harus merupakan suatu
“informasi , baik informasi dibidang teknologi maupun informasi bisnis seperti
daftar pelanggan, resep makanan dan minuman, komposisi obat, dan serta proses-proses
internal untuk menghasilkan produk atau jasa.Elemen kedua dari suatu Rahasia Dagang
adalah bahwa informasi tersebut harus mempumyai nilai ekonomis yang berguna dalam
kegiatan usaha. Karena secara umum, informasi tersebut tidak diketahui oleh
pihak lain (kompetitor) dan tidak dapat dengan mudah diperoleh pihak lain
sehingga rekayasa ulang susah dilakukan.Elemen ketigadari suatu Rahasia Dagangadalah
bahwa informasi tersebut harus dijaga kerahasiaannya oleh pemilik Rahasia
Dagang, dengan upaya sebagaimana mestinya.Yang dimaksud dengan “upaya yang
sebagaimana mestinya” adalah semua langkah yang menurut ukuran kewajaran,
kelayakan, dan kepatutan, yang harus dilakukan(Sudarmanto, 2012).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar