Etika Governance
Good Governance memiliki pengertian pengaturan yang baik, hal
ini sebenarnya sangat erat kaitannya dengan pelaksanaaan etika yang baik dari
perusahaan.
Konsep good governance berkaitan erat dengan konsep pembangunan,
dimana keberlanjutan terhadap proses dalam meningkatkan taraf hidup masyarakat
sekitar melalui pemberdayaan sumber daya alam sesuai dengan sinergi antara
pemerintah, sektor swasta dan komunitas sipil.
Beberapa hal yang dapat menunjang terjadinya good governance:
1. Transparansi,
pengelolaan aset secara transparan oleh pemerintah.
2. Akuntabilitas,
dapat dihitung.
3. Partisipasi,
keterlibatan semua lapisan dalam masyarakat
4. Pemberdayaan
hukum., kontrol terhadap aktivitas.
Dalam melaksanakan good governance ada tiga fokus yang penting
dan saling terkait yaitu:
1. Ekonomi
mencakup proses pengambilan keputusan yang mempengaruhi kegiatan ekonomi dengan
memperhatikan aspek-aspek keadilan, kemiskinan dan keadilan hidup.
2. Politik
mempertimbangkan seluruh proses pengambilan keputusan dengan dalam bentuk
penyusunan kebijakan
3. Administratif
berkaitan dengan implementasi kebijaksanaan di tingkat nasional dan regional.
Ada 8 karakteristik dalam good governance yang saling
mempengaruhi satu sama lain, dimana dalam keterkaitan antara 8 karakteristik
ini dapat memberikan keleluasaan bagi kaum minoritas dan juga menekan superioritas
dari kalangan penguasa.
1. Partisipasi
2. Aturan
Hukum
3. Transparansi
4. Responsif
5. Berorientasi
konsensus
6. Adil
dan bersifat umum
7. Efektif
dan efisien
8. Pertanggung
jawaban
Istilah Good Corporate Governance pertama kali diperkenalkan
oleh Cadbury Committee di tahun 1992 yang menggunakan istilah tersebut dalam
laporan mereka yang kemudian dikenal sebagai Cadbury Report. Laporan ini
dipandang sebagai titik balik (turning point) yang sangat menentukan bagi
praktik Good Corporate Governance di seluruh dunia.
Berdasarkan Keputusan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor
KEP-117/M-MBU/2002, Good Corporate Governance adalah suatu proses dari struktur
yang digunakan oleh organ BUMN untuk meningkatkan keberhasilan usaha dan
akuntabilitas perusahaan guna mewujudkan nilai pemegang saham dalam jangka
panjang dengan tetap memperhatikan kepentingan stakeholder lainnya,
berlandaskan peraturan perundangan dan etika.
Pengertian GCG menurut
Bank Dunia (World Bank) adalah kumpulan hukum, peraturan, dan
kaidah-kaidah yang wajib dipenuhi yang dapat mendorong kinerja sumber-sumber
perusahaan bekerja secara efisien, menghasilkan nilai ekonomi jangka panjang
yang berkesinambungan bagi para pemegang saham maupun masyarakat sekitar secara
keseluruhan
Berdasarkan Pasal 1 Surat Keputusan Menteri BUMN No.
117/M-MBU/2002 tanggal 31 Juli 2002 tentang penerapan GCG pada BUMN,
disebutkan bahwa Corporate governance adalah suatu proses dan struktur yang
digunakan oleh organ BUMN untuk meningkatkan keberhasilan usaha dan akuntabilitas
perusahaan guna mewujudkan nilai pemegang saham dalam jangka panjang dengan
tetap memperhatikan kepentingan stakeholder lainnya, berlandaskan peraturan
perundangan dan nilai-nilai etika.Berdasarkan beberapa pengertian tersebut
diatas, secara singkat GCG dapat diartikan sebagai seperangkat sistem yang
mengatur dan mengendalikan perusahaan untuk menciptakan nilai tambah (value
added) bagi stakeholders.
PRINSIP-PRINSIP GCG
Organization for Economic
Co-operation and Development (OECD) yang
beranggotakan beberapa negara antara lain, Amerika Serikat, Negara-negara Eropa
(Austria, Belgia, Denmark, Irlandia, Prancis, Jerman, Yunani, Italia,
Luxemburg, Belanda, Norwegia, Polandia, Portugal, Swedia, Swis, Turki, Inggris)
serta Negara-negara Asia Pasific (Australia, Jepang, Korea, Selandia Baru) pada
April 1998 telah mengembangkan The OECD Principles of Corporate Governance. Prinsip-prinsip
corporate governance yang dikembangkan oleh OECD meliputi 5
(lima) hal yaitu :
1. Perlindungan
terhadap hak-hak pemegang saham (The Rights of shareholders).
2. Perlakuan
yang sama terhadap seluruh pemegang saham (The Equitable Treatment of Shareholders);
3. Peranan Stakeholders yang terkait dengan perusahaan (The Role of Stakeholders).
4. Keterbukaan
dan Transparansi (Disclosure and Transparency).
5. Akuntabilitas
Dewan Komisaris / Direksi (The Responsibilities of The
Board).
Prinsip-prinsip GCG sesuai pasal 3 Surat Keputusan Menteri
BUMN No. 117/M-MBU/2002 tanggal 31 Juli 2002 tentang penerapan GCG pada
BUMN sebagai berikut :
1. Transparansi
(transparency) : keterbukaan dalam melaksanakan proses
pengambilan keputusan dan mengemukakan informasi materil yang relevan mengenai
perusahaan.
2. Pengungkapan
(disclosure) : penyajian informasi kepada stakeholders,
baik diminta maupun tidak diminta, mengenai hal-hal yang berkenaan dengan
kinerja operasional, keuangan, dan resiko usaha perusahaan.
3. Kemandirian
(independence) : suatu keadaan dimana perusahaan
dikelola secara profesional tanpa benturan kepentingan dan pengaruh/tekanan
dari pihak manapun yang tidak sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku
dan prinsip-prinsip korporasi yang sehat.
4. Akuntabilitas
(accountability) : kejelasan fungsi, pelaksanaan dan
pertanggungjawaban Manajemen perusa-haan sehingga pengelolaan perusahaan
terlaksana secara efektif dan ekonomis.
5. Pertanggungjawaban
(responsibility) : kesesuaian dalam pengelolaan
perusahaan terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku dan
prinsip-prinsip korporasi yang sehat.
6. Kewajaran
(fairness) : keadilan dan kesetaraan di dalam memenuhi
hak-hak stakeholders yang timbul berdasarkan perjanjian dan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
Maksud dan tujuan penerapan Good Corporate Governance di
Perusahaan adalah sebagai berikut:
1. Memaksimalkan
nilai Perusahaan dengan cara meningkatkan prinsip keterbukaan, akuntabilitas,
dapat dipercaya, bertanggung jawab, dan adil agar Perusahaan memiliki daya
saing yang kuat, baik secara nasional maupun internasional.
2. Mendorong
pengelolaan Perusahaan secara profesional, transparan dan efisien, serta
memberdayakan fungsi dan meningkatkan kemandirian.
3. Mendorong
agar manajemen Perusahaan dalam membuat keputusan dan menjalankan tindakan
dilandasi nilai moral yang tinggi dan kepatuhan terhadap peraturan
perundang-undangan yang berlaku, serta kesadaran akan adanya tanggung jawab
sosial Perusahaan terhadap stakeholders maupun kelestarian lingkungan di
sekitar Perusahaa.
4. Meningkatkan
kontribusi Perusahaan dalam perekonomian nasional.
5. Meningkatkan
nilai investasi dan kekayaan Perusahaan.
soal
Ethical Governance
1. Berikut
ini adalah prinsip-prinsip GCG yang dimaksudkan dalam Keputusan Menteri BUMN
Nomor: Kep-117/M-MBU/2002 tentang penerapan praktek GCG
pada BUMN, kecuali :
a. Transparansi
b. Kemandirian
c. Akuntabilitas
d. Otonomi
Jawaban :
D
2.
suatu sistem yang dibangun untuk mengarahkan dan mengendalikan
perusahaan sehingga tercipta tata hubungan yang baik, adil dan transparan di
antara berbagai pihak yang terkait dan memiliki kepentingan (stakeholder) dalam perusahaan, pengertian di atas
merupakan pengertian dari ?
A. Good Governance
B.
Corporate Governance
C. A
dan B salah
D.
Semua salah
Jawaban
: b
3. Konsep good governance berkaitan erat dengan konsep ?
A.
Pasar
B.
Pembangunan
C.
Sektor swasta dan komunitas
D.
pemberdayaan sumber daya alam
Jawaban
: b
4. Dalam
melaksanakan good governance ada berapa fokus yang penting dan saling terkait ?
A. 1
B. 2
C. 3
D. 4
Jawaban
: c
5. Ada
berapa karakteristik dalam good governance yang saling mempengaruhi satu sama lain
?
A. 1
B. 3
C. 5
D. 8
Jawaban
: d
Tidak ada komentar:
Posting Komentar