KOPERASI JASA
KEUNGAN SYARIAH ”BERKAH MADANI”
Koperasi
Jasa Keuangan Syariah Berkah Madani didirikan di Depok pada tanggal 19 Oktober
2004.
Koperasi ini resmi beroperasi pada
tanggal 10 Februari 2005 berdasarkan Akta no. 62 dari Notaris B. Wirastuti Puntaraksma,
SH . Koperasi Jasa Keuangan Syariah Berkah Madani telah
mendapat status Hukum Koperasi berdasarkan surat Keputusan Menteri Negara
Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah No. 486/BH/MENEG.I/V/2006
Tujuan
didirikannya Koperasi Jasa Keuangan Syariah Berkah Madani adalah meningkatkan
kesejahteraan dan taraf hidup anggota koperasi pada khususnya dan masyarakat
daerah kerja pada umumnya melalui sistem syariah dan menjadi gerakan ekonomi
rakyat serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional, sedangkan aktivitas
utamanya dalam bidang usaha adalah simpan pinjam.
Berdasarkan
hasil keputusan Rapat Anggota Tahunan (RAT) terakhir, maka disusun pengurus
yang bertanggung jawab terhadap jalannya Koperasi Jasa Keuangan Syariah Berkah
Madani terdiri dari :
BADAN PENGURUS
·
Ketua umum Johan machrobi Prawira Negara
·
Sekretaris Umum Rinadi Nindiyawan
·
Bendahara Umum Yoke Paramita
DEWAN PENGAWAS SYARIAH
·
Ketua Arisson Hendry
·
Anggota Muhammad Haikal
KARYAWAN
·
Manager Siti Umainah
·
Administrasi
& IT Support Supriyanto
·
Teller Anik Andri Lestari
Account Officer
1.
Fahrudin Ali Ahmad
2.
Fachroji
3.
Apih
Visi & Misi
Visi
Menjadi lembaga keuangan
syariah yang terbaik dan terdepan secara nasional dalam memberi solusi yang
bermakna bagi kaum dhuafa, pengusaha mikro dan kecil secara berkelanjutan
dengan berlandaskan pada prinsip-prinsip fathonah, amanah, shiddiq dan tabligh.
Misi
Meningkatkan akses
permodalan bagi masyarakat kecil baik finansial maupun non-finansial.
Membantu menciptakan
lapangan kerja dan meningkatkan produktivitas masyarakat kecil demi
kesejahteraan dan keadilan ekonomi.
Menjadi lembaga keuangan
syariah yang tumbuh secara berkelanjutan seiring dengan pertumbuhan usaha
nasabahnya.
Memberikan keuntungan
maksimal secara terus menerus kepada shareholder melalui pelayanan terbaik
kepada stakeholder
Menjadi organisasi
pembelajar yang secara kontinyu meningkatkan kompetensi dan kapasitas Sumber
Daya Insani yang beriman dan bertaqwa dengan kesejahteraan yang maksimal
Tujuan
Tujuan KJKS Berkah Madani
adalah menjadi solusi intelektual dan finansial kepada masyarakat berdasarkan
prinsip-prinsip syariah agar hidup menjadi lebih bermakna. Dengan demikian
diharapkan keadilan dan kesejahteraan dapat lebih dirasakan oleh para pengusaha
mikro dan kecil khususnya Anggota KJKS Berkah Madani.
Produk Pembiayaan
Murabahah (Jual
Beli)
Pembiayaan untuk kebutuhan
pembelian barang, baik berupa barang modal, alat produksi, bahan baku,
persediaan barang, maupun untuk kebutuhan barang konsumtif. Pembayaran dapat dilakukan
secara tunai, maupun dengan mengangsur untuk jangka waktu yang disepakati.
Pada jual beli murabahah
nasabah berhak mengetahui harga pokok barang serta marjin keuntungan yang
diperoleh KJKS.
Pembiayaan
Mudharabah
Pembiayaan Mudharabah
adalah pola pembiayaan yang diberikan dimana KJKS Berkah Madani sebagai pemilik
modal (Shahibul Maal) dan nasabah sebagai pengelola modal (Mudharib).
Pembiayaan mudharabah
dikenal juga sebagai pola pembiayaan bagi hasil. Hasil yang diperoleh dari
pengelolaan modal tersebut dibagi antara KJKS Berkah Madani dan nasabah sesuai
dengan nisbah yang disepakati ketika akad.
Pembiayaan
Musyarakah
Pembiayaan Musyarakah
adalah pola kerjasama antara KJKS Berkah Madani dengan salah satu atau lebih
mitra usaha dalam sebuah proyek/aktifitas usaha, dimana para pihak yang
terlibat sama-sama berkontribusi dalam hal permodalan maupun pengelolaan usaha.
Pembagian hasil yang
diperoleh dari kegiatan usaha yang dilakukan dibagikan kepada para pihak yang
terlibat sesuai dengan kesepakatan yang dibuat pada waktu akad dilakukan.
Ijaroh (Sewa)
Pola pembiayaan dimana
KJKS Berkah Madani menyewakan suatu barang/jasa untuk digunakan manfaatnya oleh
nasabah dengan sejumlah imbalan yang dibayarkan nasabah kepada KJKS Berkah
Madani.
Pembiayaan Ijaroh dapat
digunakan untuk sewa tempat usaha, sewa kendaraan, sewa tenaga kerja, dsb.
Pembiayaan Ijaroh juga
dapat digunakan untuk pembayaran biaya sekolah, rumah sakit, dokter serta
jasa-jasa lainnya.
Produk
Investasi
Lembaga Keuangan Syariah
Berkah Madani menawarkan berbagai jenis produk dan layanan simpanan dana
masyarakat berupa produk tabungan dan investasi berjangka. Produk dan layanan
yang kami tawarkan memiliki berbagai keunggulan, sesuai dengan motto kami “be
meaningful” kami ingin menjadikan segalanya menjadi lebih bermakna.
Ø Tabungan Berkah Hasil
Tabungan mudharabah
mutlaqah yang diperuntukan bagi individu, mendapatkan bagi hasil setiap bulan
yang halal dan menguntungkan.
Ø Tabungan Berkah Qurban
Tabungan mudharabah
mutlaqah sebagai persiapan dana untuk keperluan ibadah kurban. Bebas biaya
administrasi bulanan.
Ø Tabungan Berkah Amanah
Tabungan mudharabah
mutlaqah yang diperuntukan bagi lembaga/ oraganisasi.
Ø Tabungan Berkah Fitri
Tabungan mudharabah
mutlaqah sebagai persiapan dana untuk menghadapi hari raya Idul Fitri. Bebas
biaya administrasi bulanan.
Ø Tabungan Berkah Siswa
Tabungan mudharabah
mutlaqah yang diperuntukan bagi pelajar/ mahasiswa. Bebas biaya administrasi
bulanan.
Ø Tabungan Berkah Walimah
Tabungan mudharabah
mutlaqah sebagai persiapan dana menghadapi hari pernikahan. Bebas biaya
administrasi
Ø Tabungan
Haji/ Umrah Berkah Talbiyah
Tabungan mudharabah
mutlaqah sebagai persiapan dana untuk keperluan ibadah umrah dan haji.
Ø Investasi
Berjangka Berkah Invest
Instrumen investasi Anda
berupa simpanan berjangka yang halal, aman dan menguntungkan. Nasabah dapat
memilih jangka waktu investasi sesuai keinginan dan dapat diperpanjang secara
otomatis (ARO) :
• 1 bulan
• 3 bulan
• 6 bulan
• 12 bulan
Nilai investasi minimal
Rp. 1 juta
Setelah saya dan kelompok
saya melakukan observasi ke Koperasi Jasa Keuangan Syariah “BERKAH MADANI” dan
mewawancarai salah satu karyawan atau pengelola dari Koperasi tersebut pada hari Rabu, 6
November 2013 , kami mendapatkan
informasi yaitu beberapa kendala yang di hadapi oleh Koperasi”BERKAH MADANI”. Berikut ini adalah hasil
observasi kami, sebagai berikut :
Masalah yang di hadapi
oleh Koperasi ini standar seperti yang dialami oleh Koperasi atau lembaga
keuangan lainnya. Masalah- masalah tersebut yaitu:
Sulitnya
pembiayaan, hal tersebut dikarenakan
lembaga keuangan ini berupa Koperasi, sehingga tidak semudah lembaga keuangan
lainnya seperti Bank misalnya yang lebih mudah dalam hal pembiayaan. Koperasi harus bisa
merekrut atau mengajak masyarakat untuk melakukan investasi atau kegiatan
lainnya seperti menabung agarmenambah dalam hal pembiayaan atau permodalan
sehingga Koperasi ini dapat terus hidup dan berkembang.
Karena di Koperasi ini juga memberikan pinjaman
kepada masyarakat berupa kredit.sehingga timbulah kendala dalam bentuk kredit
macet karena dalam kenyataannya tidak sedikit terjadinya kredit macet.kredit
macet atau problem loan didefinisikan sebagai kredit yang mengalami kesulitan
pelunasan akibat adanya faktor-faktor atau unsur kesengajaan atau karena
kondisi diluar kemampuan dbitur (Siamat ,1933, hal:220).
Suatu kredit digolongkan kedalam
kredit macet apabila : (sutojo, 1997, hal:331)
·
tidak dapat memenuhi kriteria kredit lancar,kredit kurang
lancar dan kredit diragukan, atau
·
dapat memenuhi kriteria kredit diragukan, tetapi setelah
jangka waktu 21 bulan semenjak masa penggolongan kredit diragukan ,
belumterjadi pelunasan pinjaman atau usaha penyelamatan kredit, atau
·
penyelesaian pembayaran kembali kredit yang bersankutan,
telah diserahkan kepada pengadilan negeri atau badan urusan piutang negara
(BUPN), atau telah diajukan permintaan ganti rugi kepada asuransi kredit
Untuk menyelesaikan dan
menyelamatkan kredit macet, dapat ditempuh usaha-usaha sebagai berikut (Siamat
, 1993,hal222-223) :
A . rescheduling (penjadwalan
ulang )
Yaitu perubahan syarat kredit hanya
menyankut jadwal pembayaran dan atau jangka waktu termasuk masa tenggang dan
perubahan besarnya angsuran kredit. Tentu tidak kepada semua debitur dapat
diberkan kebijakan ini , melainkan hanya kepada debitur yang menunjukan itikad
dan karakter yang jujur dan memiliki kemauan untuk membayar atau melunasi
kredit. Disamping itu, usaha debitur juga tidak memerlukan tambahan dan atau
likuiditas.
B . reconditioning ( persyaratan ulang)
Yaitu perubahan
sebagian atau seluruh syarat-syarat kredit yang tidak terbatas pada perubahan
jadwal pembayaran, jangka waktu, tingkat suku bung, penundaan pembayaran
sebagian atau seluruh bunga dan persyaratan lainnya.
C . restructuring ( penataan
ulang)
Yaitu perubahan syarat
kredit yang menyangkut :
·
penambahan dan bank, atau
·
konversi seluruh atau sebagian tunggakan bunga menjadi
pokok kredit baru, dan atau
·
konversi seluruh atau sebagian dari kredit menjdai
penyertaan bank atau mengambil partner yang lain untuk menambah penyertaan.
D . liquidation (
liquidasi )
Yaitu penjualan
barang-barang yang dijadikan jaminan dalam rangka pelunasan utang. Pelaksanaan
likuidasi ini dilakukan terhadap kategori kredit yang memang benar-benar sudah
tidak dapat lagi dibantu untuk disehatkan kembali atau usaha nasabah yang sudah
tidak memiliki prospek untuk dikembangkan. Proses likuidasi ini dapat dilakukan
dengan menyerahkan penjualan barang tersebut kepada nasabah yang bersangkutan.
Demikianlah hasil pengamatan saya dari observasi
dan wawancara yang telah kami lakukan, dan kami mengucapkan terima kasih kepada
Koperasi jasa keuangan “BERKAH MADANI” karena telah mengizinkan kami untuk
melakukan observasi dan wawancara, sehingga membantu kami dalam menyelesaikan
tugas ini.
Sumber: www.berkahmadani.co.id
Tidak ada komentar:
Posting Komentar