i8

SELAMAT DATANG DIBLOG SAYA

Kamis, 05 Juni 2014

review jurnal 4



JUDUL           : PERLINDUNGAN HUKUM RAHASIA DAGANG DALAM PERJANJIAN    KERJASAMA WARALABA
Nama pengarang / peneliti : Amirah, Ahmadi Miru, Nurfaidah Said
Tahun              : tidak tertera
daftar pustaka : Sutedi ,Adrian . (2008). Hukum Waralaba. Bogor. Ghalia Indonesia.
Mieu, Ahmadi,(2011). Prinsip-Prinsip Perlindungan Hukum Bagi Konsumen Di Indonesia. Jakarta : PT. Raja Grafindo Persada.
Widjaja Gunawan , (2002), Lisensi atau waralaba; Suatu Panduan Praktis, Jakarta :PT. Raja Grafindo Persada.
Rahardjo, Handri.(2009).Hukum Perjanjian Di Indonesia. Yogyakarta: Pustaka Yustisia.
Tunggal, Sjahputra,Imam dan Heri Herjandono.(2005). Aspek- Aspek Hukum Rahasia Dagang(Edisi Revisi). Jakarta: Harvarindo.
Hariyani,Iswi.(2010).Prosedur Mengurus HAKI yang benar. Yogyakarta: Pustaka Yustisia.
Sumardi, Juajir .(2012).Hukum Perusahaan Transnasional dan Franchise.Makassar.Arustimur.
Kusumawati, Lanny.(2005). Pemahaman Rahasia Dagang. Surabaya : Srikandi.
Sudarmanto.(2012). KI & HKI Serta Implementasinya Bagi Indonesia. Jakarta: PT. Elex Media Komputindo.
Sinamora, Sogar Yohanes. (2010). Hukum Perjanjian Prinsip Hukum Kontrak Pengadaan Barang Dan Jasa Oleh Pemerintah. Surabaya : Laksbang.
Nama Anggota Kelompok :1. Muhammad Aris T
2. Nur Aida
3. Radityo Yuditama
4. Yuan Aditya
Materi : Hukum Dagang
Review:
ABSTRAK
           Perlindungan hukum rahasia dagang dalam perjanjian waralaba (franchise) yang diberikan kepada pemberi waralaba (franchisor) dalam perjanjian kerjasama waralaba akibat dari adanya pelanggaran oleh mitranya .Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui (1) bentuk perjanjian hukum rahasia dagang dalam perjanjian kerjasama waralaba (franchise), (2) upaya hukum yang dapat dilakukan pemilik waralaba (franchisor) atas tindakan penerima waralaba (franchisee) yang menggunakan sendiri rahasia dagang. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian empiris, yaitu penelitian yang didasarkan dengan teknik non random sampling. Bahan hukum yang diteliti meliputi bahan hukum primer yang diperoleh dari informasi yang didapat dari hasil wawancara dengan pihak-pihak terkait, bahan hukum sekunder, yang merupakan bahan hukum yang dapat mendukung keterangan-keterangan atau menunjang kelengkapan bahan hukum primer yang dianalisis secara deskriptif kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian, Menujukkan perlindungan hukum Rahasia Dagang dalam perjanjian waralaba ( franchise ) yang diberikan kepada pemilik usaha waralaba sebagai akibat adanya pelanggaran oleh mitranya atas rahasia dagang pada perinsipnya telah terlindungi. Perlindungan hukum Rahasia Dagang dalam Perjanjian waralaba (franchise) yang diberikan kepada pemilik usaha waralaba sebagai akibat dari adanya pelanggaran oleh mitranya atas rahasia dagang pada prinsipnya telah terlindungi. Perjanjian/kontrak yang telah disepakati oleh para pihak (franchisordan franchisee) seharusnya menegaskan bahwa Kedua Pihak sepakat untuk menghormati kerahasiaan dokumen-dokumen, data-data serta informasi-informasi apapun tentang kegiatan usaha yang dilakukan oleh kedua belah pihak berkaitan dengan pengoperasian sistem kemitraan, dengan tidak memberitahukan kepada pihak lain manapun tanpa persetujuan yang bersangkutan.Upaya hukum yang dilakukan oleh penerima waralaba sebagai akibat dari adanya wanprestasi yang dilakukan oleh Pemberi waralaba adalah dengan memutuskan kontrak/perjanjian tanpa meminta ganti rugi kepada Pemberi waralaba. Ini berarti penerima waralaba menempuh upaya hukum non litigasi.
PENDAHULUAN

METODE PENELITIAN

Tipe dan Teknik Pendekatan
           Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum yang lebih menekankan pada penelitian empiris, yaitu penelitian yang mengutamakan penelitian lapangan untuk memperoleh bahan hukum primer dan juga menggunakan metode penelitian yang sifatnya yuridis normative, yakni untuk mengkaji konsep-konsep hukum terkait dengan kontrak pada umumnya dan kontrak kerjasama atau kontrak komersial pada khususnya dalam hal ini perlindungan hukum rahasia dagang dalam perjanjian kerjasama waralaba

Bahan hukum
           1) Bahan hukum primer yang terdiri dari Peraturan perundang-undangan dibidang HKI dan secara khusus dibidang waralaba meliputi : a) kitab undang – undang hukum perdata ( KUH Perdata) ; b) Undang -Undang Nomor 30 tahun 2000 tentang rahasia dagang ; c) peraturan pemerintah republik indonesia nomor 42 tahun 1997 tentang waralaba : d) keputusan menteri perindustrian dan perdagangan republik indonesia nomor : 259/MPP/7/1997 Tentang Ketentuan dan Tata Cara Pelaksanaan Pendaftaran Waralaba. 2) bahan hukum sekunder dalam penelitian ini berupa hasil penelusuran bahan pustaka berupa buku-buku, disertasi, tesis, jurnal-jurnal ilmiah, maupun artikel-artikel ilmiah dan semua peratran dan ketentuan yang berkaitan. 3) bahan non hukum terdir atas buku teks bukan hukum yang terkait. Bahan hukum sekunder yang diperoleh secara langsung dari hasil wawancara terhadap pelaku bisnis waralaba dan pegawai Dirjen HAKI.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar