i8

SELAMAT DATANG DIBLOG SAYA

Kamis, 14 November 2013

observasi koperasi




KOPERASI JASA KEUNGAN SYARIAH ”BERKAH MADANI”

Koperasi Jasa Keuangan Syariah Berkah Madani didirikan di Depok pada tanggal 19 Oktober 2004. Koperasi ini resmi beroperasi pada tanggal 10 Februari 2005 berdasarkan Akta no. 62 dari Notaris B. Wirastuti Puntaraksma, SH . Koperasi Jasa Keuangan Syariah Berkah Madani telah mendapat status Hukum Koperasi berdasarkan surat Keputusan Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah No. 486/BH/MENEG.I/V/2006

Tujuan didirikannya Koperasi Jasa Keuangan Syariah Berkah Madani adalah meningkatkan kesejahteraan dan taraf hidup anggota koperasi pada khususnya dan masyarakat daerah kerja pada umumnya melalui sistem syariah dan menjadi gerakan ekonomi rakyat serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional, sedangkan aktivitas utamanya dalam bidang usaha adalah simpan pinjam.

Berdasarkan hasil keputusan Rapat Anggota Tahunan (RAT) terakhir, maka disusun pengurus yang bertanggung jawab terhadap jalannya Koperasi Jasa Keuangan Syariah Berkah Madani terdiri dari :

BADAN PENGURUS
·         Ketua umum                                      Johan machrobi Prawira Negara
·         Sekretaris Umum                             Rinadi Nindiyawan
·         Bendahara Umum                           Yoke Paramita

DEWAN PENGAWAS SYARIAH
·         Ketua                                                    Arisson Hendry
·         Anggota                                               Muhammad Haikal

KARYAWAN
·         Manager                                              Siti Umainah
·         Administrasi & IT Support             Supriyanto
·         Teller                                                     Anik Andri Lestari

Account Officer
1. Fahrudin Ali Ahmad
2. Fachroji
3. Apih

Visi & Misi

Visi

Menjadi lembaga keuangan syariah yang terbaik dan terdepan secara nasional dalam memberi solusi yang bermakna bagi kaum dhuafa, pengusaha mikro dan kecil secara berkelanjutan dengan berlandaskan pada prinsip-prinsip fathonah, amanah, shiddiq dan tabligh.

Misi

Meningkatkan akses permodalan bagi masyarakat kecil baik finansial maupun non-finansial.
Membantu menciptakan lapangan kerja dan meningkatkan produktivitas masyarakat kecil demi kesejahteraan dan keadilan ekonomi.
Menjadi lembaga keuangan syariah yang tumbuh secara berkelanjutan seiring dengan pertumbuhan usaha nasabahnya.
Memberikan keuntungan maksimal secara terus menerus kepada shareholder melalui pelayanan terbaik kepada stakeholder
Menjadi organisasi pembelajar yang secara kontinyu meningkatkan kompetensi dan kapasitas Sumber Daya Insani yang beriman dan bertaqwa dengan kesejahteraan yang maksimal

Tujuan

Tujuan KJKS Berkah Madani adalah menjadi solusi intelektual dan finansial kepada masyarakat berdasarkan prinsip-prinsip syariah agar hidup menjadi lebih bermakna. Dengan demikian diharapkan keadilan dan kesejahteraan dapat lebih dirasakan oleh para pengusaha mikro dan kecil khususnya Anggota KJKS Berkah Madani.

Produk Pembiayaan
Murabahah (Jual Beli)

Pembiayaan untuk kebutuhan pembelian barang, baik berupa barang modal, alat produksi, bahan baku, persediaan barang, maupun untuk kebutuhan barang konsumtif. Pembayaran dapat dilakukan secara tunai, maupun dengan mengangsur untuk jangka waktu yang disepakati.
Pada jual beli murabahah nasabah berhak mengetahui harga pokok barang serta marjin keuntungan yang diperoleh KJKS.

Pembiayaan Mudharabah

Pembiayaan Mudharabah adalah pola pembiayaan yang diberikan dimana KJKS Berkah Madani sebagai pemilik modal (Shahibul Maal) dan nasabah sebagai pengelola modal (Mudharib).
Pembiayaan mudharabah dikenal juga sebagai pola pembiayaan bagi hasil. Hasil yang diperoleh dari pengelolaan modal tersebut dibagi antara KJKS Berkah Madani dan nasabah sesuai dengan nisbah yang disepakati ketika akad.

Pembiayaan Musyarakah

Pembiayaan Musyarakah adalah pola kerjasama antara KJKS Berkah Madani dengan salah satu atau lebih mitra usaha dalam sebuah proyek/aktifitas usaha, dimana para pihak yang terlibat sama-sama berkontribusi dalam hal permodalan maupun pengelolaan usaha.
Pembagian hasil yang diperoleh dari kegiatan usaha yang dilakukan dibagikan kepada para pihak yang terlibat sesuai dengan kesepakatan yang dibuat pada waktu akad dilakukan.

Ijaroh (Sewa)

Pola pembiayaan dimana KJKS Berkah Madani menyewakan suatu barang/jasa untuk digunakan manfaatnya oleh nasabah dengan sejumlah imbalan yang dibayarkan nasabah kepada KJKS Berkah Madani.
Pembiayaan Ijaroh dapat digunakan untuk sewa tempat usaha, sewa kendaraan, sewa tenaga kerja, dsb.
Pembiayaan Ijaroh juga dapat digunakan untuk pembayaran biaya sekolah, rumah sakit, dokter serta jasa-jasa lainnya.

Produk Investasi

Lembaga Keuangan Syariah Berkah Madani menawarkan berbagai jenis produk dan layanan simpanan dana masyarakat berupa produk tabungan dan investasi berjangka. Produk dan layanan yang kami tawarkan memiliki berbagai keunggulan, sesuai dengan motto kami “be meaningful” kami ingin menjadikan segalanya menjadi lebih bermakna.

Ø Tabungan Berkah Hasil

Tabungan mudharabah mutlaqah yang diperuntukan bagi individu, mendapatkan bagi hasil setiap bulan yang halal dan menguntungkan.

Ø Tabungan Berkah Qurban

Tabungan mudharabah mutlaqah sebagai persiapan dana untuk keperluan ibadah kurban. Bebas biaya administrasi bulanan.

Ø Tabungan Berkah Amanah

Tabungan mudharabah mutlaqah yang diperuntukan bagi lembaga/ oraganisasi.

Ø Tabungan Berkah Fitri

Tabungan mudharabah mutlaqah sebagai persiapan dana untuk menghadapi hari raya Idul Fitri. Bebas biaya administrasi bulanan.

Ø Tabungan Berkah Siswa

Tabungan mudharabah mutlaqah yang diperuntukan bagi pelajar/ mahasiswa. Bebas biaya administrasi bulanan.

Ø Tabungan Berkah Walimah

Tabungan mudharabah mutlaqah sebagai persiapan dana menghadapi hari pernikahan. Bebas biaya administrasi

Ø Tabungan Haji/ Umrah Berkah Talbiyah

Tabungan mudharabah mutlaqah sebagai persiapan dana untuk keperluan ibadah umrah dan haji.

Ø Investasi Berjangka Berkah Invest

Instrumen investasi Anda berupa simpanan berjangka yang halal, aman dan menguntungkan. Nasabah dapat memilih jangka waktu investasi sesuai keinginan dan dapat diperpanjang secara otomatis (ARO) :
• 1 bulan
• 3 bulan
• 6 bulan
• 12 bulan
Nilai investasi minimal Rp. 1 juta

Setelah saya dan kelompok saya melakukan observasi ke Koperasi Jasa Keuangan Syariah “BERKAH MADANI” dan mewawancarai salah satu karyawan atau pengelola dari Koperasi tersebut pada hari Rabu, 6 November 2013 , kami mendapatkan informasi yaitu beberapa kendala yang di hadapi oleh Koperasi”BERKAH MADANI”. Berikut ini adalah hasil observasi kami, sebagai berikut :

Masalah yang di hadapi oleh Koperasi ini standar seperti yang dialami oleh Koperasi atau lembaga keuangan lainnya. Masalah- masalah tersebut yaitu:

Sulitnya pembiayaan,  hal tersebut dikarenakan lembaga keuangan ini berupa Koperasi, sehingga tidak semudah lembaga keuangan lainnya seperti Bank misalnya yang lebih mudah dalam hal pembiayaan. Koperasi harus bisa merekrut atau mengajak masyarakat untuk melakukan investasi atau kegiatan lainnya seperti menabung agarmenambah dalam hal pembiayaan atau permodalan sehingga Koperasi ini dapat terus hidup dan berkembang.

Karena di Koperasi ini juga memberikan pinjaman kepada masyarakat berupa kredit.sehingga timbulah kendala dalam bentuk kredit macet karena dalam kenyataannya tidak sedikit terjadinya kredit macet.kredit macet atau problem loan didefinisikan sebagai kredit yang mengalami kesulitan pelunasan akibat adanya faktor-faktor atau unsur kesengajaan atau karena kondisi diluar kemampuan dbitur (Siamat ,1933, hal:220).
Suatu kredit digolongkan kedalam kredit macet apabila : (sutojo, 1997, hal:331)

·         tidak dapat memenuhi kriteria kredit lancar,kredit kurang lancar dan kredit diragukan, atau
·         dapat memenuhi kriteria kredit diragukan, tetapi setelah jangka waktu 21 bulan semenjak masa penggolongan kredit diragukan , belumterjadi pelunasan pinjaman atau usaha penyelamatan kredit,  atau
·         penyelesaian pembayaran kembali kredit yang bersankutan, telah diserahkan kepada pengadilan negeri atau badan urusan piutang negara (BUPN), atau telah diajukan permintaan ganti rugi kepada asuransi kredit

Untuk menyelesaikan dan menyelamatkan kredit macet, dapat ditempuh usaha-usaha sebagai berikut (Siamat , 1993,hal222-223) :
A . rescheduling (penjadwalan ulang )
    
      Yaitu perubahan syarat kredit hanya menyankut jadwal pembayaran dan atau jangka waktu termasuk masa tenggang dan perubahan besarnya angsuran kredit. Tentu tidak kepada semua debitur dapat diberkan kebijakan ini , melainkan hanya kepada debitur yang menunjukan itikad dan karakter yang jujur dan memiliki kemauan untuk membayar atau melunasi kredit. Disamping itu, usaha debitur juga tidak memerlukan tambahan dan atau likuiditas.

B . reconditioning ( persyaratan ulang)

                Yaitu perubahan sebagian atau seluruh syarat-syarat kredit yang tidak terbatas pada perubahan jadwal pembayaran, jangka waktu, tingkat suku bung, penundaan pembayaran sebagian atau seluruh bunga dan persyaratan lainnya.

         C . restructuring ( penataan ulang)

                Yaitu perubahan syarat kredit yang menyangkut :
·         penambahan dan bank, atau
·         konversi seluruh atau sebagian tunggakan bunga menjadi pokok kredit baru, dan atau
·         konversi seluruh atau sebagian dari kredit menjdai penyertaan bank atau mengambil partner yang lain untuk menambah penyertaan.

           D . liquidation ( liquidasi )

                Yaitu penjualan barang-barang yang dijadikan jaminan dalam rangka pelunasan utang. Pelaksanaan likuidasi ini dilakukan terhadap kategori kredit yang memang benar-benar sudah tidak dapat lagi dibantu untuk disehatkan kembali atau usaha nasabah yang sudah tidak memiliki prospek untuk dikembangkan. Proses likuidasi ini dapat dilakukan dengan menyerahkan penjualan barang tersebut kepada nasabah yang bersangkutan.

Demikianlah hasil pengamatan saya dari observasi dan wawancara yang telah kami lakukan, dan kami mengucapkan terima kasih kepada Koperasi jasa keuangan “BERKAH MADANI” karena telah mengizinkan kami untuk melakukan observasi dan wawancara, sehingga membantu kami dalam menyelesaikan tugas ini.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar