i8

SELAMAT DATANG DIBLOG SAYA

Kamis, 05 Juni 2014

review jurnal 3

JUDUL           : PERLINDUNGAN HUKUM RAHASIA DAGANG DALAM PERJANJIAN    KERJASAMA WARALABA
Nama pengarang / peneliti : Amirah, Ahmadi Miru, Nurfaidah Said
Tahun              : tidak tertera
daftar pustaka : Sutedi ,Adrian . (2008). Hukum Waralaba. Bogor. Ghalia Indonesia.
Mieu, Ahmadi,(2011). Prinsip-Prinsip Perlindungan Hukum Bagi Konsumen Di Indonesia. Jakarta : PT. Raja Grafindo Persada.
Widjaja Gunawan , (2002), Lisensi atau waralaba; Suatu Panduan Praktis, Jakarta :PT. Raja Grafindo Persada.
Rahardjo, Handri.(2009).Hukum Perjanjian Di Indonesia. Yogyakarta: Pustaka Yustisia.
Tunggal, Sjahputra,Imam dan Heri Herjandono.(2005). Aspek- Aspek Hukum Rahasia Dagang(Edisi Revisi). Jakarta: Harvarindo.
Hariyani,Iswi.(2010).Prosedur Mengurus HAKI yang benar. Yogyakarta: Pustaka Yustisia.
Sumardi, Juajir .(2012).Hukum Perusahaan Transnasional dan Franchise.Makassar.Arustimur.
Kusumawati, Lanny.(2005). Pemahaman Rahasia Dagang. Surabaya : Srikandi.
Sudarmanto.(2012). KI & HKI Serta Implementasinya Bagi Indonesia. Jakarta: PT. Elex Media Komputindo.
Sinamora, Sogar Yohanes. (2010). Hukum Perjanjian Prinsip Hukum Kontrak Pengadaan Barang Dan Jasa Oleh Pemerintah. Surabaya : Laksbang.
Nama Anggota Kelompok :1. Muhammad Aris T
2. Nur Aida
3. Radityo Yuditama
4. Yuan Aditya
Materi : Hukum Dagang
Review:
ABSTRAK
           Perlindungan hukum rahasia dagang dalam perjanjian waralaba (franchise) yang diberikan kepada pemberi waralaba (franchisor) dalam perjanjian kerjasama waralaba akibat dari adanya pelanggaran oleh mitranya .Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui (1) bentuk perjanjian hukum rahasia dagang dalam perjanjian kerjasama waralaba (franchise), (2) upaya hukum yang dapat dilakukan pemilik waralaba (franchisor) atas tindakan penerima waralaba (franchisee) yang menggunakan sendiri rahasia dagang. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian empiris, yaitu penelitian yang didasarkan dengan teknik non random sampling. Bahan hukum yang diteliti meliputi bahan hukum primer yang diperoleh dari informasi yang didapat dari hasil wawancara dengan pihak-pihak terkait, bahan hukum sekunder, yang merupakan bahan hukum yang dapat mendukung keterangan-keterangan atau menunjang kelengkapan bahan hukum primer yang dianalisis secara deskriptif kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian, Menujukkan perlindungan hukum Rahasia Dagang dalam perjanjian waralaba ( franchise ) yang diberikan kepada pemilik usaha waralaba sebagai akibat adanya pelanggaran oleh mitranya atas rahasia dagang pada perinsipnya telah terlindungi. Perlindungan hukum Rahasia Dagang dalam Perjanjian waralaba (franchise) yang diberikan kepada pemilik usaha waralaba sebagai akibat dari adanya pelanggaran oleh mitranya atas rahasia dagang pada prinsipnya telah terlindungi. Perjanjian/kontrak yang telah disepakati oleh para pihak (franchisordan franchisee) seharusnya menegaskan bahwa Kedua Pihak sepakat untuk menghormati kerahasiaan dokumen-dokumen, data-data serta informasi-informasi apapun tentang kegiatan usaha yang dilakukan oleh kedua belah pihak berkaitan dengan pengoperasian sistem kemitraan, dengan tidak memberitahukan kepada pihak lain manapun tanpa persetujuan yang bersangkutan.Upaya hukum yang dilakukan oleh penerima waralaba sebagai akibat dari adanya wanprestasi yang dilakukan oleh Pemberi waralaba adalah dengan memutuskan kontrak/perjanjian tanpa meminta ganti rugi kepada Pemberi waralaba. Ini berarti penerima waralaba menempuh upaya hukum non litigasi. 
 
 PENDAHULUAN 2
        
                Bisnis franchise memiliki beberapa karakteristik yuridis, yaitu: a) memiliki tiga unsur dasar, yaitu: franchisor, franchisee, dan kegiatan franchise; b) produk bisnis waralaba bersifat unik; c) memiliki konsep bisnis total: product, price, place, promotion (konsep P4); d) franchise memakai atau menjual sistem, produk, dan service dari farnchisor; e) franchisor menerima fee dan royalty; f) adanya pelatihan manajemen dan skill (keterampilan) khusus; g) adanya pemberian lisensi merek dagang, paten, atau hak cipta; h) adanya bantuan pendanaan dari franchisor; i) pemberian produk langsung dari franchisor; j) bantuan promosi dan periklanan dari franchisor; k) pelayanan pemilihan lokasi oleh franchisor; l) daerah pemasran yang eksklusif; m) pengendalian/penyeragaman mutu; n) mengandung unsur merk dan sistem bisnis. 
 
                Kesepakatan merupakan unsur mutlak untuk terjadinya suatu kontrak. Kespakatan dapat terjadi secara tertulis dan tidak tertulis. Subjek perjanjian disebut dengan pihak franchisor untuk menunjuk pihak yang memberikan franchise. Sementara pihak lainnya disebut franchisee untuk menunjuk pihak yang menerima franchise. Urut-urutan yang seharusnya digugat oleh konsumen manakala dirugikan oleh pelaku usaha sebaiknya disusun sebagai berikut: a) yang pertama digugat adalah pelaku usaha, jika berdomisili didalam negeri; b) jika berdomisili diluar negeri, maka yang digugat adalah importirnya, karena UUPK tidak mencakup pelaku usaha diluar negeri; dan c) apabila produsen dan importer tidak diketahui, maka yang digugat adalah penjual dari siap konsumen membeli barang tersebut (Miru, 2011). Lisensi dibagi menjadi tiga macam :a) Licence exchange contract, yaitu perjanjian antara para pesaing yang bergerak dalam kegiatan yang sama atau memiliki hubungan yang erat, sehingga disebabkan masalah-masalah teknis, mereka tidak dapat melakukan kegiatan tanpa adanya pelanggaran hak-hak termasuk hak milik perindustrian dari pihak lain;b) Return contract, artinya perjanjian ini  tampak dari luarnya saja sebagai perjanjian lisensi, namun sebenarnya bukan perjanjian lisensi dalam arti sebenarnya.;c) Perjanjian lisensi dalam arti sebenarnya, tanpa camouflaging effects sebagaimana diuraikan di atas. Pemberian lisensi dalam franchise seyogianya digolongkan sebagai lisensi dalam arti yang sebenarnya(Rahardjo, 2009) . Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2007 selanjutnya menentukan bahwa sebelum membuat perjanjian, pemberi waralaba harus mencantumkan secara tertulis dan benar, sekurang-kurangnya mengenai: a) nama dan alamat jelas para pihak; b) jenis hak atas kekayaan intelektual; c) kegiatan usaha; d) hak dan kewajiban para pihak; e) bantuan fasilitas, bimbingan operasional, pelatihan, dan pemasaran yang diberikan pemberi waralaba kepada penerima waralaba; f) wilayah usaha; g) jangka waktu perjanjian; h) tata cara pembayaran imbalan; i) kepemilikan, dan hak ahli waris; j) penyelesaian sengketa; k) tata cara perpanjangan, pengakhiran, dan pemutusan perjanjian.
 
            Tujuan dari penelitian dalam tesis ini adalah Untuk mengetahui bentuk perlindungan hukum rahasia Dagang dalam perjanjian kerjasama Waralaba (Franchise)terhadap Pemberi Waralabdan untuk mengetahui upaya hukum yang dapat di lakukan oleh Pemberi waralaba (Franchisor) atas tindakan penerima waralaba (Franchisee) yang menggunakan sendiri rahasia dagang

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar