TATA
CARA PENDIRIAN KOPERASI
Pendahuluan
Pemerintah telah bertekad untuk melakukan langkah
dan kebijaksanaan strategis, agar perekonomian nasional dapat semakin tumbuh
dan berkembang secara wajar dan proporsional. Komitmen tersebut dilakonkan
dengan memprioritaskan pemberdayaan koperasi, pengusaha kecil dan
menengah.Sejalan dengan kebijakan tersebut, ihwal dan seluk beluk tentang
Koperasi, perlu terus diinformasikan kepada masyarakat luas. Koperasi sebagai
salah satu lembaga ekonomi, akan semakin dapat difahami dan dirasakan
manfaatnya oleh masyarakat.
Untuk mengaktualisasikan komitmen
tersebut, pemerintah memberikan kemudahan kepada masyarakat untuk
mengembangkan usaha melalui wadah koperasi. Sebagai wadah pengembangan usaha,
koperasi diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan anggota dan sekaligus
menumbuhkan semangat kehidupan demokrasi ekonomi dalam masyarakat.
Berbagai kemudahan telah diusahakan oleh
pemerintah. Salah satunya adalah mengganti Inpres Nomor: 4 Tahun 1984 dengan
Inpres Nomor 18 Tahun 1998 yang kemudian ditindaklanjuti dengan keluarnya
Kepmen Nomor 139 Tahun 1998. Pada dasarnya ketentuan tersebut memberikan kemudahan
kepada masyarakat untuk mendirikan koperasi. Masyarakat lebih leluasa untuk
menentukan skala/jenis usaha koperasi sesuai dengan kepentingan anggota,
tanpa terikat pada nama dan wilayah kerja koperasi. Di samping itu,
pengesahan akta pendirian koperasi, juga dipermudah, yaitu dilakukan oleh
pejabat Kantor Departemen Koperasi, Pengusaha Kecil dan Menengah tingkat
Kabupaten/Kodya.
Pengertian
Koperasi adalah badan usaha yang
beranggotakan orang-seorang atau badan hukum Koperasi dengan melandaskan kegiatannya
berdasarkan prinsip Koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang
berdasar atas asas kekeluargaan.
Prinsip
Koperasi Seluruh Koperasi di Indonesia wajib
menerapkan dan melaksanakan prinsip prinsip koperasi, sebagai berikut:
- keanggotaan
bersifat sukarela dan terbuka;
- pengelolaan
dilakukan secara demokratis;
- pembagian
sisa hasil usaha dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa
usaha masing-masing anggota;
- pemberian
balas jasa yang terbatas terhadap modal;
- kemandirian;
- pendidikan
perkoperasian;
- kerja
sama antar koperasi.
- Koperasi terdiri dari dua bentuk, yaitu
Koperasi Primer dan Koperasi Sekunder.
- Koperasi Primer adalah koperasi yang
beranggotakan orang seorang, yang dibentuk oleh sekurang-kurangnya 20
(duapuluh) orang.
- Koperasi Sekunder adalah koperasi yang
beranggotakan Badan-Badan Hukum Koperasi, yang dibentuk oleh
sekurang-kurangnya 3 (tiga) Koperasi yang telah berbadan hukum.
- Pembentukan Koperasi (Primer dan Sekunder)
dilakukan dengan Akta pendirian yang memuat Anggaran Dasar.
- Koperasi mempunyai tempat kedudukan dalam
wilayah negara Republik Indonesia.
- Koperasi memperoleh status badan hukum setelah
akta pendiriannya disahkan oleh pemerintah.
- Di Indonesia hanya ada 2 (dua) badan usaha yang
diakui kedudukannya sebagai badan hukum, yaitu Koperasi dan Perseroan
Terbatas (PT). Oleh karena itu kedudukan/status hukum Koperasi sama
dengan Perseroan Terbatas.
Persiapan Mendirikan Koperasi
- Anggota masyarakat yang akan mendirikan
koperasi harus mengerti maksud dan tujuan berkoperasi serta kegiatan
usaha yang akan dilaksanakan oleh koperasi untuk meningkatkan pendapatan
dan manfaat yang sebesar-besarnya bagi anggota. Pada dasarnya koperasi
dibentuk dan didirikan berdasarkan kesamaan kepentingan ekonomi.
- Agar orang-orang yang akan mendirikan koperasi
memperoleh pengertian, maksud, tujuan, struktur organisasi, manajemen,
prinsip-prinsip koperasi, dan prospek pengembangan koperasinya, maka
mereka dapat meminta penyuluhan dan pendidikan serta latihan dari Kantor
Departemen Koperasi, Pengusaha Kecil dan Menengah setempat.
Rapat
Pembentukan Koperasi
- Proses pendirian sebuah koperasi diawali dengan
penyelenggaraan Rapat Pendirian Koperasi oleh anggota masyarakat yang
menjadi pendirinya. Pada saat itu mereka harus menyusun anggaran dasar,
menentukan jenis koperasi dan keanggotaannya sesuai dengan kegiatan
usaha koperasi yang akan dibentuknya, menyusun rencana kegiatan usaha,
dan neraca awal koperasi. Dasar penentuan jenis koperasi adalah kesamaan
aktivitas, kepentingan dan kebutuhan ekonomi anggotanya. Misalnya,
Koperasi Simpan Pinjam (KSP), Koperasi Konsumen, Koperasi Produsen,
Koperasi Pemasaran dan Koperasi Jasa.
- Pelaksanaan rapat pendirian yang dihadiri oleh
para pendiri ini dituangkan dalam Berita Acara Rapat Pembentukan dan
Akta Pendirian yang memuat Anggaran Dasar Koperasi.
- Apabila diperlukan, dan atas permohonan para
pendiri, maka Pejabat Departemen Koperasi, Pengusaha Kecil dan Menengah
dalam wilayah domisili para pendiri dapat diminta hadir untuk membantu
kelancaran jalannya rapat dan memberikan petunjuk-petunjuk seperlunya.
Pengesahan
Badan Hukum
- Para pendiri koperasi mengajukan permohonan
pengesahan akta pendirian secara tertulis kepada Pejabat, dengan
melampirkan:
- 2 (dua) rangkap akta pendirian
koperasi satu di antaranya bermaterai cukup (dilampiri Anggaran Dasar
Koperasi).
- Berita Acara Rapat Pembentukan.
- Surat bukti penyetoran modal.
- Rencana awal kegiatan usaha.
- Permohonan pengesahan Akta Pendirian kepada
pejabat, tergantung pada bentuk koperasi yang didirikan dan luasnya
wilayah keanggotaan koperasi yang bersangkutan, dengan ketentuan sebagai
berikut:
- Kepala Kantor Departemen Koperasi
Pengusaha Kecil dan Menengah Kab/Kodya mengesahkan akta pendirian
koperasi yang anggotanya berdomisili dalam wilayah Kabupaten/Kodya.
- Kepala Kantor Wilayah Departemen
Koperasi Pengusaha Kecil dan Menengah Propinsi/DI mengesahkan akta
pendirian koperasi Primer dan Sekunder yang anggotanya berdomisili
dalam wilayah Propinsi/DI yang bersangkutan dan Koperasi Primer yang
anggotanya berdomisili di beberapa Propinsi/DI, namun koperasinya
berdomisili di wilayah kerja Kanwil yang bersangkutan.
- Sekretaris Jenderal Departemen
Koperasi Pengusaha Kecil dan Menengah (Pusat) mengesahkan akta
pendirian Koperasi Sekunder yang anggotanya berdomisili di beberapa
propinsi/DI.
- Dalam hal permintaan pengesahan akta pendirian
ditolak, alasan penolakan diberitahukan oleh Pejabat kepada para pendiri
secara tertulis dalam waktu paling lambat 3 (tiga) bulan setelah
diterimanya permintaan.
- Terhadap penolakan pengesahan akta pendirian
para pendiri dapat mengajukan permintaan ulang dalam waktu paling lama 1
(satu) bulan sejak diterimanya penolakan.
- Keputusan terhadap pengajuan permintaan ulang
diberikan dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan sejak
diterimanya pengajuan permintaan ulang.
- Pengesahan akta pendirian diberikan dalam
jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan setelah diterimanya permintaan
pengesahan.
- Pengesahan akta pendirian diumumkan dalam
Berita Negara Republik Indonesia
Anggaran
Dasar Koperasi
Anggaran Dasar Koperasi paling sedikit
memuat ketentuan sebagai berikut:
- daftar
nama pendiri;
- nama
dan tempat kedudukan;
- maksud
dan tujuan serta bidang usaha;
- ketentuan
mengenai keanggotaan;
- ketentuan
mengenai Rapat Anggota;
- ketentuan
mengenai pengelolaan;
- ketentuan
mengenai permodalan;
- ketentuan
mengenai jangka waktu berdirinya;
- ketentuan
mengenai pembagian sisa hasil usaha;
- ketentuan
mengenai sanksi.
Perubahan Anggaran Dasar Koperasi harus
dilakukan berdasarkan keputusan Rapat Anggota yang diadakan untuk itu, dan
wajib membuat Berita Acara Rapat Anggota Perubahan Anggaran Dasar Koperasi.
Terhadap perubahan Anggaran Dasar yang menyangkut penggabungan, pembagian,
dan perubahan bidang usaha koperasi dimintakan pengesahan kepada pemerintah,
dengan mengajukan secara tertulis oleh pengurus kepada Kepala Kantor
Departemen Koperasi, Pengusaha Kecil dan Menengah bagi Koperasi Primer dan
Sekunder berskala daerah atau kepada Menteri Koperasi, Pengusaha Kecil dan
Menengah bagi Koperasi Sekunder berskala nasional.
Penutup
Orang-orang yang mendirikan dan yang
nantinya menjadi anggota koperasi harus mempunyai kegiatan dan atau
kepentingan ekonomi yang sama. Hal itu mengandung arti bahwa tidak setiap
orang dapat mendirikan dan atau menjadi anggota koperasi tanpa adanya
kejelasan kegiatan atau kepentingan ekonominya.
Kegiatan ekonomi yang sama diartikan,
memiliki profesi atau usaha yang sama, sedangkan kepentingan ekonomi yang
sama diartikan memiliki kebutuhan ekonomi yang sama. Orang-orang yang akan
mendirikan koperasi tersebut tidak dalam keadaan cacat hukum, yaitu tidak
sedang menjalani atau terlibat masalah atau sengketa hukum, baik dalam bidang
perdata maupun pidana. Usaha yang akan dilaksanakan oleh koperasi harus layak
secara ekonomi. Layak secara ekonomi diartikan bahwa usaha tersebut akan
dikelola secara efisien dan mampu memberikan kemanfaatan ekonomi bagi
anggotanya.
Modal sendiri harus cukup tersedia untuk
mendukung kegiatan usaha yang akan dilaksanakan oleh koperasi. Hal itu
dimaksudkan agar kegiatan usaha koperasi dapat segera dilaksanakan tanpa
menutup kemungkinan memperoleh bantuan, fasilitas dan pinjaman dari pihak
luar.
Kepengurusan dan manajemen harus
disesuaikan dengan kegiatan usaha yang akan dilaksanakan agar tercapai
efisiensi dalam pengelolaan koperasi. Perlu diperhatikan mereka yang nantinya
ditunjuk/dipilih menjadi pengurus haruslah orang yang memiliki kejujuran,
kemampuan dan kepemimpinan, agar koperasi yang didirikan tersebut sejak dini
telah memiliki kepengurusan yang handal.
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar