JUDUL :
PERLINDUNGAN HUKUM RAHASIA DAGANG DALAM PERJANJIAN KERJASAMA WARALABA
Nama pengarang
/ peneliti : Amirah, Ahmadi Miru, Nurfaidah Said
Tahun : tidak tertera
daftar pustaka : Sutedi ,Adrian . (2008). Hukum
Waralaba. Bogor. Ghalia Indonesia.
Mieu,
Ahmadi,(2011). Prinsip-Prinsip Perlindungan Hukum Bagi Konsumen Di Indonesia.
Jakarta : PT. Raja Grafindo Persada.
Widjaja
Gunawan , (2002), Lisensi atau waralaba; Suatu Panduan Praktis, Jakarta :PT.
Raja Grafindo Persada.
Rahardjo,
Handri.(2009).Hukum Perjanjian Di Indonesia. Yogyakarta: Pustaka Yustisia.
Tunggal,
Sjahputra,Imam dan Heri Herjandono.(2005). Aspek- Aspek Hukum Rahasia
Dagang(Edisi Revisi). Jakarta: Harvarindo.
Hariyani,Iswi.(2010).Prosedur
Mengurus HAKI yang benar. Yogyakarta: Pustaka Yustisia.
Sumardi,
Juajir .(2012).Hukum Perusahaan Transnasional dan Franchise.Makassar.Arustimur.
Kusumawati,
Lanny.(2005). Pemahaman Rahasia Dagang. Surabaya : Srikandi.
Sudarmanto.(2012).
KI & HKI Serta Implementasinya Bagi Indonesia. Jakarta: PT. Elex Media
Komputindo.
Sinamora,
Sogar Yohanes. (2010). Hukum Perjanjian Prinsip Hukum Kontrak Pengadaan Barang
Dan Jasa Oleh Pemerintah. Surabaya : Laksbang.
Nama Anggota Kelompok : 1. Muhammad Aris T
2. Nur Aida
3. Radityo
Yuditama
4. Yuan Aditya
Mater : Hukum Dagang
Review:
ABSTRAK
Penelitian
ini bertujuan untuk mengetahui (1) bentuk perjanjian hukum rahasia dagang dalam
perjanjian kerjasama waralaba (franchise), (2) upaya hukum yang dapat dilakukan
pemilik waralaba (franchisor) atas tindakan penerima waralaba (franchisee) yang
menggunakan sendiri rahasia dagang. Metode penelitian yang digunakan adalah
penelitian empiris, yaitu penelitian yang didasarkan dengan teknik non random
sampling. Bahan hukum yang diteliti meliputi bahan hukum primer yang diperoleh
dari informasi yang didapat dari hasil wawancara dengan pihak-pihak terkait,
bahan hukum sekunder, yang merupakan bahan hukum yang dapat mendukung
keterangan-keterangan atau menunjang kelengkapan bahan hukum primer yang
dianalisis secara deskriptif kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian,
Menujukkan perlindungan hukum Rahasia Dagang dalam perjanjian waralaba (
franchise ) yang diberikan kepada pemilik usaha waralaba sebagai akibat adanya
pelanggaran oleh mitranya atas rahasia dagang pada perinsipnya telah terlindungi.
PENDAHULUAN
Dasar
hukum warlaba (franchise) diatur dalam peraturan pemerintah Nomor 42 Tahun 2007
tentang Waralaba “ PP Waralaba”. Rahasia dagang sebagai aset perusahaan yang
sangat berharga harus dijaga sampai kapanpun tanpa batas waktu.Apabila para
pihak melakukan perbuatan atau tindakan diluar perjanjian maka pemegang hak
Rahasia Dagang atau penerima lisensi dapat menggugat siapapun dengan sengaja
dan tanpa hak melakukan perbuatan pelanggaran tersebut. Selain penyelesaian
melalui jalur pengadilan (litigasi), dapat juga diselesaikan dengan cara
Arbitrase atau Alternatif Penyelesaian Sengketa ( seperti Negosiasi, Mediasi,
Konsiliasi)
Pasal
(1) angka (1) Undang – undang rahasaia dagang yang memberikan rumusan sebagai
berikut : “rahasia dagang adalah informasi
yang tidak diketahui oleh umum dibidang teknologi dan/atau bisinis, mempunyai
nilai ekonomis karena berguna dalam kegiatan usaha dan dijaga kerahasiannya
oleh pemilik rahsia dagang “.
Bisnis
franchise memiliki beberapa karakteristik yuridis, yaitu: a) memiliki tiga unsur
dasar, yaitu: franchisor, franchisee, dan kegiatan franchise; b) produk bisnis
waralaba bersifat unik; c) memiliki konsep bisnis total: product, price, place,
promotion (konsep P4); d) franchise memakai atau menjual sistem, produk, dan
service dari farnchisor; e) franchisor menerima fee dan royalty; f) adanya
pelatihan manajemen dan skill (keterampilan) khusus; g) adanya pemberian
lisensi merek dagang, paten, atau hak cipta; h) adanya bantuan pendanaan dari
franchisor; i) pemberian produk langsung dari franchisor; j) bantuan promosi
dan periklanan dari franchisor; k) pelayanan pemilihan lokasi oleh franchisor;
l) daerah pemasran yang eksklusif; m) pengendalian/penyeragaman mutu; n)
mengandung unsur merk dan sistem bisnis.
Kespakatan
dapat terjadi secara tertulis dan tidak tertulis. Subjek perjanjian disebut
dengan pihak franchisor untuk menunjuk pihak yang memberikan franchise.
Sementara pihak lainnya disebut franchisee untuk menunjuk pihak yang menerima
franchise. Urut-urutan yang seharusnya digugat oleh konsumen manakala dirugikan
oleh pelaku usaha sebaiknya disusun sebagai berikut: a) yang pertama digugat
adalah pelaku usaha, jika berdomisili didalam negeri; b) jika berdomisili
diluar negeri, maka yang digugat adalah importirnya, karena UUPK tidak mencakup
pelaku usaha diluar negeri; dan c) apabila produsen dan importer tidak
diketahui, maka yang digugat adalah penjual dari siap konsumen membeli barang
tersebut (Miru, 2011). Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2007 selanjutnya
menentukan bahwa sebelum membuat perjanjian, pemberi waralaba harus
mencantumkan secara tertulis dan benar, sekurang-kurangnya mengenai: a) nama
dan alamat jelas para pihak; b) jenis hak atas kekayaan intelektual; c)
kegiatan usaha; d) hak dan kewajiban para pihak; e) bantuan fasilitas,
bimbingan operasional, pelatihan, dan pemasaran yang diberikan pemberi waralaba
kepada penerima waralaba; f) wilayah usaha; g) jangka waktu perjanjian; h) tata
cara pembayaran imbalan; i) kepemilikan, dan hak ahli waris; j) penyelesaian
sengketa; k) tata cara perpanjangan, pengakhiran, dan pemutusan perjanjian.
METODE PENELITIAN
Tipe dan Teknik Pendekatan
Penelitian
ini menggunakan metode penelitian hukum yang lebih menekankan pada penelitian
empiris, yaitu penelitian yang mengutamakan penelitian lapangan untuk
memperoleh bahan hukum primer dan juga menggunakan metode penelitian yang
sifatnya yuridis normative, yakni untuk mengkaji konsep-konsep hukum terkait
dengan kontrak pada umumnya dan kontrak kerjasama atau kontrak komersial pada
khususnya dalam hal ini perlindungan hukum rahasia dagang dalam perjanjian
kerjasama waralaba
Bahan hukum
1)
Bahan hukum primer yang terdiri dari Peraturan perundang-undangan dibidang HKI
dan secara khusus dibidang waralaba meliputi : a) kitab undang – undang hukum
perdata ( KUH Perdata) ; b) Undang -Undang Nomor 30 tahun 2000 tentang rahasia
dagang ; c) peraturan pemerintah republik indonesia nomor 42 tahun 1997 tentang
waralaba : d) keputusan menteri perindustrian dan perdagangan republik
indonesia nomor : 259/MPP/7/1997 Tentang Ketentuan dan Tata Cara Pelaksanaan
Pendaftaran Waralaba. 2) bahan hukum sekunder dalam penelitian ini berupa hasil
penelusuran bahan pustaka berupa buku-buku, disertasi, tesis, jurnal-jurnal
ilmiah, maupun artikel-artikel ilmiah dan semua peratran dan ketentuan yang
berkaitan. 3) bahan non hukum terdir atas buku teks bukan hukum yang terkait.
Bahan hukum sekunder yang diperoleh secara langsung dari hasil wawancara
terhadap pelaku bisnis waralaba dan pegawai Dirjen HAKI.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar