JUDUL :
PERLINDUNGAN HUKUM RAHASIA DAGANG DALAM PERJANJIAN KERJASAMA WARALABA
Nama pengarang / peneliti : Amirah, Ahmadi Miru, Nurfaidah
Said
Tahun :
tidak tertera
daftar pustaka : Sutedi
,Adrian . (2008). Hukum Waralaba. Bogor. Ghalia Indonesia.
Mieu, Ahmadi,(2011). Prinsip-Prinsip Perlindungan Hukum Bagi
Konsumen Di Indonesia. Jakarta : PT. Raja Grafindo Persada.
Widjaja Gunawan , (2002), Lisensi atau waralaba; Suatu
Panduan Praktis, Jakarta :PT. Raja Grafindo Persada.
Rahardjo, Handri.(2009).Hukum Perjanjian Di Indonesia.
Yogyakarta: Pustaka Yustisia.
Tunggal, Sjahputra,Imam dan Heri Herjandono.(2005). Aspek-
Aspek Hukum Rahasia Dagang(Edisi Revisi). Jakarta: Harvarindo.
Hariyani,Iswi.(2010).Prosedur Mengurus HAKI yang benar.
Yogyakarta: Pustaka Yustisia.
Sumardi, Juajir .(2012).Hukum Perusahaan Transnasional dan
Franchise.Makassar.Arustimur.
Kusumawati, Lanny.(2005). Pemahaman Rahasia Dagang. Surabaya
: Srikandi.
Sudarmanto.(2012). KI & HKI Serta Implementasinya Bagi
Indonesia. Jakarta: PT. Elex Media Komputindo.
Sinamora, Sogar Yohanes. (2010). Hukum Perjanjian Prinsip
Hukum Kontrak Pengadaan Barang Dan Jasa Oleh Pemerintah. Surabaya : Laksbang.
Nama Anggota Kelompok :1. Muhammad Aris T
2. Nur Aida
3. Radityo Yuditama
4. Yuan Aditya
Materi : Hukum Dagang
Review:
ABSTRAK
Perlindungan
hukum rahasia dagang dalam perjanjian waralaba (franchise) yang diberikan
kepada pemberi waralaba (franchisor) dalam perjanjian kerjasama waralaba akibat
dari adanya pelanggaran oleh mitranya .Penelitian ini bertujuan untuk
mengetahui (1) bentuk perjanjian hukum rahasia dagang dalam perjanjian
kerjasama waralaba (franchise), (2) upaya hukum yang dapat dilakukan pemilik
waralaba (franchisor) atas tindakan penerima waralaba (franchisee) yang
menggunakan sendiri rahasia dagang. Metode penelitian yang digunakan adalah
penelitian empiris, yaitu penelitian yang didasarkan dengan teknik non random
sampling. Bahan hukum yang diteliti meliputi bahan hukum primer yang diperoleh
dari informasi yang didapat dari hasil wawancara dengan pihak-pihak terkait,
bahan hukum sekunder, yang merupakan bahan hukum yang dapat mendukung
keterangan-keterangan atau menunjang kelengkapan bahan hukum primer yang
dianalisis secara deskriptif kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian,
Menujukkan perlindungan hukum Rahasia Dagang dalam perjanjian waralaba (
franchise ) yang diberikan kepada pemilik usaha waralaba sebagai akibat adanya
pelanggaran oleh mitranya atas rahasia dagang pada perinsipnya telah terlindungi.
Perlindungan hukum Rahasia Dagang dalam
Perjanjian waralaba (franchise) yang diberikan kepada pemilik usaha waralaba
sebagai akibat dari adanya pelanggaran oleh mitranya atas rahasia dagang pada
prinsipnya telah terlindungi. Perjanjian/kontrak yang telah disepakati oleh
para pihak (franchisordan franchisee) seharusnya menegaskan bahwa Kedua Pihak
sepakat untuk menghormati kerahasiaan dokumen-dokumen, data-data serta
informasi-informasi apapun tentang kegiatan usaha yang dilakukan oleh kedua
belah pihak berkaitan dengan pengoperasian sistem kemitraan, dengan tidak
memberitahukan kepada pihak lain manapun tanpa persetujuan yang bersangkutan.Upaya
hukum yang dilakukan oleh penerima waralaba sebagai akibat dari adanya
wanprestasi yang dilakukan oleh Pemberi waralaba adalah dengan memutuskan
kontrak/perjanjian tanpa meminta ganti rugi kepada Pemberi waralaba. Ini berarti
penerima waralaba menempuh upaya hukum non litigasi.
PENDAHULUAN
METODE PENELITIAN
Tipe dan Teknik Pendekatan
Penelitian
ini menggunakan metode penelitian hukum yang lebih menekankan pada penelitian
empiris, yaitu penelitian yang mengutamakan penelitian lapangan untuk
memperoleh bahan hukum primer dan juga menggunakan metode penelitian yang
sifatnya yuridis normative, yakni untuk mengkaji konsep-konsep hukum terkait dengan
kontrak pada umumnya dan kontrak kerjasama atau kontrak komersial pada
khususnya dalam hal ini perlindungan hukum rahasia dagang dalam perjanjian
kerjasama waralaba
Bahan hukum
1) Bahan
hukum primer yang terdiri dari Peraturan perundang-undangan dibidang HKI dan
secara khusus dibidang waralaba meliputi : a) kitab undang – undang hukum
perdata ( KUH Perdata) ; b) Undang -Undang Nomor 30 tahun 2000 tentang rahasia
dagang ; c) peraturan pemerintah republik indonesia nomor 42 tahun 1997 tentang
waralaba : d) keputusan menteri perindustrian dan perdagangan republik
indonesia nomor : 259/MPP/7/1997 Tentang Ketentuan dan Tata Cara Pelaksanaan
Pendaftaran Waralaba. 2) bahan hukum sekunder dalam penelitian ini berupa hasil
penelusuran bahan pustaka berupa buku-buku, disertasi, tesis, jurnal-jurnal
ilmiah, maupun artikel-artikel ilmiah dan semua peratran dan ketentuan yang
berkaitan. 3) bahan non hukum terdir atas buku teks bukan hukum yang terkait.
Bahan hukum sekunder yang diperoleh secara langsung dari hasil wawancara
terhadap pelaku bisnis waralaba dan pegawai Dirjen HAKI.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar