JUDUL :
PERLINDUNGAN HUKUM RAHASIA DAGANG DALAM PERJANJIAN KERJASAMA WARALABA
Nama pengarang / peneliti : Amirah, Ahmadi Miru, Nurfaidah
Said
Tahun :
tidak tertera
daftar pustaka : Sutedi
,Adrian . (2008). Hukum Waralaba. Bogor. Ghalia Indonesia.
Mieu, Ahmadi,(2011). Prinsip-Prinsip Perlindungan Hukum Bagi
Konsumen Di Indonesia. Jakarta : PT. Raja Grafindo Persada.
Widjaja Gunawan , (2002), Lisensi atau waralaba; Suatu
Panduan Praktis, Jakarta :PT. Raja Grafindo Persada.
Rahardjo, Handri.(2009).Hukum Perjanjian Di Indonesia.
Yogyakarta: Pustaka Yustisia.
Tunggal, Sjahputra,Imam dan Heri Herjandono.(2005). Aspek-
Aspek Hukum Rahasia Dagang(Edisi Revisi). Jakarta: Harvarindo.
Hariyani,Iswi.(2010).Prosedur Mengurus HAKI yang benar.
Yogyakarta: Pustaka Yustisia.
Sumardi, Juajir .(2012).Hukum Perusahaan Transnasional dan
Franchise.Makassar.Arustimur.
Kusumawati, Lanny.(2005). Pemahaman Rahasia Dagang. Surabaya
: Srikandi.
Sudarmanto.(2012). KI & HKI Serta Implementasinya Bagi
Indonesia. Jakarta: PT. Elex Media Komputindo.
Sinamora, Sogar Yohanes. (2010). Hukum Perjanjian Prinsip
Hukum Kontrak Pengadaan Barang Dan Jasa Oleh Pemerintah. Surabaya : Laksbang.
Nama Anggota Kelompok :1. Muhammad Aris T
2. Nur Aida
3. Radityo Yuditama
4. Yuan Aditya
Materi : Hukum Dagang
Review:
ABSTRAK
Perlindungan
hukum rahasia dagang dalam perjanjian waralaba (franchise) yang diberikan
kepada pemberi waralaba (franchisor) dalam perjanjian kerjasama waralaba akibat
dari adanya pelanggaran oleh mitranya .Penelitian ini bertujuan untuk
mengetahui (1) bentuk perjanjian hukum rahasia dagang dalam perjanjian
kerjasama waralaba (franchise), (2) upaya hukum yang dapat dilakukan pemilik
waralaba (franchisor) atas tindakan penerima waralaba (franchisee) yang
menggunakan sendiri rahasia dagang. Metode penelitian yang digunakan adalah
penelitian empiris, yaitu penelitian yang didasarkan dengan teknik non random
sampling. Bahan hukum yang diteliti meliputi bahan hukum primer yang diperoleh
dari informasi yang didapat dari hasil wawancara dengan pihak-pihak terkait,
bahan hukum sekunder, yang merupakan bahan hukum yang dapat mendukung
keterangan-keterangan atau menunjang kelengkapan bahan hukum primer yang
dianalisis secara deskriptif kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian,
Menujukkan perlindungan hukum Rahasia Dagang dalam perjanjian waralaba (
franchise ) yang diberikan kepada pemilik usaha waralaba sebagai akibat adanya
pelanggaran oleh mitranya atas rahasia dagang pada perinsipnya telah terlindungi.
Perlindungan hukum Rahasia Dagang dalam
Perjanjian waralaba (franchise) yang diberikan kepada pemilik usaha waralaba
sebagai akibat dari adanya pelanggaran oleh mitranya atas rahasia dagang pada
prinsipnya telah terlindungi. Perjanjian/kontrak yang telah disepakati oleh
para pihak (franchisordan franchisee) seharusnya menegaskan bahwa Kedua Pihak
sepakat untuk menghormati kerahasiaan dokumen-dokumen, data-data serta
informasi-informasi apapun tentang kegiatan usaha yang dilakukan oleh kedua
belah pihak berkaitan dengan pengoperasian sistem kemitraan, dengan tidak
memberitahukan kepada pihak lain manapun tanpa persetujuan yang bersangkutan.Upaya
hukum yang dilakukan oleh penerima waralaba sebagai akibat dari adanya
wanprestasi yang dilakukan oleh Pemberi waralaba adalah dengan memutuskan
kontrak/perjanjian tanpa meminta ganti rugi kepada Pemberi waralaba. Ini berarti
penerima waralaba menempuh upaya hukum non litigasi.
PENDAHULUAN 2
Bisnis
franchise memiliki beberapa karakteristik yuridis, yaitu: a) memiliki tiga unsur
dasar, yaitu: franchisor, franchisee, dan kegiatan franchise; b) produk bisnis
waralaba bersifat unik; c) memiliki konsep bisnis total: product, price, place,
promotion (konsep P4); d) franchise memakai atau menjual sistem, produk, dan
service dari farnchisor; e) franchisor menerima fee dan royalty; f) adanya
pelatihan manajemen dan skill (keterampilan) khusus; g) adanya pemberian
lisensi merek dagang, paten, atau hak cipta; h) adanya bantuan pendanaan dari
franchisor; i) pemberian produk langsung dari franchisor; j) bantuan promosi
dan periklanan dari franchisor; k) pelayanan pemilihan lokasi oleh franchisor;
l) daerah pemasran yang eksklusif; m) pengendalian/penyeragaman mutu; n)
mengandung unsur merk dan sistem bisnis.
Kesepakatan merupakan unsur mutlak untuk terjadinya suatu kontrak. Kespakatan
dapat terjadi secara tertulis dan tidak tertulis. Subjek perjanjian disebut
dengan pihak franchisor untuk menunjuk pihak yang memberikan franchise.
Sementara pihak lainnya disebut franchisee untuk menunjuk pihak yang menerima
franchise. Urut-urutan yang seharusnya digugat oleh konsumen manakala dirugikan
oleh pelaku usaha sebaiknya disusun sebagai berikut: a) yang pertama digugat
adalah pelaku usaha, jika berdomisili didalam negeri; b) jika berdomisili
diluar negeri, maka yang digugat adalah importirnya, karena UUPK tidak mencakup
pelaku usaha diluar negeri; dan c) apabila produsen dan importer tidak
diketahui, maka yang digugat adalah penjual dari siap konsumen membeli barang
tersebut (Miru, 2011). Lisensi dibagi menjadi tiga macam :a)
Licence exchange contract, yaitu perjanjian antara para pesaing yang bergerak
dalam kegiatan yang sama atau memiliki hubungan yang erat, sehingga disebabkan masalah-masalah
teknis, mereka tidak dapat melakukan kegiatan tanpa adanya pelanggaran hak-hak
termasuk hak milik perindustrian dari pihak lain;b) Return contract, artinya
perjanjian ini tampak dari luarnya saja
sebagai perjanjian lisensi, namun sebenarnya bukan perjanjian lisensi dalam
arti sebenarnya.;c) Perjanjian lisensi dalam arti sebenarnya, tanpa camouflaging
effects sebagaimana diuraikan di atas. Pemberian lisensi dalam franchise seyogianya
digolongkan sebagai lisensi dalam arti yang sebenarnya(Rahardjo, 2009)
. Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2007 selanjutnya
menentukan bahwa sebelum membuat perjanjian, pemberi waralaba harus
mencantumkan secara tertulis dan benar, sekurang-kurangnya mengenai: a) nama
dan alamat jelas para pihak; b) jenis hak atas kekayaan intelektual; c)
kegiatan usaha; d) hak dan kewajiban para pihak; e) bantuan fasilitas,
bimbingan operasional, pelatihan, dan pemasaran yang diberikan pemberi waralaba
kepada penerima waralaba; f) wilayah usaha; g) jangka waktu perjanjian; h) tata
cara pembayaran imbalan; i) kepemilikan, dan hak ahli waris; j) penyelesaian
sengketa; k) tata cara perpanjangan, pengakhiran, dan pemutusan perjanjian.
Tujuan dari penelitian dalam tesis
ini adalah Untuk mengetahui bentuk perlindungan hukum rahasia Dagang dalam
perjanjian kerjasama Waralaba (Franchise)terhadap Pemberi Waralabdan untuk
mengetahui upaya hukum yang dapat di lakukan oleh Pemberi waralaba (Franchisor)
atas tindakan penerima waralaba (Franchisee) yang menggunakan sendiri rahasia
dagang
Tidak ada komentar:
Posting Komentar