i8

SELAMAT DATANG DIBLOG SAYA

Selasa, 06 Mei 2014

review jurnal



JUDUL                                   : PERLINDUNGAN HUKUM RAHASIA DAGANG DALAM PERJANJIAN    KERJASAMA WARALABA
Nama pengarang / peneliti : Amirah, Ahmadi Miru, Nurfaidah Said
Tahun                            : tidak tertera
Sumber                       : http://pasca.unhas.ac.id/jurnal/files/a15c5f83b24f7562db904bf1b9db7613.pdf
daftar pustaka            : Sutedi ,Adrian . (2008). Hukum Waralaba. Bogor. Ghalia Indonesia.
Mieu, Ahmadi,(2011). Prinsip-Prinsip Perlindungan Hukum Bagi Konsumen Di Indonesia. Jakarta : PT. Raja Grafindo Persada.
Widjaja Gunawan , (2002), Lisensi atau waralaba; Suatu Panduan Praktis, Jakarta :PT. Raja Grafindo Persada.
Rahardjo, Handri.(2009).Hukum Perjanjian Di Indonesia. Yogyakarta: Pustaka Yustisia.
Tunggal, Sjahputra,Imam dan Heri Herjandono.(2005). Aspek- Aspek Hukum Rahasia Dagang(Edisi Revisi). Jakarta: Harvarindo.
Hariyani,Iswi.(2010).Prosedur Mengurus HAKI yang benar. Yogyakarta: Pustaka Yustisia.
Sumardi, Juajir .(2012).Hukum Perusahaan Transnasional dan Franchise.Makassar.Arustimur.
Kusumawati, Lanny.(2005). Pemahaman Rahasia Dagang. Surabaya : Srikandi.
Sudarmanto.(2012). KI & HKI Serta Implementasinya Bagi Indonesia. Jakarta: PT. Elex Media Komputindo.
Sinamora, Sogar Yohanes. (2010). Hukum Perjanjian Prinsip Hukum Kontrak Pengadaan Barang Dan Jasa Oleh Pemerintah. Surabaya : Laksbang.
Nama Anggota Kelompok : 1. Muhammad Aris T
2. Nur Aida
3. Radityo Yuditama
4. Yuan Aditya
Mater : Hukum Dagang
Review:
ABSTRAK

                Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui (1) bentuk perjanjian hukum rahasia dagang dalam perjanjian kerjasama waralaba (franchise), (2) upaya hukum yang dapat dilakukan pemilik waralaba (franchisor) atas tindakan penerima waralaba (franchisee) yang menggunakan sendiri rahasia dagang. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian empiris, yaitu penelitian yang didasarkan dengan teknik non random sampling. Bahan hukum yang diteliti meliputi bahan hukum primer yang diperoleh dari informasi yang didapat dari hasil wawancara dengan pihak-pihak terkait, bahan hukum sekunder, yang merupakan bahan hukum yang dapat mendukung keterangan-keterangan atau menunjang kelengkapan bahan hukum primer yang dianalisis secara deskriptif kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian, Menujukkan perlindungan hukum Rahasia Dagang dalam perjanjian waralaba ( franchise ) yang diberikan kepada pemilik usaha waralaba sebagai akibat adanya pelanggaran oleh mitranya atas rahasia dagang pada perinsipnya telah terlindungi.

PENDAHULUAN
                Dasar hukum warlaba (franchise) diatur dalam peraturan pemerintah Nomor 42 Tahun 2007 tentang Waralaba “ PP Waralaba”. Rahasia dagang sebagai aset perusahaan yang sangat berharga harus dijaga sampai kapanpun tanpa batas waktu.Apabila para pihak melakukan perbuatan atau tindakan diluar perjanjian maka pemegang hak Rahasia Dagang atau penerima lisensi dapat menggugat siapapun dengan sengaja dan tanpa hak melakukan perbuatan pelanggaran tersebut. Selain penyelesaian melalui jalur pengadilan (litigasi), dapat juga diselesaikan dengan cara Arbitrase atau Alternatif Penyelesaian Sengketa ( seperti Negosiasi, Mediasi, Konsiliasi)
                Pasal (1) angka (1) Undang – undang rahasaia dagang yang memberikan rumusan sebagai berikut : “rahasia dagang adalah informasi yang tidak diketahui oleh umum dibidang teknologi dan/atau bisinis, mempunyai nilai ekonomis karena berguna dalam kegiatan usaha dan dijaga kerahasiannya oleh pemilik rahsia dagang “.
                Bisnis franchise memiliki beberapa karakteristik yuridis, yaitu: a) memiliki tiga unsur dasar, yaitu: franchisor, franchisee, dan kegiatan franchise; b) produk bisnis waralaba bersifat unik; c) memiliki konsep bisnis total: product, price, place, promotion (konsep P4); d) franchise memakai atau menjual sistem, produk, dan service dari farnchisor; e) franchisor menerima fee dan royalty; f) adanya pelatihan manajemen dan skill (keterampilan) khusus; g) adanya pemberian lisensi merek dagang, paten, atau hak cipta; h) adanya bantuan pendanaan dari franchisor; i) pemberian produk langsung dari franchisor; j) bantuan promosi dan periklanan dari franchisor; k) pelayanan pemilihan lokasi oleh franchisor; l) daerah pemasran yang eksklusif; m) pengendalian/penyeragaman mutu; n) mengandung unsur merk dan sistem bisnis.
                Kespakatan dapat terjadi secara tertulis dan tidak tertulis. Subjek perjanjian disebut dengan pihak franchisor untuk menunjuk pihak yang memberikan franchise. Sementara pihak lainnya disebut franchisee untuk menunjuk pihak yang menerima franchise. Urut-urutan yang seharusnya digugat oleh konsumen manakala dirugikan oleh pelaku usaha sebaiknya disusun sebagai berikut: a) yang pertama digugat adalah pelaku usaha, jika berdomisili didalam negeri; b) jika berdomisili diluar negeri, maka yang digugat adalah importirnya, karena UUPK tidak mencakup pelaku usaha diluar negeri; dan c) apabila produsen dan importer tidak diketahui, maka yang digugat adalah penjual dari siap konsumen membeli barang tersebut (Miru, 2011). Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2007 selanjutnya menentukan bahwa sebelum membuat perjanjian, pemberi waralaba harus mencantumkan secara tertulis dan benar, sekurang-kurangnya mengenai: a) nama dan alamat jelas para pihak; b) jenis hak atas kekayaan intelektual; c) kegiatan usaha; d) hak dan kewajiban para pihak; e) bantuan fasilitas, bimbingan operasional, pelatihan, dan pemasaran yang diberikan pemberi waralaba kepada penerima waralaba; f) wilayah usaha; g) jangka waktu perjanjian; h) tata cara pembayaran imbalan; i) kepemilikan, dan hak ahli waris; j) penyelesaian sengketa; k) tata cara perpanjangan, pengakhiran, dan pemutusan perjanjian.

METODE PENELITIAN

Tipe dan Teknik Pendekatan
                Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum yang lebih menekankan pada penelitian empiris, yaitu penelitian yang mengutamakan penelitian lapangan untuk memperoleh bahan hukum primer dan juga menggunakan metode penelitian yang sifatnya yuridis normative, yakni untuk mengkaji konsep-konsep hukum terkait dengan kontrak pada umumnya dan kontrak kerjasama atau kontrak komersial pada khususnya dalam hal ini perlindungan hukum rahasia dagang dalam perjanjian kerjasama waralaba

Bahan hukum
                1) Bahan hukum primer yang terdiri dari Peraturan perundang-undangan dibidang HKI dan secara khusus dibidang waralaba meliputi : a) kitab undang – undang hukum perdata ( KUH Perdata) ; b) Undang -Undang Nomor 30 tahun 2000 tentang rahasia dagang ; c) peraturan pemerintah republik indonesia nomor 42 tahun 1997 tentang waralaba : d) keputusan menteri perindustrian dan perdagangan republik indonesia nomor : 259/MPP/7/1997 Tentang Ketentuan dan Tata Cara Pelaksanaan Pendaftaran Waralaba. 2) bahan hukum sekunder dalam penelitian ini berupa hasil penelusuran bahan pustaka berupa buku-buku, disertasi, tesis, jurnal-jurnal ilmiah, maupun artikel-artikel ilmiah dan semua peratran dan ketentuan yang berkaitan. 3) bahan non hukum terdir atas buku teks bukan hukum yang terkait. Bahan hukum sekunder yang diperoleh secara langsung dari hasil wawancara terhadap pelaku bisnis waralaba dan pegawai Dirjen HAKI.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar