Pembangunan daerah perbatasan
artikel: sekertariat kabinet republik insonesiaKomitmen Pemerintah Membangun Wilayah Perbatasan
Oleh : : Edwin JH. Wuisang
Indonesia memiliki wilayah perbatasan dengan 10 negara,
baik perbatasan darat maupun perbatasan laut. Batas darat wilayah
Republik Indonesia bersinggungan langsung dengan negara-negara Malaysia,
Papua New Guinea, dan Timor Leste.
Perbatasan darat Indonesia tersebar di tiga pulau, empat provinsi dan 15 kabupaten/kota yang masing-masing memiliki karakteristik berbeda-beda. Sedangkan wilayah laut Indonesia berbatasan dengan 10 negara, yaitu India, Malaysia, Singapura, Thailand, Vietnam, Filipina, Republik Palau, Australia, Timor Leste, dan Papua New Guinea.
Di antara wilayah-wilayah yang berbatasan dengan negara tetangga, terdapat 92 pulau-pulau kecil. Ada 12 pulau-pulau kecil yang menjadi prioritas pengelolaan karena mempunyai nilai yang sangat strategis dari sisi pertahanan keamanan dan kekayaan sumber daya alam. 12 Pulau-Pulau Kecil Terluar (PPKT) tersebut adalah Pulau Rondo di NAD, Pulau Berhala di Sumatera Utara, Pulau Nipa dan Sekatung di Kepulauan Riau, Pulau Marampit, Pulau Marore dan Pulau Miangas di Sulawesi Utara, Pulau Fani, Pulau Fanildo dan Pulau Brass di Papua, serta Pulau Dana dan Batek di Nusa Tenggara Timur.
Kawasan-kawasan perbatasan tersebut memegang peranan penting dalam kerangka pembangunan nasional. Kawasan perbatasan dalam perkembangannya berperan sebagai beranda Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) yang merupakan cermin diri dan tolok ukur pembangunan nasional. Kedudukannya yang strategis menjadikan pengembangan kawasan perbatasan salah satu prioritas pembangunan nasional.
Perhatian pemerintah terhadap wilayah-wilayah terluar yang berbatasan langsung dengan negara lain, ditunjukan dengan komitmen untuk membangun wilayah tersebut, terutama untuk menjamin keutuhan dan kedaulatan wilayah, pertahanan keamanan nasional, serta meningkatkan kesejahteraan rakyat di wilayah perbatasan.
Pembangunan dan pengembangan wilayah perbatasan yang selama ini cenderung berorientasi inward looking diubah dengan paradigma baru yang berorientasi pada arah kebijakan yang berorientasi pada outward looking. Dengan demikian, wilayah perbatasan dapat dimanfaatkan sebagai pintu gerbang aktivitas ekonomi dan perdagangan dengan negara tetangga. Pembangunan yang dilakukan di wilayah perbatasan negara menggunakan pendekatan kesejahteraan (prosperity approach) dengan tidak meninggalkan pendekatan keamanan (security approach).
Program-program pengembangan wilayah perbatasan dilakukan dengan tujuan untuk menjaga keutuhan wilayah NKRI melalui penetapan hak kedaulatan NKRI yang dijamin oleh hukum internasional, meningkatkan kesejahteraan masyarakat setempat dengan menggali potensi ekonomi, sosial, budaya, dan keuntungan lokasi geografis strategis untuk berhubungan dengan negara tetangga.
Secara umum potret permasalahan di wilayah perbatasan dan pulau-pulau terluar antara lain adalah, letak yang jauh dari pemerintahan, keterbatasan sarana komunikasi dan transporatasi menuju pulau-pulau itu; potensi ekonomi kemaritiman yang belum dikelola secara optimal; tingkat kesejahteraan dan pendidikan penduduk yang masih rendah; ketergantungan kebutuhan sehari-hari pada negara tetangga; sering terjadi berbagai kegiatan illegal fishing, jalur illegal logging, illegal trading dan illegal traficking.
Belum optimalnya pengembangan ilayah perbatasan disebabkan beberapa faktor yang saling terkait, mulai dari segi politik, hukum, kelembagaan, sumber daya, koordinasi, dan faktor lainnya. Sebagian besar wilayah perbatasan di Indonesia merupakan daerah tertinggal dengan sarana dan prasarana sosial dan ekonomi yang masih sangat terbatas. Dinamika pembangunan dan masyarakatnya pada umumnya masih tertinggal dan banyak yang berorientasi kepada negara tetangga. Kondisi ini akan menimbulkan ancaman terhadap integritas masyarakat Indonesia yang bertempat tinggal di wilayah perbatasan. Masalah lain yang muncul, meski sudah disusun program dan kegiatan tetapi pada tahap pelaksanaan justru kurang optimal karena kurangnya koordinasi antar kementerian/lembaga, Pemerintah Pusat, dan Pemerintah Daerah.
Oleh sebab itu, pembangunan wilayah perbatasan mendapat prioritas pemerintah terutama dalam mengurangi disparitas pembangunan antarwilayah, melalui program-program antara lain seperti: percepatan pembangunan prasarana dan sarana, pengembangan ekonomi, peningkatan keamanan dan kelancaran lalu lintas orang dan barang, dan peningkatan kapasitas kelembagaan pemerintah daerah.
Pembentukan Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP) berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2010 Tentang Badan Nasional Pengelola Perbatasan, merupakan komitmen pemerintah yang kuat untuk membangun wilayah perbatasan. BNPP diharapkan mampu mengatasi permasalahan yang ada di wilayah-wilayah perbatasan agar supaya masyarakat di wilayah tersebut bisa ikut menikmati pembangunan.
BNPP menetapkan kebijakan program pembangunan perbatasan dan mengkoordinasikan pelaksanaannya, serta melaksanakan evaluasi dan pengawasan terhadap pengelolaan Batas Wilayah Negara dan Kawasan Perbatasan.
Selain itu, BNPP juga menyusun dan menetapkan rencana induk dan rencana aksi pembangunan, mengkoordinasikan penetapan kebijakan dan pelaksanaan pembangunannya, mengelola dan memanfaatkan,mengelola dan memfasilitasi penegasan, pemeliharaan dan pengamanan, menginventarisasi potensi sumber daya dan rekomendasi penetapan zona pengembangan ekonomi, pertahanan, sosial budaya, lingkungan hidup dan zona lainnya,menyusun program dan kebijakan pembangunan sarana dan prasarana perhubungan dan sarana lainnya,menyusun anggaran pembangunan dan pengelolaan,melaksanakan, mengendalikan dan mengawasi serta evaluasi dan pelaporan pelaksanaan pembangunan dan pengelolaan Batas Wilayah Negara dan Kawasan Perbatasan.
Disamping itu, pemerintah membentuk badan-badan perbatasan di setiap provinsi/kabupaten/kota yang berbatasan dengan negara lain, sebagaimana diatur oleh Permendagri Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pedoman Pembentukan BPP di Daerah. Tujuannya, untuk melaksanakan kebijakan pemerintah dan menetapkan kebijakan lainnya dalam rangka otonomi daerah dan tugas pembantuan, melakukan koordinasi pembangunan di kawasan perbatasan, melakukan pembangunan kawasan perbatasan antar-pemerintah daerah dan/atau antara pemerintah daerah dan pihak ketiga.
Pemerintah juga menetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 62 Tahun 2010 tentang Pemanfatan Pulau-Pulau Kecil Terluar (PPKT), sebagai upaya untuk membangun wilayah terdepan Indonesia. Pulau-pulau kecil terluar di Indonesia perlu dikelola karena sebagian besar PPKT merupakan kawasan tertinggal, tidak berpenduduk namun memiliki potensi sumberdaya alam yang tinggi.
PPKT merupakan Kawasan Stratagis Nasional Tertentu (KSNT) yang memiliki potensi sumber daya alam dan jasa lingkungan yang tinggi, disamping peran strategis dalam menjaga kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Kawasan ini di satu sisi menyediakan sumber daya alam yang produktif seperti terumbu karang, padang lamun (seagrass), hutan mangrove, perikanan dan kawasan konservasi.
Dari sudut pertahanan dan keamanan, PPKT memiliki arti penting sebagai pintu gerbang keluar masuknya orang dan barang sehingga rawan terhadap penyelundupan barang ilegal, narkotika, senjata, dan obat-obat terlarang. PPKT memiliki arti penting sebagai garda depan dalam menjaga dan melindungi keutuhan NKRI.
Pemanfaatan pulau-pulau kecil terluar antara lain dapat dilihat dari rencana pemerintah mengembangkan Pulau Nipah. Pulau yang berbatasan langsung dengan Singapura ini akan dijadikan model pengelolaan PPKT.
Pada saat melakukan kunjungan ke Pulau Nipah tanggal 2 Juni 2012, Presiden menyampaikan arahan agar pulau yang hanya seluas 44 ha tersebut separuh ditujukan untuk kepentingan pertahanan dan separuh untuk ekonomi.
Saat ini, Kementerian Pertahanan, Kementerian Kelautan dan Perikanan, serta Kementerian Keuangan sudah melakukan persiapan proyek pengembangan dan pemanfaatan Pulau Nipah. Diharapkan proyek dapat dilaksanakan padan 2013, sehingga peluang ekonomi sebagaimana yang disampaikan Presiden SBY tidak hilang begitu saja.
Melalui serangkaian kebijakan dan strategi, pemerintah akan terus mengembangkan wilayah perbatasan sesuai dengan karakteristiknya untuk mengejar ketinggalan dari daerah di sekitarnya yang lebih berkembang.
Kebijakan dan strategi pemerintah nantinya juga ditujukan untuk menjaga atau mengamankan wilayah perbatasan dari upaya-upaya eksploitasi yang berlebihan, sehingga kegiatan ekonomi dapat dilakukan secara lebih selektif dan optimal.
Agar kebijakan dan strategi pemerintah tersebut dapat berjalan dengan baik, maka perlu sinergitas dan sinkronisasi setiap kebijakan program dan kegiatan pemerintah (kementerian/lembaga), provinsi dan kabupaten/kota.
Sinergitas dan sinkronisasi setiap kebijakan diperlukan agar implementasi kebijakan di lapangan benar dan tepat. Kebijakan nasional yang sudah ditetapkan dapat dilaksanakan di daerah. Sebaliknya apa yang dibutuhkan daerah perbatasan sinkron dengan kebijakan yang ditetapkan pemerintah pusat.
Yang paling penting adalah komitmen yang kuat dari segenap bangsa untuk membangun setiap jengkal wilayah kedaulatan negara Indonesia, sehingga mewujudkan kesejahteraan dan kedamaian masyarakat dan bangsa Indonesia, khususnya di wilayah perbatasan sebagai beranda terdepan NKRI.
Perbatasan darat Indonesia tersebar di tiga pulau, empat provinsi dan 15 kabupaten/kota yang masing-masing memiliki karakteristik berbeda-beda. Sedangkan wilayah laut Indonesia berbatasan dengan 10 negara, yaitu India, Malaysia, Singapura, Thailand, Vietnam, Filipina, Republik Palau, Australia, Timor Leste, dan Papua New Guinea.
Di antara wilayah-wilayah yang berbatasan dengan negara tetangga, terdapat 92 pulau-pulau kecil. Ada 12 pulau-pulau kecil yang menjadi prioritas pengelolaan karena mempunyai nilai yang sangat strategis dari sisi pertahanan keamanan dan kekayaan sumber daya alam. 12 Pulau-Pulau Kecil Terluar (PPKT) tersebut adalah Pulau Rondo di NAD, Pulau Berhala di Sumatera Utara, Pulau Nipa dan Sekatung di Kepulauan Riau, Pulau Marampit, Pulau Marore dan Pulau Miangas di Sulawesi Utara, Pulau Fani, Pulau Fanildo dan Pulau Brass di Papua, serta Pulau Dana dan Batek di Nusa Tenggara Timur.
Kawasan-kawasan perbatasan tersebut memegang peranan penting dalam kerangka pembangunan nasional. Kawasan perbatasan dalam perkembangannya berperan sebagai beranda Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) yang merupakan cermin diri dan tolok ukur pembangunan nasional. Kedudukannya yang strategis menjadikan pengembangan kawasan perbatasan salah satu prioritas pembangunan nasional.
Perhatian pemerintah terhadap wilayah-wilayah terluar yang berbatasan langsung dengan negara lain, ditunjukan dengan komitmen untuk membangun wilayah tersebut, terutama untuk menjamin keutuhan dan kedaulatan wilayah, pertahanan keamanan nasional, serta meningkatkan kesejahteraan rakyat di wilayah perbatasan.
Pembangunan dan pengembangan wilayah perbatasan yang selama ini cenderung berorientasi inward looking diubah dengan paradigma baru yang berorientasi pada arah kebijakan yang berorientasi pada outward looking. Dengan demikian, wilayah perbatasan dapat dimanfaatkan sebagai pintu gerbang aktivitas ekonomi dan perdagangan dengan negara tetangga. Pembangunan yang dilakukan di wilayah perbatasan negara menggunakan pendekatan kesejahteraan (prosperity approach) dengan tidak meninggalkan pendekatan keamanan (security approach).
Program-program pengembangan wilayah perbatasan dilakukan dengan tujuan untuk menjaga keutuhan wilayah NKRI melalui penetapan hak kedaulatan NKRI yang dijamin oleh hukum internasional, meningkatkan kesejahteraan masyarakat setempat dengan menggali potensi ekonomi, sosial, budaya, dan keuntungan lokasi geografis strategis untuk berhubungan dengan negara tetangga.
Secara umum potret permasalahan di wilayah perbatasan dan pulau-pulau terluar antara lain adalah, letak yang jauh dari pemerintahan, keterbatasan sarana komunikasi dan transporatasi menuju pulau-pulau itu; potensi ekonomi kemaritiman yang belum dikelola secara optimal; tingkat kesejahteraan dan pendidikan penduduk yang masih rendah; ketergantungan kebutuhan sehari-hari pada negara tetangga; sering terjadi berbagai kegiatan illegal fishing, jalur illegal logging, illegal trading dan illegal traficking.
Belum optimalnya pengembangan ilayah perbatasan disebabkan beberapa faktor yang saling terkait, mulai dari segi politik, hukum, kelembagaan, sumber daya, koordinasi, dan faktor lainnya. Sebagian besar wilayah perbatasan di Indonesia merupakan daerah tertinggal dengan sarana dan prasarana sosial dan ekonomi yang masih sangat terbatas. Dinamika pembangunan dan masyarakatnya pada umumnya masih tertinggal dan banyak yang berorientasi kepada negara tetangga. Kondisi ini akan menimbulkan ancaman terhadap integritas masyarakat Indonesia yang bertempat tinggal di wilayah perbatasan. Masalah lain yang muncul, meski sudah disusun program dan kegiatan tetapi pada tahap pelaksanaan justru kurang optimal karena kurangnya koordinasi antar kementerian/lembaga, Pemerintah Pusat, dan Pemerintah Daerah.
Oleh sebab itu, pembangunan wilayah perbatasan mendapat prioritas pemerintah terutama dalam mengurangi disparitas pembangunan antarwilayah, melalui program-program antara lain seperti: percepatan pembangunan prasarana dan sarana, pengembangan ekonomi, peningkatan keamanan dan kelancaran lalu lintas orang dan barang, dan peningkatan kapasitas kelembagaan pemerintah daerah.
Pembentukan Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP) berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2010 Tentang Badan Nasional Pengelola Perbatasan, merupakan komitmen pemerintah yang kuat untuk membangun wilayah perbatasan. BNPP diharapkan mampu mengatasi permasalahan yang ada di wilayah-wilayah perbatasan agar supaya masyarakat di wilayah tersebut bisa ikut menikmati pembangunan.
BNPP menetapkan kebijakan program pembangunan perbatasan dan mengkoordinasikan pelaksanaannya, serta melaksanakan evaluasi dan pengawasan terhadap pengelolaan Batas Wilayah Negara dan Kawasan Perbatasan.
Selain itu, BNPP juga menyusun dan menetapkan rencana induk dan rencana aksi pembangunan, mengkoordinasikan penetapan kebijakan dan pelaksanaan pembangunannya, mengelola dan memanfaatkan,mengelola dan memfasilitasi penegasan, pemeliharaan dan pengamanan, menginventarisasi potensi sumber daya dan rekomendasi penetapan zona pengembangan ekonomi, pertahanan, sosial budaya, lingkungan hidup dan zona lainnya,menyusun program dan kebijakan pembangunan sarana dan prasarana perhubungan dan sarana lainnya,menyusun anggaran pembangunan dan pengelolaan,melaksanakan, mengendalikan dan mengawasi serta evaluasi dan pelaporan pelaksanaan pembangunan dan pengelolaan Batas Wilayah Negara dan Kawasan Perbatasan.
Disamping itu, pemerintah membentuk badan-badan perbatasan di setiap provinsi/kabupaten/kota yang berbatasan dengan negara lain, sebagaimana diatur oleh Permendagri Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pedoman Pembentukan BPP di Daerah. Tujuannya, untuk melaksanakan kebijakan pemerintah dan menetapkan kebijakan lainnya dalam rangka otonomi daerah dan tugas pembantuan, melakukan koordinasi pembangunan di kawasan perbatasan, melakukan pembangunan kawasan perbatasan antar-pemerintah daerah dan/atau antara pemerintah daerah dan pihak ketiga.
Pemerintah juga menetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 62 Tahun 2010 tentang Pemanfatan Pulau-Pulau Kecil Terluar (PPKT), sebagai upaya untuk membangun wilayah terdepan Indonesia. Pulau-pulau kecil terluar di Indonesia perlu dikelola karena sebagian besar PPKT merupakan kawasan tertinggal, tidak berpenduduk namun memiliki potensi sumberdaya alam yang tinggi.
PPKT merupakan Kawasan Stratagis Nasional Tertentu (KSNT) yang memiliki potensi sumber daya alam dan jasa lingkungan yang tinggi, disamping peran strategis dalam menjaga kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Kawasan ini di satu sisi menyediakan sumber daya alam yang produktif seperti terumbu karang, padang lamun (seagrass), hutan mangrove, perikanan dan kawasan konservasi.
Dari sudut pertahanan dan keamanan, PPKT memiliki arti penting sebagai pintu gerbang keluar masuknya orang dan barang sehingga rawan terhadap penyelundupan barang ilegal, narkotika, senjata, dan obat-obat terlarang. PPKT memiliki arti penting sebagai garda depan dalam menjaga dan melindungi keutuhan NKRI.
Pemanfaatan pulau-pulau kecil terluar antara lain dapat dilihat dari rencana pemerintah mengembangkan Pulau Nipah. Pulau yang berbatasan langsung dengan Singapura ini akan dijadikan model pengelolaan PPKT.
Pada saat melakukan kunjungan ke Pulau Nipah tanggal 2 Juni 2012, Presiden menyampaikan arahan agar pulau yang hanya seluas 44 ha tersebut separuh ditujukan untuk kepentingan pertahanan dan separuh untuk ekonomi.
Saat ini, Kementerian Pertahanan, Kementerian Kelautan dan Perikanan, serta Kementerian Keuangan sudah melakukan persiapan proyek pengembangan dan pemanfaatan Pulau Nipah. Diharapkan proyek dapat dilaksanakan padan 2013, sehingga peluang ekonomi sebagaimana yang disampaikan Presiden SBY tidak hilang begitu saja.
Melalui serangkaian kebijakan dan strategi, pemerintah akan terus mengembangkan wilayah perbatasan sesuai dengan karakteristiknya untuk mengejar ketinggalan dari daerah di sekitarnya yang lebih berkembang.
Kebijakan dan strategi pemerintah nantinya juga ditujukan untuk menjaga atau mengamankan wilayah perbatasan dari upaya-upaya eksploitasi yang berlebihan, sehingga kegiatan ekonomi dapat dilakukan secara lebih selektif dan optimal.
Agar kebijakan dan strategi pemerintah tersebut dapat berjalan dengan baik, maka perlu sinergitas dan sinkronisasi setiap kebijakan program dan kegiatan pemerintah (kementerian/lembaga), provinsi dan kabupaten/kota.
Sinergitas dan sinkronisasi setiap kebijakan diperlukan agar implementasi kebijakan di lapangan benar dan tepat. Kebijakan nasional yang sudah ditetapkan dapat dilaksanakan di daerah. Sebaliknya apa yang dibutuhkan daerah perbatasan sinkron dengan kebijakan yang ditetapkan pemerintah pusat.
Yang paling penting adalah komitmen yang kuat dari segenap bangsa untuk membangun setiap jengkal wilayah kedaulatan negara Indonesia, sehingga mewujudkan kesejahteraan dan kedamaian masyarakat dan bangsa Indonesia, khususnya di wilayah perbatasan sebagai beranda terdepan NKRI.
serangkaian kebijakan yang telah dibuat pemerintah sangatlah bagus Pembangunan daerah perbatasan sangat
diperlukan demi mencapainya kesejahteraan masyarakat perbatasan hal yang terpenting dalam pembangunan daerah perbatasan adalah transportasi dan kelengkapan insfratuktur Berjalannya roda perekonomian tidak lain
pastinya melalui bidang transportasi dan kelengkapan infrastruktur.
Permintaan pemenuhan kebutuhan akan infrastruktur penunjang transportasi
yang baik, sesuai proporsi, dan tahan lama pada daerah perbatasan di
Indonesia sangat tinggi, untuk itu pemerintah perlu membangun dua hal
ini dengan sebaik-baiknya.
serangkaian kebijakan pemerintah harus segera dilakukan untuk
mewujudkan kesejahteraan dan kedamaian masyarakat dan bangsa Indonesia,
khususnya di wilayah perbatasan sebagai beranda terdepan NKRI.namun satu hal yang perlu diperhatikan,yaitu anggaran . anggaran pembangunan sebisa mungkin harus transparan untuk mencegah terjadinya kebocoran anggaran yang dapat menyebabkan lambatnya pembangunan daerah.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar